Entri Populer

Rabu, 25 Mei 2011

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

A. Pendahuluan
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang akan menciderai kemuliaan harkat dan martabat manusia haruslah diberantas dengan berbagai upaya.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang berdaulat dan bermartabat memiliki cita cita luhur yang tercantum dalam preambule UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk turut serta menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas muka bumi dan berjanji untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan terhadap hak asasi manusia serta merendahkan harkat dan martabatnya, ia berupa bentuk modern dari perbudakan dan penjajahan terhadap manusia yang mengancam kebebasan dan harga diri bangsa. Perdagangan orang, yang rentan terjadi khususnya pada perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan yang terorganisir dan tidak terorganisir yang bersifat transnasional. Perkembangan baik modus maupun bentuk perdagangan orang yang begitu pesat tidak bisa dijawab oleh peraturan perundang-undangan yang ada, hal menimbulkan keinginan yang besar dari Indonesia untuk melahirkan aturan yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan tentang perdagangan orang.
Keinginan Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama serta menimbang perlu adanya aturan yang komprehensif dan menyeluruh dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka Republik Indonesia pada Tanggal 19 April 2007 mengundangkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).


B. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam UU PTPPO dan Sanksinya

1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
- Setiap Orang
- Melakukan: perekrutan/ pengangkutan/ penampungan/ pengiriman/ pemindahan / penerimaan seseorang
- Dengan: ancaman kekerasan / penggunaan kekerasan / penculikan/ penyekapan / pemalsuan / penipuan / penyalahgunaan kekuasaan / penyalahgunaan posisi rentan/ penjeratan utang/ memberi bayaran/ member manfaat
- Memperoleh/ tidak memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
- Untuk Tujuan eksploitasi orang tersebut/ mengakibatkan orang tereksploitasi
- Di Wilayah Negara Republik Indonesia
- Diancam Pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh kelompok terorganisir, maka ancaman untuk setiap pelaku ditambah 1/3 (sepertiga).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
2. Pasal 3
- Setiap Orang
- Memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia
- Dengan maksud
- Untuk dieksploitasi
- Di wilayah Negara Republik Indonesia/ di Negara lain
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
3. Pasal 4
- Setiap orang
- Membawa
- Warga Negara Indonesia
- Keluar wilayah Negara Republik Indonesia
- Dengan maksud
- Untuk dieksploitasi
- Di luar wilayah Indonesia
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
4. Pasal 5
- Setiap Orang
- Melakukan pengangkatan anak
- Dengan menjanjikan sesuatu/ memberikan sesuatu
- Dengan maksud
- Untuk dieksploitasi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
5. Pasal 6
- Setiap orang
- Melakukan pengiriman anak
- Keluar / ke dalam negeri
- Mengakibatkan anak tereksploitasi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
6. Pasal 7
- Tindak pidana pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6
- Mengakibatkan korban menderita luka berat/ gangguan jiwa/ penyakit menular yang membahayakan jiwa/ kehamilan/ (terganggu/hilangnya) fungsi reproduksi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
c. Ditambah 1/3 (sepertiganya)
- Jika mengakibatkan kematian
- Diancam Pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar).
7. Pasal 8
- Setiap penyelenggara Negara
- Menyalahgunakan kekuasaan
- Mengakibatkan terjadinya Tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
c. Ditambah 1/3 (sepertiganya); dan
d. Dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan
8. Pasal 9
- Setiap orang
- Menggerakkan orang lain
- Supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Dan tindak pidana tersebut tidak terjadi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000,00 (du ratus empat puluh juta rupiah); dan
9. Pasal 10
- Setiap orang
- Melakukan percobaan
- Melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
10. Pasal 11
- Setiap orang
- Merencanakan/ melakukan permufakatan jahat
- Melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
11. Pasal 12
- Setiap orang
- Menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang
- Dengan cara melakukan persetubuhan/ perbuatan cabul/ mempekerjakan
- Untuk meneruskan praktek eksploitasi/ mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
12. Pasal 13
- Korporasi
- Melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana dengan pemberatan 3 (tiga) kali lipat:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
c. Pidana tambahan, berupa:
1) Pencabutan izin usaha
2) Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
3) Pencabutan status badan hukum
4) Pemecatan pengurus; dan/atau
5) Pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama
13. Pasal 19
- Setiap orang
- Memberikan keterangan palsu/ memasukkan keterangan palsu/ memalsukan
- Pada dokumen Negara atau dokumen lain
- Untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta)
14. Pasal 20
- Setiap orang
- Memberikan kesaksian palsu/ menyampaikan (alat/barang) bukti palsu/ mempengaruhi saksi
- Secara melawan hukum
- Di siding pengadilan tindak ppidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta)
15. Pasal 21
- Setiap orang
- Melakukan penyerangan fisik
- Terhadap saksi atau petugas
- Di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
- Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta)

- Jika menyebabkan saksi/ petugas luka berat
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta)
- Jika menyebabkan saksi/ petugas di persidangan mati
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus puluh juta)
16. Pasal 22
- Setiap orang
- Dengan sengaja
- Mencegah/ merintangi/ menggagalkan
- Secara langsung atau tidak langsung
- Penyidikan/penuntutan/ pemeriksaan di sidang pengadilan
- Terhadap tersangka/ terdakwa/ saksi perkara perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta)
17. Pasal 23
- Setiap orang
- Membantu pelarian
- Pelaku tindak pidana perdagangan orang
- Dalam proses peradilan
- Dengan: Memberikan/ meminjamkan (uang/barang/harta kekayaan lain) kepada pelaku/ Menyediakan tempat tinggal kepada pelaku/ menyembunyikan pelaku/ menyembunyikan informasi keberadaan pelaku
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta)
18. Pasal 24
- Setiap orang
- Memberitahukan identitas saksi/ korban
- Padahal telah diberitahukan padanya bahwa identitas saksi/ korban harus dirahasiakan
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta)

C. Peran Serta Masyarakat dalam PTPPO
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam diwujudkan dalam beberapa tindakan sebagai berikut:
1. Memberkan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib;
2. Turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar