Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Kamis, 29 Agustus 2013
PELATIHAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PELATIHAN KONSULTAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENYELENGGARA
SENTRA HAK KEKAYAAN IINTELEKTUAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Kerjasama antara
Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM RI
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual menetapkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah mengikuti dan lulus Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI.1-14.DL.03.04 Tahun 2013 tentang Penunjukan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai Penyelenggara Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2013, maka Universitas Muhammadiyah Jakarta akan mengadakan Pelatihan Konsultan HKI. Adapun yang menjadi materi pelatihan adalah sebagai berikut:
1. HKI secara umum (6 Jam)
2. Paten dan Paten Drafting (60 Jam)
3. Merek dan Indikasi Geografis (30 Jam)
4. Hak Cipta (30 Jam)
5. Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman (30 Jam)
6. Materi tambahan: Karya Cipta Multimedia dan Budaya Tradisional, Kode Etik Profesi ( 9 Jam)
WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN
Hari & Tanggal : Sabtu dan Minggu, 4 September 2013 – 15 Desember 2013
Waktu : 08.30 – 15.30 WIB
Tempat : Gedung Fakultas Hukum
Univ. Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ciputat
Tangerang Selatan, Banten.
Pengisi Materi adalah Pakar-Pakar di Bidang HKI yang ditunjuk oleh DJHKI
UJIAN MASUK
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Konsultan HKI, Peserta diwajibkan lulus Ujian Masuk yang akan dilaksanakan Pada:
Hari & Tanggal : Sabtu, 07 September 2013
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung AULA Fakultas Hukum
Univ. Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ciputat
Tangerang Selatan, Banten.
SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Biaya pendaftaran Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
3. Fotocopy Ijazah S1/S2 yang dilegalisir
(semua disiplin ilmu) sebanyak 2 lembar
4. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
5. Pas foto berwarna berlatarbelakang biru*
- Ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar
- Ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar
- Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
*Untuk keperluan Ujian dan Pengangkatan
6. Keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400*
*dapat dikumpulkan paling lambat sebelum ujian akhir Pelatihan Konsultan HKI BIAYA PELATIHAN
Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
(Termasuk Biaya Pendidikan, Ujian, dan Pelantikan)
Pembayaran secara angsuran :
a. Pembayaran pertama s/d 14 September 2013 Rp. 10.000.000,-
b. Pembayaran kedua s/d 27 Oktober 2013 Rp. 10.000.000,-
c. Pembayaran ketiga s/d 30 November 2013Rp. 3.000.000,-
PEMBAYARAN
Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pelatihan dapat dilakukan secara tunai atau via transfer ke :
BANK MANDIRI a/n P3IH FH-UMJ
No. Rek. 1010005268964
Jadwal Pendaftaran : 19 Juli s.d 06 September 2013
Waktu Senin – Jum’at jam 09.00 – 16.00 WIB
Informasi lebih lanjut:
SENTRA HKI UMJ Tlp: 021-7442705
Hubungi Widy (085814820353)
Ardi (08561304819), Darmawan (081911550093)
Langganan:
Postingan (Atom)