Entri Populer

Jumat, 24 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh: Setia Darma



Dalam PTUN, surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis :
1. Akta Autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.

Kekuatan pembuktian akta ini ada tiga macam:

kekuatan pembuktian formiil, mempunyai kekuatan pembuktian antara para pihak bahwa mereka sudah mewenangkan sesuai dengan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

kekuatan pembuktian materiil, membuktian antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang disebut dalam akta telah terjadi.

kekuatan pembuktian mengikat, membuktikan anatara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta telah menghadap kepada pejabat umum dan menerangkan apa yang tertulis dalam akta, karena menyangkut pihak ketiga, disebut memiliki kekuatan mengikat keluar.


2. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dianggap sempurna sepanjang kedua belah pihak tidak menyangkal tandatangan yang mereka bubuhkan pada surat tersebut.


3. Surat-surat lain yang bukan akta. surat-surat ini tidak memiliki kekuatan pembuktian, mengenai pengaruhnya pada keyakinan hakim tergantung pada pertimbangan hakim.