Entri Populer

Kamis, 07 Februari 2013

MEKANISME DAN KAIDAH HUKUM PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

OLEH: SETIA DHARMA, SH. Sebagai sistem penamaan yang berupa alamat di Internet, nama domain pada perkembangannya menjadi identitas di dunia maya yang terkait erat dengan dunia nyata khususnya pada bidang pemasaran. Kebanyakan perusahaan mendaftarkan nama domain mereka sebagai website yang dimanfaatkan untuk membuka jaringan Internasional. Pada intinya diuraikan oleh Ahmad Ramli bahwa penamaan domain sendiri bersifat standard dan hirarkis melalui sistem penamaan yang terhubung diseluruh dunia dengan nama Domain Name Sistem (DNS) yang memberikan identitas atas sebuah server di Internet. Selanjutnya dinyatakan oleh Ahmad M. Ramli mengenai lembaga pendaftaran dan pengelolaan nama domain diseluruh dunia sebagai berikut : Sejarah awalnya IANA memberikan delegasi wewenang pendaftaran dan pengelolaan nama domain generic Top Level Domain (gTLD) kepada Network Solution Incorporation (NSI) untuk domain .com (dot com), .net (dot net) dan .org (dot org). NSI menerima pendaftaran nama domain melalui situs InterNIC (Internet Network Information Centre), sedangkan untuk country code Top Level Domain (ccTLD) pengelolaannya diserahkan kepada tiap Negara. Tanggal 25 November 1998 Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) terbentuk dan kemudian mengambil alih tugas IANA. Sejak saat itu pendaftaran nama domain tidak lagi menjadi monopoli NSI, tetapi dapat dilakukan melalui registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN. InterNIC kemudian difungsikan sebagai pusat informasi terpadu tentang Internet secara global. Lembaga pendaftaran nama domain pada setiap Negara berbeda, di Amerika Serikat pendaftaran dilakukan pada lembaga yang bernama InterNIC yang sekaligus merupakan pusat informasi terpadu tentang internet secara global dan di Indonesia pendaftaran dapat dilakukan pada Indonesian Network Information Centre (IDNIC). Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada lembaga yang telah ditentukan di negara dimana nama domain didaftarkan dengan jumlah pembayaran ditentukan oleh lembaga tersebut. Ada perjanjian yang dibuat berskala internasional oleh ICANN dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (URDP) sebagai aturan tertulis yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tertentu mengenai nama domain yang timbul atau mungkin timbul. Semua website yang terdaftar melalui jaringan ICANN terikat pada perjanjian yang dibuat oleh ICANN tersebut, termasuk semua Website Indonesia yang terdaftar melalui IDNIC yang diakreditasi oleh ICANN. Namun, IDNIC atau ICANN tidak selalu memastikan mengenai itikad baik/ buruk dari register ketika mendaftarkan nama domain mereka, sehingga ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh register terlepas dari kuasa registrar yang menyebabkan timbul delik setelahnya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon bahwa : “registrar tidak akan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan nama domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut”. Pendaftaran nama domain memakai prinsip ‘First come first serve’ yang artinya pendaftar pertama adalah pemilik domain, kondisi seperti ini menurut Ahmad M. Ramli tidak mengenal uji substansi pada saat pendaftaran. Diuraikan olehnya sebagai berikut : Hal ini dapat dipahami mengingat secara teknis uji substantif akan menghilangkan sifat teknologi internet yang semuanya dilakukan secara virtual, tanpa kontak fisik, berlangsung demikian cepat dan pengecekannya dilakukan melalui teknologi internet yang sangat efisien. Dengan demikian pengecekan yang dilakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima. Prinsip ini memberi peluang bagi siapa saja yang akan mendaftarkan nama domain sebagai website yang akan dimanfaatkannya, walaupun itu bukan namanya/ nama perusahaannya. Hal ini menjadi permasalahan ketika ada pihak dengan itikad buruk mendaftarkan domain orang lain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu harus ada prinsip lain yang berdampingan dengan prinsip ‘first come first serve’ atau yang oleh UU ITE dikenal dengan istilah ‘pendaftar pertama’, yakni prinsip ‘itikad baik’, ‘tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat’ dan ‘tidak melanggar hak orang lain’. Keempat prinsip yang berdampingan ini menjadi Prevensi bagi terjadinya delik. Tidak terlepas dari hal diatas, dunia maya adalah ruang publik dimana setiap orang dapat menjadi bagiannya, saling berinteraksi sebagai masyarakat beradab, bukan ruang bebas tanpa batas yang tidak memiliki aturan. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa : “Ruang cyber atau dunia maya (mayantara) bukanlah dunia yang terpisah dari kehidupan manusia secara nyata, melainkan merupakan bagian/ perluasan dari lingkungan (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya”. Seperti halnya dunia nyata ruang cyberpun memiliki aturan yang didefinisikan bersama oleh pemakai ruang tersebut, aturan dalam ruang cyber memiliki ukuran sama dengan aturan pada ruang “real” mengenai etis atau tidak etis, tercela atau tidak tercela suatu perbuatan. walaupun memiliki kendala dalam menjerat pembuat dan dalam pembuktiannya, namun aturan itu tetap ada dan berlaku di kalangan pengguna ruang cyber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar