Entri Populer

Minggu, 20 Oktober 2013

SEKILAS TENTANG KEJAHATAN DUNIA MAYA

Kejahatan dunia maya tidak hanya terlahir dalam satu jenis kejahatan melainkan berbagai jenis, baik yang menggunakan komputer sebagai alat/sarana maupun yang menjadikan komputer sebagai objek. Dikatakankan oleh Didik M. Arief Mansur dalam bukunya Cyber Law bahwa: “Ada ahli yang menyamakan antara cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya” . Menurut mereka yang membedakan kedua modus kejahatan tersebut, kejahatan komputer biasa tidak menggunakan jaringan internet melainkan hanya menggunakan komputer sebagai alat kejahatan atau objek kejahatan. Sedangkan kejahatan komputer berbasis internet adalah semua kejahatan komputer yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kejahatan. Kejahatan dunia maya sebagai kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai sarana utama dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya; pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat email, perjudian on-line, pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain, terorisme, isu SARA, situs sesat, pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyber war, pembajakan situs, deniel of service (DoS), distributer DoS Attack, nama domain dll. Nama domain (cyber squatting) yang merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Diuraikan oleh Budi Raharjo mengenai kejahatan nama domain yang pada intinya dapat terjadi dalam tiga bentuk . Pertama, mendaftarkan nama domain badan usaha, organisasi, orang lain atau pihak lain di luar dirinya kemudian dijual pada pemilik nama domain tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal (cyber squatter). Jenis pertama ini mirip calo karcis yang tujuan utama mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Kedua, membuat domain plesetan (typosite) yang juga bertujuan mencari keuntungan. Domain plesetan ini biasanya didaftarkan untuk menjerat pengguna internet masuk dalam situs yang diinginkan pembuat untuk diarahkan dengan maksud tertentu, atau dalam bentuk lain seperti kasus klikbca.com, dimana situs klikbca.com diplesetkan menjadi clikbca.com, clikbac.com dan klikbac.com. Dalam kasus ini pelanggan yang salah ketik klikbca.com, kemungkinan besar akan masuk dalam situs plesetannya. Modus ini bertujuan untuk membuat pelanggan memasukkan nomor pinnya, ketika pin sudah masuk kedalam situs plesetan, maka pembuat akan mudah menarik account pelanggan yang terjebak. Bentuk cyber squatting yang ketiga adalah mendaftarkan dan menggunakan nama domain merek terdaftar yang sudah terkenal, pendaftaran domain merek terdaftar ini dapat terjadi dengan beberapa alasan. Pertama, membajak situs merek yang merupakan saingan dalam jenis barang/jasa yang sama dengannya dengan tujuan membatasi pemasaran saingannya tersebut. Kedua, menjaring pelanggan merek terkenal untuk masuk dalam situs tersebut kemudian diarahkan untuk masuk dalam server tertentu pada situs tersebut dan yang terakhir, bertujuan merusak nama baik merek terkenal dimata pelanggannya melalui Nama domain palsu yang dibuatnya tersebut.