Entri Populer

Kamis, 08 Maret 2012

SEKILAS TENTANG TEORI KEADILAN

Oleh:

Setia Darma, SH.


Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang utama, namun ia bersifat abstrak dan sulit diukur. Karena sifatnya itu, keadilan lahir dengan berbagai teori, dan teori-teori keadilan tersebut dinamakan berdasarkan nama pencetus teori keadilan tersebut. Misalnya; teori keadilan Jown Rawls, teori keadilan Robert Nozick, teori keadilan John Stuart Mill, Teori keadilan Katholikisme dll. Semua teori keadilan tersebut memiliki fokus yang penilai yang berbeda tentang keadilan dan bagaimana mendistribusikan keadilan, tergantung dengan latarbelakang, keadaan saat teori tersebut lahir, ideologi dan filsafat yang dianut oleh teorisi tersebut. Namun, pada intinya mereka bicara mengenai bagaimana sebuah keadilan itu harusnya didistribusikan.

Teori keadilan John Rawls merupakan konsep keadilan yang mengeneralisasikan dan mengangkat teori kontrak sosial ke tingkat abstraksi yang paling tinggi. gagasan tersebut dapat dilihat dari prinsip-prinsip keadilan bagi struktur dasar masyarakat merupakan tujuan dari kesepakatan.

Menurut Rawls subjek utama dari prinsip keadilan sosial adalah struktur dasar masyarakat, tatanan institusi-institusi sosial utama dalam satu skema kerjasama.
Menurut Rawls yang mengangkat teori keadilan dari teori kontrak sosial John Locke, JJ Rosseu dan Kant, kondisi bagi keadilan tercapai “jika pribadi-pribadi yang sama-sama tidak berkepentingan mengemukakan klaim-klaim yang bertentangan mengenai pembagian keuntungan sosial di dalam kondidi kelangkaan yang moderat”. Rawls mengemukankan dua prinsip keadilan, yaitu :
1. Setip pribadi memiliki hak yang setaa terhadap sistem total yang paling luas bagi kebebasan-kebebasan dasar yang mirip dengan sistem kebebasan serupa bagi semuanya.
2. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi disusun sedemikian rupa adar mereka dapat: a) memberi kuntungan terbesar bagi pihak yang kurang beruntung, sesuai prinsip penghematan yang adil, dan (b) dilekatkan pada jawatan dan jabatan pemerintahan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan kondisi kesetaraan yang adil terhadap kesempatan.

Selain itu, ada prinsip model khusus bagi konsep umum keadilan. “Konsep umumnya adalah nilai-nilai sosial disitribusikan dengan setara kecuali distribusi tidak setara dari salah satu atau semua nilai ini membawa keuntungan bagi semua orang”. Diuraikan lebih lajut mengenai prinsip keadilan menurut Rawls tersebut. bahwa, keadilan sebagai kesetaraan, menghasilkan keadilan prosedural yang murni , dan prinsip-prinsip keadilan diperoleh bukan dengan mengevaluasi kemanfaatan dari tindakan-tindakan (atau kecenderungan tindakan), melainkan dari pilihan rasional dalam kondisi yang adil.

Wallahua'lam..

Bukan hanya cerita hati: PELATIHAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) 2012

Bukan hanya cerita hati: PELATIHAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) 2012