Entri Populer

Jumat, 24 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh: Setia Darma



Dalam PTUN, surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis :
1. Akta Autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.

Kekuatan pembuktian akta ini ada tiga macam:

kekuatan pembuktian formiil, mempunyai kekuatan pembuktian antara para pihak bahwa mereka sudah mewenangkan sesuai dengan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

kekuatan pembuktian materiil, membuktian antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang disebut dalam akta telah terjadi.

kekuatan pembuktian mengikat, membuktikan anatara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta telah menghadap kepada pejabat umum dan menerangkan apa yang tertulis dalam akta, karena menyangkut pihak ketiga, disebut memiliki kekuatan mengikat keluar.


2. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dianggap sempurna sepanjang kedua belah pihak tidak menyangkal tandatangan yang mereka bubuhkan pada surat tersebut.


3. Surat-surat lain yang bukan akta. surat-surat ini tidak memiliki kekuatan pembuktian, mengenai pengaruhnya pada keyakinan hakim tergantung pada pertimbangan hakim.

Selasa, 14 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA

Oleh: Setia Darma


Bukti surat atau tulisan adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti tertulis tersebut lazim disebut akta.
Dengan demikian, bahwa bukti tertulis merupakan :
- suatu tulisan yang berisi keterangan-keterangan tertentu
- ditandatangani
- merupakan dasar sesuatu hak atau perjanjian


Jenis surat

Berdasarkan Pasal 1867 BW, bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan -tulisan autentik maupun dengan tulisan di bawah tangan. Jadi, akta itu terdiri dari 2 jenis yaitu akta autentik dan akta dibawah tangan.

Akta autentik, yaitu suatu akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. (Pasal 1868 BW). Akta autentik ternagi dua yaitu ;
a. akta yang dibuat oleh pegawai/ pejabat umum
b. akta yang dibuat oleh para pihak yang dihadapan pejabat umumyang berwenang.

Akta autentik merupakan bukti yang sempurna, hal tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 1870 BW, kecuali jika terbukti sebaliknya, bahwa akta autentik tersebut palsu.

Hal lain yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta autentik, yakni ;
1. Apabila yang termuat didalam akta itu sebagai penuturan belaka yang tidak ada hubungannya dengan pokok isi akta, maka hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
2. Menurut Pasal 1872 BW, jika suatu akta autentik disangka/ diduga palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan.

Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tentang suatu peristiwa, kejadian atau hal tertentu dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan tersebut.

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dapat disimpulkan dari Pasal 1875-1877 BW, bahwa:
a. Apabila isi akta dibawah tangan itu diakui oleh orang yang dimaksud dalam akta itu, bagi orang-orang yang menandatangani dan para ahli warisnya serta orang yang mendapat hak daripadanya merupakan bukti yang sempurna seperti akta autentik
b. Apabila tanda tangan yang tertera didalam akta dibawah tangan itu diakui oleh para pihak, akta itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika, tandatangan tersebut dipungkiri/ tidak diakui , hakim memerintahkan supaya kebenaran akta tersebut diperiksa.

Surat lain bukan akta dan salinan, Berdasarkan Pasal 1881 BW, kekuatan pembuktian dari surat-surat yang bukan akta adalah ditangan hakim untuk mempertimbangkan. Sedangkan, kekuatan pembuktian dari salinan suatu akta asalkan sesuai dengan aslinya adalah mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta aslinya (Pasal 1888 BW).

Senin, 13 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT HUKUM ACARA PIDANA

Oleh: Setia Darma


Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari beberapa pasal dalam KUHAP tetang alat bukti surat, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan surat adalah) alat bukti tertulis yang harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.


Ada bebrapa jenis surat dalam hukum acara pidana, tercantum dalam Pasal 187 KUHAP, sebagai berikut :
1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat / dialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu, contoh : Akta Notaries, Akta jual beli oleh PPAT dan Berita acara lelang
2. Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnyadan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan, contoh ; BAP, paspor, kartu tanda penduduk dll.
3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara respi darinya, contoh ; visum et revertum. Walaupun sering dikategorikan sebagai keterang ahli, namun visum et revertum juga dapat merupakan alat bukti surat, hal ini oleh yahya harahap disebut sifat dualisme alat bukti keterangan ahli) .
Walaupun banyak perpedaan pendapat mengenai visum et revertum ini, namun tidak mempengaruhi niali pembuktiannya sebagai alat bukti sah dipengadilan, baik ia sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli, yang jelas visum et revertum tidak dapat dihitung sebagai dua alat bukti.
4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain, contoh ; surat-surat dibawah tangan.


