Entri Populer

Jumat, 27 Mei 2011

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh:
Setia Darma, SH


A. Pendahuluan
Setiap warga Negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah bangsa dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi, termasuk aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tinggal sendiri. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga haruslah dihapuskan karena merupakan bentuk diskriminasi serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia.
Kekerasan dalam rumah tangga selalu menjadi sesuatu yang mungkin terjadi terutama pada anak dan perempuan sebagai anggota keluarga yang relatif lebih lemah. Oleh karena itu, perlu ada upaya perlindungan terhadap mereka yang menjadi dan mungkin menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Upaya perlindungan tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan melahirkan undang-undang yang diharapkan mampu menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga. Lahirnya Undang-undang dimaksud, selain sebagai upaya perlindungan juga merupakan upaya menjaga keutuhan dan kerukunan rumah tangga agar tercipta bahagia, aman, tentram dan damai.
Selain itu, Undang undang ini lahir karena mengingat amanah konstitusi dalam preambule UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “.. membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Serta dalam Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perlindungan hak warga Negara sebagai perlidungan hak asasi manusia.
Maka untuk semua hal diatas, Pemerintah Indonesia pada Tanggal 22 September 2004 mengundangkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


B. Kekerasan yang dilarang dalam UU PKDRT dan Sanksinya
1. Kekerasan Fisik (Ps. 5 a)
Adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Ps.6).
- Kekerasan fisik yang tidak menimbulkan luka berat dan tidak menyebabkan kematian diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah); Ps. 44 ayat (1).
- Kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah); Ps. 44 ayat (2).
- Kekerasan Fisik yang mengkibatkan matinya korban diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah); Ps. 44 ayat (3).
- Kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah); Ps. 44 ayat (4).
2. Kekerasan Psikis (Ps. 5 b)
Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Ps.7).
- Kekerasan Psikis diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah); Ps. 45 ayat (1)
- Kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah); Ps. 45 ayat (2)
3. Kekerasan Seksual (Ps. 5 c)
Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (Ps. 8 a), diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta Rupiah); Ps. 46
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Ps. 8 b), diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah); Ps. 47
- Kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sekali, mengalami gangguan daya fikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus-menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat refroduksi diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) atau paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah); Ps. 48
4. Penelantaran Rumah Tangga (Ps. 5 d)
Perbuatan yang termasuk dalam Penelantaran rumah tangga adalah:
a. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Ps. 9 ayat (1)). Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 3 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah); Ps. 49 a.
b. Perbuatan yang mengakibatkan ketergantuangan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 3 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah); Ps. 49 b.

C. Peran Serta Masyarakat dalam PKDRT
1. Melakukan kerjasama dengan Pemerintah atau lembaga sosial (Ps. 14);
2. Melakukan pencegahan tehadap kekerasan dalam rumah tangga yang ia dengar, liat atu ketahui; Ps. 15 a
3. Memberi perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga; Ps. 15 b
4. Memberi pertolongan darurat jika melihat, mendengar atu mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga; Ps. 15 c
5. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga; Ps. 15 d