Entri Populer

Jumat, 13 November 2009

RANI JULIANI, SAKSI KUNCI ??..

Oleh: Setia Darma

Dalam hukum tidak di kenal saksi kunci, semua saksi berkedudukan sama dan kekuatan keterangannya-pun sama.

Menurut Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : “Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”.

Ditarik dari inti Pasal 1 point 27 KUHAP tersebut saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri suatu peristiwa pidana. Mari kita lihat dimana posisi Rani Juliani dalam kasus “pembunuhan” Nasrudin Zulkarnaen.

Rani adalah Istri dari Nasrudin yang dalam hal ini adalah “korban”. Secara umum Rani mengetahui bahwa Nasrudin memiliki hubungan atau setidaknya KENAL dengan “Terdakwa” (Antasari Azhar) yang telah di ‘dakwa’ membunuh Nasrudin.

Point penting yang perlu kita catat: “Rani tidak ada di tempat perkara atau di sekitarnya yang memungkin ia bisa mendengar jeritan/tembakan, ketika Nasrudin terbunuh”. Semua keterangan Rani adalah semua hal yang terjadi “di luar” pembunuhan Nasrudin.

Menurut Rani, ia membaca SMS di Hp Nasrudin yang tertulis dari “Antasari Ketua KPK” yang berisi ancaman/ terror dll. Pertanyannya: Pertama, apakah benar itu dari Nomor Antasari Ketua KPK? Atau sebuah Nomor yang tersimpan atas nama Antasari ketua KPK?. Kedua, Jika seandainya benar itu nomor Antasari, apakah berdasarkan SMS tersebut bisa di pastikan bahwa pembunuh Nasrudin adalah Antasari?.

Jawaban untuk pertanyaan pertama, bisa saja (ada kemungkinan) nomor itu bukan nomor Antasari, mengingat Rani Juliani tidak pernah tahu dan melihat nomornya (ia hanya melihat nama yang tersimpan) dan tidak hafal nomor Antasari.

Lalu untuk apa Nasrudin menyimpan nomor seseorang atas nama “Antasari?”, jika itu terjadi…, hanya Nasrudin yang tahu jawabannya.

Jawaban untuk pertanyaan Kedua. Jika SMS itu benar dari Antasari, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan utama untuk “memastikan” bahwa Antasari adalah pembunuh Nasrudin. SMS tersebut hanya menunjukkan “kemungkinan” bahwa Antasari-lah yang membunuh Nasrudin. MUNGKIN bukan PASTI.

Bagaimana dengan “tuduhan” pelecehan atas Rani oleh Antasari?. Jawabannya, hal tersebut ada di luar kasus “pembunuhan” ini. Selain itu , mendengar dan melihat bagaimana Rani menjawab pertanyaan Wartawan, Rani tidak terlalu yakin ”kalau dia benar-benar telah di lecehkan”. (Mengenai Point ini, Wallhu a’lam Bisshowab…)
Pada akhirnya “keterangan” Rani tidak memiliki kekuatan hukum. Kenapa?. Karena Rani sama sekali bukan saksi yang melihat atau mendengar sendiri atas suatu peristiwa, ia ada di luar “peristiwa pidana” itu sendiri. Keterangannya menjadi “Testimonium De Auditu” alias cerita menurut cerita (Alm) Nasrudin.

Intinya, Rani menuduh Antasari membunuh Nasrudin berdasarkan “apa yang dikatakan” Nasrudin sebelum ia terbunuh. Tidak ada alasan bagi Rani untuk menyatakan bahwa “IA YAKIN” karena ia tidak melihatnya atau mendengar sendiri pembunuhan tersebut.

Memang tidak bisa “ditampik”/ disangkal bahwa keterangan Rani bisa menjadi keterangan atas adanya “Modus” atau salah satu Modus bagi Antasari untuk membunuh Nasrudin. Tapi tidak bisa “kita” katakan itu menjadi “keterangan” Kunci/ keterangan utama untuk membuktikan/meyakin diri bahwa Antasari adalah “pembunuh” Nasrudin. Ini hanya menjadi “keterangan” atas adanya kemungkinan.

Hukum Bicara soal “fakta” peristiwa, bukan kemungkinan.

Keterangan saksi tidak memiliki kekuatan hukum, jika ia hanya bicara soal ” kemungkinan”.

Rani membawa keterangan “mungkin” atas “kemungkinan” adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan Antasari terhadap Nasrudin.

Dimana letak “kunci” atas keterangan Rani untuk memperjelas kasus pembunuhan Nasrudin?. Tidak ada.

KUNCI nya ada pada “Nasrudin” dan “sang eksekutor”, baru bisa di lihat ADA SIAP DI BALIK PINTU??? …

Hanya Pada Allah terletak setiap kebenaran, karena Hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu.