Entri Populer

Rabu, 23 Oktober 2013

TANAH NEGARA Vs. TANAH RAKYAT

Penyebutan mengenai tanah negara kerap kali kita dengar di lontarkan oleh berbagai pihak, namun apakah mereka yang menggunakan istilah tersebut dalam pengucapannya memang benar mengerti makna dari ‘tanah negara’ atau hanya menggunakan sebagai istilah yang sering didengar tanpa benar-benar memahmi makna dan filosofinya. Sangat disayangkan apabila pengucapan mengenai tanah negara sering dilontarkan namun tidak difahami secara mendalam maknanya, sehingga sangat berpotensi melukai hak-hak rakyat. Kekeliruan dalam memahami makna dari keberadaan istilah ‘tanah negara’ akan menimbulkan dampak sosial dan yuridis yang parah dalam tatanan masyarakat dan hukum. Oleh karenanya perlu dipahami secara keseluruhan makna serta sejarah dari penggunaan istilah tanah negara yang di kenal di Indonesia, agar tidak menjadi senjata bagi penguasa yang lalim, agar tidak menimbulkan perampasan hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara dan diakui oleh hukum. Indonesia secara yuridis telah mengatur dengan jelas mengenai tanah bagi bangsanya, atau mengenai tanah bagi rakyatnya sejak pertama membangun negara sebagai negara merdeka, Indonesia telah memutuskan untuk mengatur mengenai tanah yang dihak-i oleh rakyatnya dan bagaimana mereka dapat memilikinya tanap harus terusir dengan dalil-dalil ala penjajahan. Namun pada perkembangannya, dengan terbatasnya pengetahuan penguasa mengenai tanah dan enggannya untuk mempelajari tanah dan maknanya bagi kesejahteraan rakyat, negara justru menjajah dengan menggunakan istilah-istilah lama yang sudah tidak relevan digunakan oleh Bangsa Indonesia, yakni “tanah negara”. Penekanan istilah tanah negara pada tanah-tanah yang ditempati dan dikuasai sah oleh rakyat menciderai nilai-nilai keadilan, dan itu arti juga menciderai hukum itu sendiri karena pada prinsipnya, hukum tidak dapat dipisahkan dari norma keadilan, karena hukum adalah pengejewantahan dari prinsip-prinsip keadilan. Kebijakan Pertanahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang sepenuhnya harus memiliki keberpihakan yang utuh kepada masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan bagian utama dalam kebijakan pertanahan yang keberadaannya sangat tergantung pada kemapanan sistem dalam suatu pemerintahan, serta kemapanan pengetahuan pemerintah dan penegak hukum. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah sejatinya harus sejalan dengan cita-cita luhur kebijakan pertanahan Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita Bangsa Indonesia. Wallahua'lam Bisshowaab..