"hukum kita sudah mati", kata seorang teman ketika menanggapi banyaknya ketidak pastian pada koruptor yang masih bebas berkeliaran, "maling ayam ditangkap, yang maling kandangnya bebas" ungkapnya lagi...Hm.. (masalahnya kandangnya dimaling setelah tidak ada ayamnya he..he..).
Tidak!, bukan itu, maksudku temanku benar... bahwa terkadang tidak ada kepastian hukum bagi pelaku kejahatan "kerah putih". Tapi tentu kita tidak bisa begitu saja mengatakan "hukum telah mati", itu tidak bijak menurut saya. karena kalau kita bicara soal "hukum itu mati", maka konteksnya "hukum itu mati" (siapa yang berani bilang hukum punya nyawa? :)....). Oke, kita tidak perlu memperdebatkan penggunaan "kiasan" tersebut, kita anggap semua mengerti apa yang dimaksud dengan istilah "hukum itu mati", "mati" dalam arti fungsi dan perannya, sepakat?. Yang perlu kita lihat adalah penegaknya, orang- orang yang terkait erat pada pengaturan, pengawasan dan penegakannya.
Hukum adalah aturan yang tidak akan punya arti jika para penegaknya tidak "menegakkannya", hukum hanya sebuah alat, perlu orang-orang yang "tidak mati hatinya" untuk menjadikan hukum berfungsi sebagaimana mestinya. Siapa mereka?
Itu yang perlu kita yakini...(yakini?..). ya, yang perlu kita yakini karena memang sangat sulit untuk kita cari, jadi setidaknya hari ini kita yakini bahwa para penegak yang tidak mati hanya itu ada. Mereka da adiantra oarang-orang yang "mati hatinya", kita hanya berdoa' agar dia akan muncul kepermukaan untuk jujur dalam menegakkan hukum dan mendedikasikan ilmu dan kemampuannya untuk menegakkan keadilan.
Apapun tanggapan anda, setidaknya aku yakin bahwa masih ada "mereka" yang sungguh-sungguh tulus dan jujur menegakkan keadilan, tapi untuk lebih 'vocal' dan muncul kepermukaan, mereka butuh bantuan dan dukungan kita semua. Oleh sebab itu, aku dengan yakin memastikan bahwa "hukum tidak mati". Jadi bagaiman kalau kita berjalan seiring satukan langkah dalam bidang apapun anda untuk "menghidupkan hukum", mulailah kita dengan "diri sendiri" untuk jujur dan menolak kekayaan yang datang dari 'jalan' yang tidak BENAR. bagaimana, setuju?
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...