Entri Populer

Rabu, 01 Februari 2012

KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PENEMUAN HUKUM

Oleh:
Setia Darma,S.H.


Lahir sebagai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), Mahkamah Konstitusi menyandang tugas besar sebagai pengawal demokrasi untuk menjadi pembela kaum minoritas dan menjamin hak-hak warga negara. Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan yang tercantum secara limitatif dalam Pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diatur oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Serta sebuah kewenangan untuk memutus dugaan DPR mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Presiden atau wakil Presiden.

Memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memiliki kehatian-hatian besar dalam memutus apakah suatu undang-undang akan dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar atau sebaliknya. Sejak kelahirannya, Mahkamah Konstitusi telah memutus ratusan kasus judicial review, dengan putusan diterima dan ditolak.

Secara Historis, kewenangan judicial review lahir dikarenakan hasil penemuan hukum oleh hakim, walaupun banyak sarjana yang mengemukakan bahwa pandangan Hans Kelsen mengenai staufenbau theorie yang menginspirasi adanya suatu mekanisme pengujian norma, namun sesungguhnya mekanisme pengujian konstitusional norma lebih dahulu muncul dibandingkan teori Hans Kelsen tersebut. Pengujian konstitusional norma lahir dikarenakan paham supremasi konstitusi. Walaupun erat dengan gagasan staufenbau theorie namun gagasan supremasi konstitusi lebih dahulu muncul melalui putusan Chief John Marshal (ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat) melalui perkara Marbury Vs Madison. Perkara inilah yang memunculkan ajaran bahwa setiap produk hukum ataupun tindak tanduk yang dilakukan penyelenggara negara tidak dapat melampaui konstitusi.

Dalam menjalankan tugas yang diembannya, hakim harus melakukan penemuan hukum demi didapatnya putusan yang seadil-adilnya. Dilihat dari kewenangannya, Mahkamah Konstitusi harus menemukan keadilan substantif dalam tiap putusannya karena pada hakikatnya ia tidak terikat untuk mengikuti aturan undang-undang secara kontekstuil.
Penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim dilakukan melalui metode penafsiran hukum, dalam hal judicial review penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran konstitusi. Penafsiran konstitusi (constitution Interpretation) merupakan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar, atau dapat disebut sebagai interpretation of the Basic Law. Metode penafsiran konstitusi menjadi suatu keniscayaan mengingat konstitusi merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bahkan R. Dworkin mengutarakan bahwa konstitusi mempunyai ‘moral’ yang mengendap didalamnya yang perlu digali dalam menilai suatu norma ataupun pengujian norma yang ada di bawahnya.

Penafsiran wajib di lakukan oleh hakim, kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang No.48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Di sini hakim wajib menemukan hukumnya dengan cara menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi peraturan perundang-undangan.

Nonet-Selznick penggagas teori hukum responsif dalam teorinya berpendapat bahwa hakim harus melihat sebagai suatu institusi sosial, sehingga keberlakuan hukum perlu ditinjau bagaimana sesungguhnya tujuan itu menghendaki.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal demokrasi di RI harus melakukan penemuan hukum, tidak hanya terikat secara kontekstual dengan aturan yang ada. Melainkan mencari putusan dengan pertimbang yang seadil-adilnya dengan melihat pula undang-undang dari segi pelaksanannya demi proses demokrasi yang sehat. Dalam memutus perkara hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa menemukan hukumnya dari pertimbangan paling mendasar mengenai hakikat konstitusi dan perlindungan atas hak warga negara yang tidak hanya secara kontekstual tapi juga realitasnya dalam perlindungan itu.

_________//_______