Entri Populer

Minggu, 14 Maret 2010

SEKILAS MENGENAI DOMAIN NAME

Oleh: setia Darma


1. Internet dan Aplikasinya

Sebelum menjadi jaringan internet, awalnya adalah program komputer yang merupakan layanan otomatis tanpa mengenal lintas jarak dan waktu. Sebuah program yang memang tidak bisa disebut sederhana, mengingat sejak lahirnya program komputer banyak kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh layanannya. Menurut Andi Hamzah dan Boedi D. Marsita terdapat dua pendapat yang secara umum merangkum pengertian-pengertian lainnya mengenai komputer, diuraikan oleh keduanya sebagai berikut :
Pendapat pertama, yang dimaksud dengan komputer adalah:
komputer merupakan serangkaian atau kumpulan mesin elektronik yang bekerja bersama-sama dan dapat melakukan rentetan atau serangkaian pekerjaan secara otomatis melalui instruksi/ program yang diberikan kepadanya.
Pendapat kedua, yang dimaksud dengan komputer adalah :
Komputer adalah suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja dibawah control suatu operating sistem, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian insrtuksi-instruksi yang disebut program serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating sistems, program dan data yang diolah.

Dari dua pendapat tersebut, Andi Hamzah dan Boedi D. Marsita memberikan gambaran mengenai komputer dengan tiga ciri yang pada intinya sebagai berikut ; “pertama, komputer merupakan suatu sistem yang bekerja bersama-sama secara elektronis. Kedua, Komputer memiliki alat penyimpan data dan program. Terakhir, komputer hanya akan bekerja jika dioperasikan, dengan kata lain komputer bekerja dibawah control”.
Pada perkembangan selanjutnya, mengikuti tuntutan manusia untuk mempermudah setiap kegiatannya. Maka teknologi barupun dikembangkan untuk memenuhi tuntutan itu dengan menggabungkan antara komputer dengan teknologi telekomunikasi. Penggabungan kedua bentuk teknologi tersebut melahirkan Internet (interconnected network) dengan layanan kilat lintas negara, “pada titik inilah babak awal gelombang perubahan peradaban yang ketiga sebagaimana dirumuskan Alvin Toffler dimulai, yaitu era informasi”. Diuraikan oleh A. Muis mengenai kecenderungan globalisasi media massa yang pada intinya dinyatakan bahwa informasi mengalir dalam hitungan detik keseluruh dunia, menjangkau nyaris seluruh masyarakat internasional dengan volume dan frekuensi yang besar yang menjadikan “mengerutnya” jarak antara berbagai tempat diseluruh dunia.
Abdul Wahid dan Muhammad Labib menyatakan bahwa : ”Informasi merupakan inti globalisasi”, diuraikan lebih lanjut olehnya yang pada intinya menyatakan bahwa informasi akan menjadi sarana mencapai interdepedensi ekonomi dunia melalui peningkatan volume dan transaksi perdagangan dan arus modal internasional yang pada akhirnya akan membawa penduduk planet Bumi menjadi suatu ‘world society’.
Sebagai jaringan komunikasi lintas Negara yang memiliki kecepatan akses dalam hitungan detik, untuk masyarakat modern, internet menjadi sarana untuk berbagai kepentingan dalam kehidupan mereka, termasuk hubungan pribadi dan bisnis. Sebuah kondisi yang menjanjikan kecepatan dan kemudahan untuk menjalin hubungan antar Negara, pemasaran, akses informasi dan lain-lain.
Dalam hal pemasaran, internet menjadi alat pemasaran paling praktis, murah dan cepat. Bagi banyak perusahaan terutama yang telah go publik internet merupakan sarana yang efektif untuk merambah pasar internasional melalui situs-situs yang mereka daftarkan pada umumnya dengan nama domain perusahaan untuk lebih mudah dikenal dan diidentifikasi oleh pelanggan atau calon pelanggan mereka. Tidak mengherankan jika kemudian nama perusahaan sekaligus dijadikan sebagai nama alamat situs perusahaan di Dunia maya.


2. Mekanisme dan Kaidah hukum Pendaftaran Nama Domain

Sebagai sistem penamaan yang berupa alamat di Internet, nama domain pada perkembangannya menjadi identitas di dunia maya yang terkait erat dengan dunia nyata khususnya pada bidang pemasaran. Kebanyakan perusahaan mendaftarkan nama domain mereka sebagai website yang dimanfaatkan untuk membuka jaringan Internasional. Pada intinya diuraikan oleh Ahmad Ramli bahwa penamaan domain sendiri bersifat standard dan hirarkis melalui sistem penamaan yang terhubung diseluruh dunia dengan nama Domain Name Sistem (DNS) yang memberikan identitas atas sebuah server di Internet. Selanjutnya dinyatakan oleh Ahmad M. Ramli mengenai lembaga pendaftaran dan pengelolaan nama domain diseluruh dunia sebagai berikut :
Sejarah awalnya IANA memberikan delegasi wewenang pendaftaran dan pengelolaan nama domain generic Top Level Domain (gTLD) kepada Network Solution Incorporation (NSI) untuk domain .com (dot com), .net (dot net) dan .org (dot org). NSI menerima pendaftaran nama domain melalui situs InterNIC (Internet Network Information Centre), sedangkan untuk country code Top Level Domain (ccTLD) pengelolaannya diserahkan kepada tiap Negara.

Tanggal 25 November 1998 Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) terbentuk dan kemudian mengambil alih tugas IANA. Sejak saat itu pendaftaran nama domain tidak lagi menjadi monopoli NSI, tetapi dapat dilakukan melalui registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN. InterNIC kemudian difungsikan sebagai pusat informasi terpadu tentang Internet secara global.

Lembaga pendaftaran nama domain pada setiap Negara berbeda, di Amerika Serikat pendaftaran dilakukan pada lembaga yang bernama InterNIC yang sekaligus merupakan pusat informasi terpadu tentang internet secara global dan di Indonesia pendaftaran dapat dilakukan pada Indonesian Network Information Centre (IDNIC). Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada lembaga yang telah ditentukan di negara dimana nama domain didaftarkan dengan jumlah pembayaran ditentukan oleh lembaga tersebut. Ada perjanjian yang dibuat berskala internasional oleh ICANN dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (URDP) sebagai aturan tertulis yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tertentu mengenai nama domain yang timbul atau mungkin timbul.
Semua website yang terdaftar melalui jaringan ICANN terikat pada perjanjian yang dibuat oleh ICANN tersebut, termasuk semua Website Indonesia yang terdaftar melalui IDNIC yang diakreditasi oleh ICANN. Namun, IDNIC atau ICANN tidak selalu memastikan mengenai itikad baik/ buruk dari register ketika mendaftarkan nama domain mereka, sehingga ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh register terlepas dari kuasa registrar yang menyebabkan timbul delik setelahnya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon bahwa : “registrar tidak akan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan nama domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut”.
Pendaftaran nama domain memakai prinsip ‘First come first serve’ yang artinya pendaftar pertama adalah pemilik domain, kondisi seperti ini menurut Ahmad M. Ramli tidak mengenal uji substansi pada saat pendaftaran. Diuraikan olehnya sebagai berikut :
Hal ini dapat dipahami mengingat secara teknis uji substantif akan menghilangkan sifat teknologi internet yang semuanya dilakukan secara virtual, tanpa kontak fisik, berlangsung demikian cepat dan pengecekannya dilakukan melalui teknologi internet yang sangat efisien. Dengan demikian pengecekan yang dilakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima.

