By: Setia Darma
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.
Wallahua'alm Bisshowaab...
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...