Entri Populer

Kamis, 13 November 2008

Apakah pernikahan sirri sah?


Seorang teman bertanya: "Apakah pernikahan sirri itu sah?".
Yup!, kita sering mendengar itu, bahkan sebagian orang menyebutnya 'pernikahan dibawah tangan' atau apapun istilah yang digunakan, yang pasti inilah yang dimaksud: 'pernikahan sirri'.
Oh, ma'af.. sebelum terjadi kesalah pahaman, pernikahan sirri tidak sama dengan 'kawin gantung' dilihat dari motif pernikahan itu sendiri. Oke, kita tidak tidak akan melebar ke 'kawin gantung'. Jadi sebelum LEBAR :) lebih baik kita kembali ke 'pernikahan sirri' tadi.
Pernikahan sirri itu sah!, artinya tidak perlu diragukan 'apakah hubungan itu menjadi halal atau tidak'. Jelas, hubungan itu HALAL! terlepas dari perdebatan yang kemudian timbul karena tidak terdaftarnya pernikahan tersebut kantor 'catatan agama' setempat.
Pernikahan sirri sebenarnya dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Islam:
1. kedua mempelai, yang pasti harus laki-laki dan perempuan yang kedua masih hidup (he...)
2. Wali, dari pihak perempuan. Ayahnya jika masih hidup atau kakak laki-laki (atau yang diperbolehkan menjadi wali menurut islam, silahkan baca dibuku-buku tentang pernikahan atau sejenisnya). Ups... masih ada!, islam mengenal 'wali hakim' untuk kondisi "tertentu" (tentang ini semoga ada kesempatan untuk kita bicarakan)
3. Ijab-Qabul, saksi dan mahar.

Jadi pernikahan yang terjadi hanya dengan memenuhi syarat minimal inilah yang kemudian dikenal dengan pernikahan sirri, sebagian orang menggambarkan pernikahan sirri dengan 'pernikahan tanpa surat-surat'. Oke!. memang benar pernikahan sirri tidak memiliki surat nikah, ini karena mereka tidak mendaftarkan pernikahan mereka dikantor catatan agama setempat. Tapi menurut Islam, sekali lagi 'mereka sah!'.

Jadi, bagaimana dengan status anaknya?. ya... jangan ditanya sudah pasti ia memiliki ayah dan ibu, cara membuat akte lahirnya?.. Hm... itu juga gampang, pada umumnya bidan tempat ia dilahirkan melayani pembuatan surat kenal lahir, ini memang tidak sama dengan akte, tapi setidaknya dalam perkembangannya ia memiliki fungsi yang sama. Tapi, tidak bisa dipungkiri, bahwa akan sulit bagi si anak untuk membuat akte kelahiran, tanpa surat nikah kedua orang tuanya.

Bagaimana jika terjadi perceraian? anak jadi hak asuh siapa?.
Nah, ini dia salah satu kelemahan pernikahan sirri. Ingat!, ini baru salah satu kelemahan, masih ada kelemahan lain yang membuat pernikahan sirri itu 'tidak populer' dizaman ini. Wuih!, maksudnya.. dizaman dimana perempuan memiliki pendidikan dan intelektual yang disetarakan dengan laki-laki (Ma'af!, saya tidak menyatakan SETARA. Karena ini cukup Subyektif, jadi tidak perlu diperdebatkan soal ini, setidaknya dalam tulisan ini).

Dalam pernikahan sirri, talaq akan jatuh ketika 'suami' menyatakan talaq atau kalimat sejenisnya yang menurut islam adalah 'jatuh talaq' (untuk menjelaskan lebih rinci tentang talaq, bukan kapasitas penulis). Kita kembali kepokok pembicaraan, dalam pernikahan sirri, talaq jatuh tanpa harus melalui 'pengesahan hakim' artinya talaq dapat terjadi tanpa melalui pengadilan. Masalahnya timbul ketika kedua belah pihak (suami dan istri) memperebutkan hak asuh anak, masing-masing menginginkan nya atau sebaliknya, keduanya ingin berlepas tangan dan melepas tanggungjawabnya (Ini tipe yang harus dibina....sakan:).)

Bagaiman caranya?. Sebaiknya Mediasi saja, itu akan lebih mudah, sederhana, hemat dan lebih menjaga 'ikatan' dengan keluarga mantan pasangan. Artinya, dari kedua belah pihak harus dihadirkan orang yang dapat dipercaya dan secara psikologis merupakan orang yang 'dapat' dituruti oleh pasangan yang bermasalah. Toh, nyatanya.. 'win-win solution' akan lebih memberikan jawaban yang menyenangkan dari pada melalui pengadilan.
Hm.. Jadi melalui pengadilan bisa walaupun tanpa surat nikah?. Ya!.
Tapi sebelumnya harus diajukan permohonan istbat nikah. Caranya salah satu pihak atau keduanya mengajukan istbath nikah (pengesahan pernikahan) pada pengadilan agama setempat, baru kemudian mengesahkan talaq suami. Nah, hak asuh anakkan hanya akibat dari perceraian?, artinya setelah itu bisa diajukan hak asuh anak. Hakim akan menentukan berdasarkan banyak hal, siapa yang berhak untuk mengasuh anak tersebut.
Ini cukup sulit dan membuang biaya, apalagi salah satu pihak tidak mendukung istbat nikah. Menurut dosen perdataku, ini termasuk kasus langka diindonesia. Pertanyaannya kenapa?, karena pada umunya yang mengajkukan istbat nikah adalah perempuan yang cenderung dipihak yang lemah dari berbagai segi. Well!, tapi semua tidak mustahil untuk dilakukan dan sukses!.
Tadi dikatakan diatas, bahwa hak asuh anak hanyalah salah satu dari kelemahan pernikahan sirri. Apalagi kelemahan lainnya?. Gono-gini.

Hm.. ini melemahkan posisi 'istri', ketika setelah jatuh talaq istri diusir tanpa hak apapun (hm.. lebih baik jangan menikah dengan laki-laki jenis ini, apapun alasannya :), cuma usulan lho..).
Untuk mendapatkan gono-gini Istri juga boleh mengajukan istbat nikah, ini masalah hak!, jadi boleh dilakukan boleh ditinggalkan!.
Oke, ada kelemahan lain dari pernikahan sirri?, ya!. yaitu perceraian itu sendiri. Ketika istri ingin meminta cerai (tentu harus dengan alasan syar'i saudari...), suami malah menolak. Lagi-lagi untuk masalah ini, sebaiknya gunakan mediasi karena pada dasarnya tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan selama para pihak beritikad baik.
Oke, sementara sampai disini. Tulisan ini tidak mengusulkan pernikahan sirri dan tidak mengusulkan perceraian :).