Prinsip ini memberi peluang bagi siapa saja yang akan mendaftarkan nama domain sebagai website yang akan dimanfaatkannya, walaupun itu bukan namanya/ nama perusahaannya. Hal ini menjadi permasalahan ketika ada pihak dengan itikad buruk mendaftarkan domain orang lain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu harus ada prinsip lain yang berdampingan dengan prinsip ‘first come first serve’ atau yang oleh UU ITE dikenal dengan istilah ‘pendaftar pertama’, yakni prinsip ‘itikad baik’, ‘tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat’ dan ‘tidak melanggar hak orang lain’. Keempat prinsip yang berdampingan ini menjadi Prevensi bagi terjadinya delik.
Tidak terlepas dari hal diatas, dunia maya adalah ruang publik dimana setiap orang dapat menjadi bagiannya, saling berinteraksi sebagai masyarakat beradab, bukan ruang bebas tanpa batas yang tidak memiliki aturan. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa : “Ruang cyber atau dunia maya (mayantara) bukanlah dunia yang terpisah dari kehidupan manusia secara nyata, melainkan merupakan bagian/ perluasan dari lingkungan (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya”.
Seperti halnya dunia nyata ruang cyberpun memiliki aturan yang didefinisikan bersama oleh pemakai ruang tersebut, aturan dalam ruang cyber memiliki ukuran sama dengan aturan pada ruang “real” mengenai etis atau tidak etis, tercela atau tidak tercela suatu perbuatan. walaupun memiliki kendala dalam menjerat pembuat dan dalam pembuktiannya, namun aturan itu tetap ada dan berlaku di kalangan pengguna ruang cyber.


3. Parasit sebagai perbuatan curang melalui internet

Parasit adalah bentuk ketiga dari kejahatan nama domain, menurut Budi Rahardjo yang pada intinya menyatakn bahwa kejahatan nama domain dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis. Yakni: pertama, mendaftarkan nama domain badan usaha, organisasi, orang lain atau pihak lain di luar dirinya kemudian dijual pada pemilik nama domain tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal (cyber squatter). Jenis pertama ini mirip calo karcis yang tujuan utama mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Kedua, membuat domain plesetan (typosite) yang juga bertujuan mencari keuntungan. Domain plesetan ini biasanya didaftarkan untuk menjerat pengguna internet masuk dalam situs yang diinginkan pembuat untuk diarahkan dengan maksud tertentu, atau dalam bentuk lain seperti kasus klikbca.com, dimana situs klikbca.com diplesetkan menjadi clikbca.com, clikbac.com dan klikbac.com. Dalam kasus ini pelanggan yang salah ketik klikbca.com, kemungkinan besar akan masuk dalam situs plesetannya. Modus ini bertujuan untuk membuat pelanggan memasukkan nomor pinnya, ketika pin sudah masuk kedalam situs plesetan, maka pembuat akan mudah menarik account pelanggan yang terjebak.
Bentuk cyber squatting yang ketiga adalah mendaftarkan dan menggunakan nama domain saingan yang lebih populer darinya. Pendaftaran domain saingan ini dapat terjadi dengan beberapa alasan. Pertama, membajak situs saingan dengan tujuan membatasi pemasaran saingannya tersebut. Kedua, menjaring pelanggan saingan untuk masuk dalam situs tersebut kemudian diarahkan untuk masuk dalam server tertentu pada situs tersebut dan yang terakhir, bertujuan merusak nama baik saingan di mata pelanggannya melalui Nama domain saingannya tersebut.
Kejahatan nama domain jenis ketiga ini oleh Didik M. arief Mansyur disebut sebagai parasite (parasit). Diuraikan lebih lanjut oleh Didik M. Arief Mansyur sebagai berikut :
Parasite mempunyai modus mirip dengan cyber-squatters. Perbedaannya terletak pada pemakaian merk dagang sebagai domain name, sementara konsumen pada umumnya mempunyai anggapan domain name sama dengan merk dagang. Hal ini tentunya sangat sangat merugikan pedagang, khususnya merk dagang terkenal, misalnya dalam kasus penggunaan merk dagang Mustika Ratu sebagai domain name perusahaan lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk kosmetik yang selama ini menjadi trade mark PT. Mustika Ratu.

