PELATIHAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 2012
PENYELENGGARA
PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU HUKUM (P3IH) FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Kerjasama antara
Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual menetapkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah mengikuti dan lulus Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI-78.0T.03.01 Tahun 2011 tentang Penunjukan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai Penyelenggara Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2011, maka Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta akan mengadakan pelatihan Konsultan HKI. Adapun yang menjadi materi pelatihan adalah sebagai berikut:
1. HKI secara umum (6 Jam)
2. Paten dan Paten Drafting (60 Jam)
3. Merek dan Indikasi Geografis (30 Jam)
4. Hak Cipta (30 Jam)
5. Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang,
Perlindungan Varietas Tanaman (30 Jam)
6. Materi tambahan: Karya Cipta Multimedia dan Budaya Tradisional, Kode Etik
Profesi ( 9 Jam)
Waktu dan tempat Pelatihan
Hari & Tanggal : Sabtu dan Minggu, 14 April 2012 – 15 Juli 2012
Waktu : 08.30 – 15.30 WIB
Tempat : Gedung Pasca Sarjana UMJ
Ujian Masuk
Untuk dapat mengikuti pelatihan, Peserta diwajibkan lulus Ujian Masuk yang akan dilaksanakan Pada:
Hari & Tanggal : Sabtu, 07 April 2012
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Pasca Sarjana UMJ
Pengumuman hasil ujian Tgl 11 April 2012.
Syarat Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Fotocopy ijazah S1 yang dilegalisir (semua disiplin ilmu) sebanyak 2 lembar
3. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak
4 lembar
5. Biaya pendaftaran Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
PEMBAYARAN
Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pelatihan dapat dilakukan secara tunai atau via transfer ke :
BANK MANDIRI a/n P3IH FH-UMJ
No. Rek. 1010005268964
Biaya Pelatihan
Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
(Termasuk Biaya Pendidikan, Ujian,
dan Pelantikan)
Jadwal pendaftaran : 24 Januari 2012 s.d 07 April 2012
Waktu senin – Jum’at jam 09.00 – 17.00 WIB
Informasi lebih lanjut:
Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMJ
Telp: 021-7442705
Hubungi Tia (081314221014)
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...