Entri Populer

Sabtu, 04 April 2009

ATURAN ITU PENTING

oleh: Setia Darma

Hukum ada sejak manusia ada, ubi society ibi ius adalah bahasa lainnya. Pernyataan tersebut secara sederhana ingin mengungkapkan bahwa eksisnya hukum seiring dengan eksistensi manusia dan perkembangannya seiring dengan perkembangan pemikiran manusia.
Dalam kehidupannya individu sebagai makhluk social memiliki kepentingan-kepentingan individual yang cenderung akan lebih diutamakan. Namun, bagaimanapun bentuknya kepentingan tersebut selalu harus memiliki aturan untuk tidak melanggar kepentingan individu lain atau kepentingan social. Untuk itu, dalam kehidupan masyarakat diperlukan aturan yang jelas, tegas dan terperinci untuk mampu melindungi kepentingan social diatas kepentinan individu.
Tidak terlepas dari hal diatas, manusia berkembang pesat seiring waktu. Artinya, hukumpun harus menyeimbangkan diri untuk tetap eksis mendampingi manusia dalam bermasyarakat. Berbagai keadaan, perubahan, perkembangan menuntut untuk lahirnya aturan-aturan baru untuk menjadi pedoman, pembatas, pengawas pasif tiap tindakan manusia untuk tidak lepas dari koridor yang ditentukan oleh Negara.
Aturan yang disebutkan diatas, di Indonesia dari beberapa bentuk, salah satunya adalah undang-undang yang merupakan aturan tertulis yang dilahirkan oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat agar berlaku dan bertindak sesuai ketentuan Negara serta tidak bertentangan dengan tujuan Negara secara umum.
Undang-undang merupakan aturan tertulis yang lebih sering tertinggal dari perkembangan pemikiran manusia, bahkan seiring tertinggal dari perkembangan bentuk dan modus kejahatan baru dalam masyarakat. Keadaan yang tidak mungkin kita pungkiri, bahwa undang-undang tidak dapat berkembang otomatis seiring perkembangan manusia layaknya pemikiran ataupun bentuk dan modus kejahatan yang berkembang otomotis mengikuti gerak langkah manusia.
Undang-undang harus lahir dari proses panjang yang bersyarat. Artinya, undang-undang tidak dapat lahir tanpa melalui proses dengan segala syarat dan ketentuan yang ada yang menjadi syarat mutlak untuk memiliki kekuatan hukum dalam keberlakuannya.