Penggunaan nama domain orang lain dengan bergantung pada mereknya yang terkenal untuk melakukan penawaran adalah indikasi dari adanya perbuatan curang, parasit selain bergantung pada merek yang lebih populer juga berakibat pada tertutupnya kemungkinan pemilik merek mendaftarkan nama domainnya sendiri, mengingat azas “first come first serve” yang dianut dalam pendaftaran nama domain.
Untuk dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan nama domain ini salah satunya adalah pentingnya menekankan itikad baik bagi pendaftar.


4. Keterkaitan Nama Domain dan Merek Dagang

Pengertian tentang nama domain ini dikutip oleh Tampubolon Sabartua dari Cita Citrawinda Priapantja yang menyatakan : “Domain name adalah nama suatu situs di Internet (Komputer Address). ‘domain name’ bukan HAKI, ‘domain name’ tidak dilindungi hukum, tidak seperti hak cipta, paten dan merek”. Nama domain dan merek dagang jelas berbeda, nama domain bukanlah merek dagang yang mendapat perlindungan hukum melalui undang-undang merek. Edmon Makarim dalam bukunya Kompilasi Hukum Telematika menguraikan sebagai berikut : “Nama domain hanyalah keberadaan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer global (Internet),…. dibangun berdasarkan atas asas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan asas kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dari para pihak yang menggunakannya,..”.
Walaupun keduanya memiliki keterkaitan erat, namun tidak dapat dikatakankan bahwa keduanya identik, keduanya “memiliki sistem dan syarat-syarat pendaftaran serta pengakuan eksistensinya secara berbeda”. Pendaftaran nama domain mengenal istilah pendaftar pertama, yang artinya yang pertama mendaftarkan nama domain adalah pemiliknya, tanpa harus ada uji substansi, selama nama domain yang didaftarkan tersebut belum ada yang mendaftarkan sebelumnya maka ia akan mendapatkan nama domain tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan pendaftaran merek, diuraikan Ahmad M. Ramli, bahwa :
Dalam sistem merek, untuk diakui sebagai merek dan lindungi dibawah rezim hukum merek harus terlebih dahulu ditempuh proses pendaftaran, merek dan uji substansi. Di samping itu harus pula ditempuh mekanisme pengumuman dalam waktu tertentu yang memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan mengajukan bantahan terhadap pendaftaran merek tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang dirugikan dapat mencegah pendaftaran merek yang dilakukan orang yang tidak beritikad baik. Merek diakui keberadaannya berdasarkan stelsel konstitutif, dengan kata lain tidak ada perlindungan tanpa pendaftaran.
Walaupun berbeda, bukan berarti tidak ada kaitan antara nama domain dengan merek dagang, seperti diungkapkan sebelumnya bahwa ada keterkaitan erat antara nama domain dengan merek dagang, mengingat keberadaan merek dagang memberi gambaran umum bagi pelanggan akan nama domain perusahaan pada saat pelanggan membutuhkan informasi produk atau hal lain mengenai perusahaan melalui dunia maya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon mengenai kemungkinan nama domain menjadi merek dagang, bahwa: “Adakalanya nama domain dapat menjadi merek dagang , apabila pemilik merek dagang kemudian mendaftarkan merek dagangnya ke kantor pengelola nama domain sehingga nama merek dagangnya tidak bisa didaftarkan lagi oleh orang lain”.
Pada prakteknya merek dagang cenderung menjadi nama domain perusahaan yang sama. Hal ini memberi gambaran umum pada masyarakat bahwa nama domain yang terdafatar adalah merek dagang yang ada di dunia nyata, sehingga tumbuh dalam pandangan publik nama situs menggambarkan merek dagang. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendaftaran nama domain orang lain atau merek dagang terkenal oleh mereka yang tidak memiliki hak atas nama tersebut menimbulkan masalah pada praktek dan keberadaannya.


Wallahu a'lam Bisshowaab....