Selain jenis surat yang disebut pada pasal 187 KUHAP, dikenal 3 (tiga) macam surat, sebagai berikut :
1. Akta autentik, adalah suatu akte yang dibuat dalam suatu bentuk tertentu dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya di wilayah yang bersangkutan.
2. Akta dibawah tangan, yakni akte yang tidak dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum tetapi dibuat sengaja untuk dijadikan bukti.
3. Surat biasa, yakni surat yang dibuat bukan untuk dijadikan alat bukti.


Nilai pembuktian surat

Bahwa surat resmi/surat autentik yang diajukan dan dibacakan di sidang pengadilan merupakan alat bukti surat sedangkan surat biasa mempunyai nilai pembuktian alat bukti petunjuk jika isi surat tersebut bersesuaian dengan alat bukti sah lain.


Kekuatan pembuktian surat

Alat bukti surat resmi/autentik dalam perkara pidana berbeda dengan perdata. Memang isi surat resmi bila diperhatikan dari segi materilnya berkekuatan sempurna, namun pada prakteknya terdakwa dapat mengajukan bukti sangkalan terhadap akta autentik tersebut.
Kekuatan pembuktian dari alat bukti surat adalah kekuatan pembuktian bebas seperti halnya kekuatan pembuktian alat bukti lainnya, disini hakim bebas menentukan apakah alat alat bukti surat tersebut berpengaruh dalam membentuk keyakinan ataupun tidak. Walaupun begitu bukan berarti hakim bisa menyangkal tanpa alasan suatu alat bukti surat yang sudak terbukti kebenarannya dan bersesuaian dengan alat-alat bulkti lainnya.


CU On: alat bukti surat menurut Hukum acara perdata dan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Sabtu, 11 April 2009

ALAT BUKTI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Oleh: Setia Darma


Alat Surat merupakan salah satu alat bukti sah yang dapat dipergunakan dalam pembuktian di persidangan. Dalam pembuktian perkara pidana, perdata dan tata usaha Negara ketiganya mengenal alat bukti surat sebagai salah satu alat bukti sah, namun alat bukti surat dalam ketiga peradilan tersebut tidak memiliki urutan yang sama menurut hukum acara masing-masing.


Dalam pembuktian perkara pidana alat bukti surat ada pada urutan ketiga, sesuai isi Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah adalah :
a. keterangan saksi
b. Keterangan Ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Berbeda dengan dalam pembuktian perkara pidana, dalam pembuktian perkara perdata surat menempati urutan pertama, dalam Pasal 164 HIR dan 1866 BW dinyatakan alat bukti yang sah adalah :
a. Bukti tulisan / Surat
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah


Mengenai alat bukti dalam perkata tata usaha Negara diatur dalam Pasal 100 UU No. 9 Tahun 2004 tentang peradilan tata usaha Negara, dinyatakan bahwa yang merupakan alat bukti :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan hakim


Demikian alat bukti menurut kitab Undang-undang hukum Pidana, perdata dan Tata Usaha negara. Lebih lanjut, akan saya tulis mengenai kekutan alat bukti surat dalam beberapa undang-undang tersebut. CU

Sabtu, 04 April 2009

ATURAN ITU PENTING

oleh: Setia Darma

Hukum ada sejak manusia ada, ubi society ibi ius adalah bahasa lainnya. Pernyataan tersebut secara sederhana ingin mengungkapkan bahwa eksisnya hukum seiring dengan eksistensi manusia dan perkembangannya seiring dengan perkembangan pemikiran manusia.
Dalam kehidupannya individu sebagai makhluk social memiliki kepentingan-kepentingan individual yang cenderung akan lebih diutamakan. Namun, bagaimanapun bentuknya kepentingan tersebut selalu harus memiliki aturan untuk tidak melanggar kepentingan individu lain atau kepentingan social. Untuk itu, dalam kehidupan masyarakat diperlukan aturan yang jelas, tegas dan terperinci untuk mampu melindungi kepentingan social diatas kepentinan individu.
Tidak terlepas dari hal diatas, manusia berkembang pesat seiring waktu. Artinya, hukumpun harus menyeimbangkan diri untuk tetap eksis mendampingi manusia dalam bermasyarakat. Berbagai keadaan, perubahan, perkembangan menuntut untuk lahirnya aturan-aturan baru untuk menjadi pedoman, pembatas, pengawas pasif tiap tindakan manusia untuk tidak lepas dari koridor yang ditentukan oleh Negara.
Aturan yang disebutkan diatas, di Indonesia dari beberapa bentuk, salah satunya adalah undang-undang yang merupakan aturan tertulis yang dilahirkan oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat agar berlaku dan bertindak sesuai ketentuan Negara serta tidak bertentangan dengan tujuan Negara secara umum.
Undang-undang merupakan aturan tertulis yang lebih sering tertinggal dari perkembangan pemikiran manusia, bahkan seiring tertinggal dari perkembangan bentuk dan modus kejahatan baru dalam masyarakat. Keadaan yang tidak mungkin kita pungkiri, bahwa undang-undang tidak dapat berkembang otomatis seiring perkembangan manusia layaknya pemikiran ataupun bentuk dan modus kejahatan yang berkembang otomotis mengikuti gerak langkah manusia.
Undang-undang harus lahir dari proses panjang yang bersyarat. Artinya, undang-undang tidak dapat lahir tanpa melalui proses dengan segala syarat dan ketentuan yang ada yang menjadi syarat mutlak untuk memiliki kekuatan hukum dalam keberlakuannya.

Kamis, 02 April 2009

TENTANG TEORI KAUSALITAS

Oleh: Setia Darma


Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbulkan hukum tertentu atau dengan kata lain tidak semua perbuatan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum bisa ditimbulkan oleh satu perbuatan atau satu delik dan bisa juga ditimbulkan oleh beberapa perbuatan atau serangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan saling mendukung untuk terjadinya suatu akibat. Misal:


L hamil diluar nikah dengan N, karena N tidak mau bertanggung jawab, maka L memutuskan untuk menggugurkan kandungannya kepada S yakni seorang bidan didaerahnya. Karena pendarahan hebat usai menggugurkan kandungannya, L dibawa kerumah sakit. Sesampai dirumah sakit, dokter yang seharusnya menolong L sedang mengisi sebuah seminar diluar lingkungan rumah sakit tersebut, sehingga L kehabisan darah dan mati.


Akibat hukum yang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan seperti contoh tersebut, menuntut adanya sebab terdekat yang bisa dimintai pertanggung jawabannya. Dalam hukum pidana, tentang hal tersebut memiliki suatu teori yang disebut teori sebab-akibat.

Suatu akibat yang dilarang dalam KUHP harus ditentukan sebabnya dan dimintai pertanggung jawabannya, oleh karena itu antara sebab dan akibat yang ditimbulkan haruslah memiliki hubungan kausal yang jelas, sehingga bisa dibuktikan bahwa akibat hukum yang terjadi benar-benar disebabkan oleh perbuatan pelaku yang dimintai pertanggung jawabannya

Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana adalah merupakan suatu hal yang sulit dipecahkan. Didalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya tidak tercantum petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab suatu akibat yang dapat menciptakan suatu delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasalnya, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu untuk menjatuhkan pidana terhadap pembuat, seperti misalnya pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Bahwa pembunuhan hanya dapat menyebabkan pelakunya dipidana apabila seseorang meninggal dunia oleh pembuat menurut pasal 338 KUHP tersebut.

Teori kausalitas atau ajaran sebab akibat, tidak hanya mengajarkan tentang kausalitas pada delik komisi, tapi juga mengajarkan kausalitas pada delik omisi.

Kausalitas disebut juga hubungan sebab akibat, dimana setiap akibat yang muncul harus ditentukan sebab dari akibat tersebut, yakni sebab yang memiliki hubungan kausal dengan akibat. Sehingga, bisa dimintai pertanggung jawabannya pada si pelaku.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Asas-asas hukum pidana”, setiap kejadian alam maupun kejadian social tidaklah terlepas dari rangkaian sebab akibat, peristiwa alam maupun social yang terjadi adalah rangkaian akibat dari peristiwa lain maupun social yang telah terjadi sebelumnya. Setiap peristiwa social menimbulkan satu atau beberapa peristiwa social yang lain, demikian seterusnya, yang satu mempengaruhi yang lain, sehingga merupakan rangkaian sebab akibat.
Jadi, hubungan kausal yang ada, yang saling terkait dan saling mempengaruhi itulah yang yang disebut dengan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana yang bisa dimintai pertanggung jawabannya, diperlukan ajaran sebab akibat. Dimana ajaran sebab akibat sangat berperan dalam hal menentukan unsur perbuatan yang menimbulkan akibat. Sehingga, dapat ditentukan hubungan antara akibat tertentu dengan perbuatan orang yang menimbulkan akibat. Dengan demikian, bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk dipertanggung jawabkan kepadanya.
Jadi, tujuan ajaran sebab akibat (causaliteitsleer) adalah :
1. Untuk menentukan hubungan antara sebab – akibat, yang berarti menentukan adanya atau tidak adanya tindak pidana.
2. Untuk menentukan pertanggung jawaban seseorangatas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana.

Demikian sekilas tentang teori kausalitas dalam hukum. Semoga jika ada kesempatan, akan saya uraikan sedikit mengenai macam2 teori kausalitas.

SEKILAS TENTANG ETIKA

Oleh: Setia Darma


Etika merupakan perangkat penting dalam kehidupan manusia. Jika diibaratkan manusia adalah computer, maka kedudukan etika adalah sebagai anti virus yang menjaga computer untuk tetap bekerja dengan fungsinya tanpa merusak program atau data yang telah ada dan akan ada.
Etika hanyalah barang abstrak, tidak memiliki ukuran fisik atau bentuk konkrit lainnya, namun bukan berarti etika tidak mampu teridentifikasi, etika adalah sistem nilai dalam kehidupan, yang lahir dari fikiran manusia yang terbentuk menjadi karakter untuk selanjutnya akan tercermin dalam setiap tindakan dan langkah-langkahnya dalam pergaulan.
Etika tidak jarang diartikan sama dengan moral, padahal keduanya berbeda. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa etika dalam arti sempit dan moral sama-sama memiliki pengertian harfiah sebagai ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’ dan keduanyapun sama-sama merupakan system nilai. Namun, jika diartikan dan dibahas lebih lanjut, etika dan moral memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Etika memiliki pengertian luas sebagai filsafat moral, yang merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia serta mengenai masalah –masalah kehidupan manusia yang mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Sebagai kajian kritis, etika kemudian mendasari banyak profesi dalam kehidupan manusia sebab etika lebih dapat dipertanggungjawabkan dari sekedar moral yang terkadang hanya lahir dari kebiasaan masyarakat atau penduduk, sangat berbeda dari etika yang eksis karena sebuah kajian yang rasional.

Etika tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipaksakan keberlakuannya. Namun, sebagai sistem nilai, tentu Etika memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam bertindak. Semua profesi setidaknya harus memiliki etika, sepeti: hakim, advocat, jaksa dan/atau PU, polisi, dokter, artis dll. Pada umumnya, pada setiap profesi tersebut etika profesi mereka dirangkumkan kode etik profesi, tentu setiap profesi memiliki kode etik yang berbeda, walaupun secara umum memiliki maksud dan tujuan yang sama.

Walaupun etika tidak dapat dipaksakan, namun individu yang memiliki tanggungjawab moral yang besar akan menjadikan kode etik profesinya sebagi anti virus dalam pelaksanaan tugasnya. Semoga setiap Profesional memiliki etika dan tanggungjawab moral besar dalam profesinya masing-masing, demi Indonesia dan masyarakat indonesia yang lebih baik dan lebih membanggakan. Amiiin.