Entri Populer

Senin, 13 Juni 2011

TENTANG SITA JAMINAN

Oleh: Setia Darma


Sita jaminan yang diletakkan atas harta tergugat adalah penahanann secara paksa terhadap harta tergugat untuk melindungi hak penggugat dalam hal gugatan dikabulkan, hal ini merupakan bentuk jaminan hukum atas kepastian bagi terlindunginya penggugat dari kesia-siaan atas perjuangan haknya di pengadilan. Sita jaminan yang diletakkan oleh hukum, logikanya mendapat perlindungan hukum dengan seluruh tatanan hukum yang berlaku.

Sita jaminan hanyalah penahan harta tergugat sementara, yang akan menjadi sita eksekusi manakala sita jaminan dinyakan sah dan berharga dalam amar putusan pengadilan. Artinya, sita jaminan akan menjadi sita eksekusi hanya jika telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Mengenai tujuan pokok penyitaan, Harun Yahya menyatakan bahwa: “Tujuan pokok penyitaan. Pertama, agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir). Serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi penggugat, objek eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap”.

Dilihat dari tujuan pokok tersebut, dapat dikatakan bahwa sita jaminan memiliki esensi kepastian hukum dan perlindungan dari itikad buruk tergugat untuk dapat menjamin terpenuhinya hak penggugat manakala ia mampu membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya.

WISATA GRATIS oleh Departemen Pariwsata dan Kebudayaan Indonesia, Mau??

http://www.indonesia.travel/quiz/index.php?fuid=1381465480