Entri Populer

Sabtu, 11 April 2009

ALAT BUKTI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Oleh: Setia Darma


Alat Surat merupakan salah satu alat bukti sah yang dapat dipergunakan dalam pembuktian di persidangan. Dalam pembuktian perkara pidana, perdata dan tata usaha Negara ketiganya mengenal alat bukti surat sebagai salah satu alat bukti sah, namun alat bukti surat dalam ketiga peradilan tersebut tidak memiliki urutan yang sama menurut hukum acara masing-masing.


Dalam pembuktian perkara pidana alat bukti surat ada pada urutan ketiga, sesuai isi Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah adalah :
a. keterangan saksi
b. Keterangan Ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Berbeda dengan dalam pembuktian perkara pidana, dalam pembuktian perkara perdata surat menempati urutan pertama, dalam Pasal 164 HIR dan 1866 BW dinyatakan alat bukti yang sah adalah :
a. Bukti tulisan / Surat
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah


Mengenai alat bukti dalam perkata tata usaha Negara diatur dalam Pasal 100 UU No. 9 Tahun 2004 tentang peradilan tata usaha Negara, dinyatakan bahwa yang merupakan alat bukti :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan hakim


Demikian alat bukti menurut kitab Undang-undang hukum Pidana, perdata dan Tata Usaha negara. Lebih lanjut, akan saya tulis mengenai kekutan alat bukti surat dalam beberapa undang-undang tersebut. CU