Entri Populer

Rabu, 23 Oktober 2013

TANAH NEGARA Vs. TANAH RAKYAT

Penyebutan mengenai tanah negara kerap kali kita dengar di lontarkan oleh berbagai pihak, namun apakah mereka yang menggunakan istilah tersebut dalam pengucapannya memang benar mengerti makna dari ‘tanah negara’ atau hanya menggunakan sebagai istilah yang sering didengar tanpa benar-benar memahmi makna dan filosofinya. Sangat disayangkan apabila pengucapan mengenai tanah negara sering dilontarkan namun tidak difahami secara mendalam maknanya, sehingga sangat berpotensi melukai hak-hak rakyat. Kekeliruan dalam memahami makna dari keberadaan istilah ‘tanah negara’ akan menimbulkan dampak sosial dan yuridis yang parah dalam tatanan masyarakat dan hukum. Oleh karenanya perlu dipahami secara keseluruhan makna serta sejarah dari penggunaan istilah tanah negara yang di kenal di Indonesia, agar tidak menjadi senjata bagi penguasa yang lalim, agar tidak menimbulkan perampasan hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara dan diakui oleh hukum. Indonesia secara yuridis telah mengatur dengan jelas mengenai tanah bagi bangsanya, atau mengenai tanah bagi rakyatnya sejak pertama membangun negara sebagai negara merdeka, Indonesia telah memutuskan untuk mengatur mengenai tanah yang dihak-i oleh rakyatnya dan bagaimana mereka dapat memilikinya tanap harus terusir dengan dalil-dalil ala penjajahan. Namun pada perkembangannya, dengan terbatasnya pengetahuan penguasa mengenai tanah dan enggannya untuk mempelajari tanah dan maknanya bagi kesejahteraan rakyat, negara justru menjajah dengan menggunakan istilah-istilah lama yang sudah tidak relevan digunakan oleh Bangsa Indonesia, yakni “tanah negara”. Penekanan istilah tanah negara pada tanah-tanah yang ditempati dan dikuasai sah oleh rakyat menciderai nilai-nilai keadilan, dan itu arti juga menciderai hukum itu sendiri karena pada prinsipnya, hukum tidak dapat dipisahkan dari norma keadilan, karena hukum adalah pengejewantahan dari prinsip-prinsip keadilan. Kebijakan Pertanahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang sepenuhnya harus memiliki keberpihakan yang utuh kepada masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan bagian utama dalam kebijakan pertanahan yang keberadaannya sangat tergantung pada kemapanan sistem dalam suatu pemerintahan, serta kemapanan pengetahuan pemerintah dan penegak hukum. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah sejatinya harus sejalan dengan cita-cita luhur kebijakan pertanahan Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita Bangsa Indonesia. Wallahua'lam Bisshowaab..

Minggu, 20 Oktober 2013

SEKILAS TENTANG KEJAHATAN DUNIA MAYA

Kejahatan dunia maya tidak hanya terlahir dalam satu jenis kejahatan melainkan berbagai jenis, baik yang menggunakan komputer sebagai alat/sarana maupun yang menjadikan komputer sebagai objek. Dikatakankan oleh Didik M. Arief Mansur dalam bukunya Cyber Law bahwa: “Ada ahli yang menyamakan antara cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya” . Menurut mereka yang membedakan kedua modus kejahatan tersebut, kejahatan komputer biasa tidak menggunakan jaringan internet melainkan hanya menggunakan komputer sebagai alat kejahatan atau objek kejahatan. Sedangkan kejahatan komputer berbasis internet adalah semua kejahatan komputer yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kejahatan. Kejahatan dunia maya sebagai kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai sarana utama dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya; pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat email, perjudian on-line, pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain, terorisme, isu SARA, situs sesat, pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyber war, pembajakan situs, deniel of service (DoS), distributer DoS Attack, nama domain dll. Nama domain (cyber squatting) yang merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Diuraikan oleh Budi Raharjo mengenai kejahatan nama domain yang pada intinya dapat terjadi dalam tiga bentuk . Pertama, mendaftarkan nama domain badan usaha, organisasi, orang lain atau pihak lain di luar dirinya kemudian dijual pada pemilik nama domain tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal (cyber squatter). Jenis pertama ini mirip calo karcis yang tujuan utama mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Kedua, membuat domain plesetan (typosite) yang juga bertujuan mencari keuntungan. Domain plesetan ini biasanya didaftarkan untuk menjerat pengguna internet masuk dalam situs yang diinginkan pembuat untuk diarahkan dengan maksud tertentu, atau dalam bentuk lain seperti kasus klikbca.com, dimana situs klikbca.com diplesetkan menjadi clikbca.com, clikbac.com dan klikbac.com. Dalam kasus ini pelanggan yang salah ketik klikbca.com, kemungkinan besar akan masuk dalam situs plesetannya. Modus ini bertujuan untuk membuat pelanggan memasukkan nomor pinnya, ketika pin sudah masuk kedalam situs plesetan, maka pembuat akan mudah menarik account pelanggan yang terjebak. Bentuk cyber squatting yang ketiga adalah mendaftarkan dan menggunakan nama domain merek terdaftar yang sudah terkenal, pendaftaran domain merek terdaftar ini dapat terjadi dengan beberapa alasan. Pertama, membajak situs merek yang merupakan saingan dalam jenis barang/jasa yang sama dengannya dengan tujuan membatasi pemasaran saingannya tersebut. Kedua, menjaring pelanggan merek terkenal untuk masuk dalam situs tersebut kemudian diarahkan untuk masuk dalam server tertentu pada situs tersebut dan yang terakhir, bertujuan merusak nama baik merek terkenal dimata pelanggannya melalui Nama domain palsu yang dibuatnya tersebut.