Entri Populer

Senin, 23 Agustus 2010

PENGAJUAN CERAI UNTUK NIKAH SIRRI

Oleh:
Setia Darma


Beberapa waktu lalu, sebut saja 3 minggu sebelum hari ini (23/08/2010). Seorang teman menghubungiku, ia bertanya mengenai masalah saudara sepupu perempuannya yang menikah sirri dan ingin bercerai dengan suaminya. Jujur saja, sebenarnya ini aib orang lain, tapi setidaknya jawaban untuk pertanyaanya bisa kubagi sebagai “sedikit” pengetahuan untuk kawan-kawan pembaca blog ini.

Ia seorang perempuan lulusan SMA, umurnya masih 19 Tahun, sebut saja namanya SI. Satu minggu setelah UAN SMA ia menikah dengan tetangganya, seorang lelaki yang 7 tahun lebih tua darinya, sebut saja namanya LI. MBA alias Married by Accident. Singkatnya, SI menikah dengan LI satu minggu setelah mengikuti UAN SMA, pada umur 18 tahun karena diketahui telah hamil 2 bulan oleh keluarganya.
Dan, saat ini anak SI dan LI sudah berumur 8 bulan. SI mengungkapkan pada keluarganya ingin bercerai dari LI, tapi LI tidak mau menceraikannnya.
Temanku tersebut ingin tahu, bagaimana caranya agar sepupunya, SI bisa bercerai dengan LI dan anaknya tetap ikut dengan SI.


Begini,………….
Untuk nikah Sirri, yang memang tidak memiliki buku nikah tidak bisa begitu saja mengajukan “gugat cerai” di pengadilan, karena untuk mengajukan gugat cerai harus dibuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat memang memiliki ikatan perkawinan yang sah. Dan hal tersebut harus dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Akan berbeda ceritanya jika yang ingin bercerai adalah mereka yang menikah secara sirri, pernikahan sirri tidak memiliki buku nikah, yang ada adalah dokumentasi pernikahan, itu juga kalau didokumentasikan. Dan.. tulisan dibawah tangan yang ditandatangani oleh saksi-saksi (tapi bisa juga tidak ditulis). Itulah yang terjadi pada SI. Pernikahannya tidak ditulis diselembar kertas lusuh sekalipun dan tidak didokumentasikan.
Baiklah. Tapi saksi-saksi dan wali nikah SI semua masih hidup.
Untuk itu, SI bisa mengajukan Isbat nikah (pengesahan pernikahan) dengan LI di pengadilan Agama terdekat (pengadilan Agama dimana SI dan LI tinggal) sekaligus pengajuan Gugat Cerai terhadap LI, mengenai hak asuh anak dan lainnya bisa diajukan dalam gugatan.
Jadi, untuk kasus SI, bisa diajukan isbat nikah sekaligus Gugat Cerai di pengadilan Agama tempat tinggal SI dan LI.


Wallahu a’lam Bisshowaab…