Entri Populer

Kamis, 15 Juli 2010

CERITA SEKILAS TENTANG ETIKA HAKIM

By: Setia Darma,SH.

Pada bagian ini, saya akan berbagi cerita lama yang saya temukan dalam lembaran-lembaran catatan saya. Sebuah kasus sederhana yang ternyata tersemat dalam ingatan. Kasus ini bukan merupakan kasus yang biasa terlihat ditelevisi atau diangkat menjadi sorotan public. Namun, kebenaran cerita yang penulis angkat dapat penulis pertanggung jawabkan.

Beberapa waktu lalu (sudah cukup lama, menurut tanggal dicatatan saya; ini terjadi 2 tahun lalu), saat itu saya masih kuliah tapi kejadian ini saya catat dan menjadi dokumen pribadi saya.

Saya dengan teman-teman mengadakan perjalanan ke ‘sebuah’ pengadilan Negeri (emang pengadilan buah-buahan???... ). Kami berniat menonton peradilan tentang korupsi XY dalam acara pembacaan eksepsi, karena pembacaan eksepsi yang begitu panjang dari terdakwa yang kemudian disusul dengan pembacaan eksepsi dari pensehat hukumnya. Saya memutuskan untuk melihat proses sidang diruang lain.

Sebuah sidang sedang berlangsung di ruang 4, saya tidak ingat persis apa nama ruang sidang tersebut. disana saya melihat hakim ketua sidang membaca putusan, saya putuskan untuk masuk dan mendengarkan.

Terdakwa pada pesidangan tersebut adalah seorang perempuan muda berinisial LMT Ia didakwa Pasal 78 ayat (1) Huruf a Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang narkotika.

Yang Hakim menurut catatan Panitera pengganti adalah 3 (tiga) orang terdiri dari K, E dan ER, namun seorang diantara mereka tidak hadir. Dalam putusannya, hakim memutus terdakwa dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda I juta subsidair 1 (satu) bulan.

Setelah membacakan putusan, hakim berkata pada terdakwa kira-kira seperti ini:
“ Saudari, itu tadi adalah putusan untuk kamu, kamu mengerti?’ terdakwa mengangguk.
Hakim bertanya lagi “Putusan itu ringan karena kamu tidak punya penasehat hukum, jadi kamu terima saja… atau kamu mau mengajukan banding?”
“ya” kata terpidana pelan sambil mengangguk, hakim tersebut menyambung lagi
“oh, jadi kamu mau ngajukan banding?, pak jaksa dia mau mengajukan banding katanya he…he…” sambil tersenyum yang terkesan sinis.
Peradilan ditutup, terpidana dibawa oleh jaksa.
Sedih, miris dan terluka saya melihat peradilan itu berlangsung….
Tapi dalam tulisan ini saya bukan untuk berbagi keresahan, sakit hati atau sejenisnya. Saya hanya ingin sedikit mengulasnya secara filosofis dari sisi hukum. Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut, pelanggaran Etika dan pelanggaran aturan.


1. Bagian yang merupakan pelanggaran Etika

Dari deskripsi kasus diatas, kalimat hakim serta sikapnya tidak layak untuk dicerminkan oleh seorang hakim. Kalimat tersebut menimbulkan tekanan psikologis pada terpidana yang pada saat itu mentalnya sedang rapuh, yang pasti ia tidak membutuhkan pandangan sinis dari siapapun saat itu, karena hal tersebut akan membuatnya pesimis menghadapi kenyataan selanjutnya atau bahkan akan pesimis terhadap masa depannya.
Selain itu, sikap hakim tersebut melanggar kode etik Hakim yang tertuang secara jelas dalam salah satu keputusan munas XII IKAHI tanggal 30 Maret s/d 1 April 1998 di Hotel kartika Chandra Jakarta. Yang diantaranya menyatakan bahwa hakim;
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam huku acara yang berlaku.
2. Tidak dibenarkan besikap menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan


2. Aturan yang dilanggar.

Perbuatan hakim tersebut melanggar ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara pidana) Pasal 158 yang menyatakan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan disidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidakanya terdakwa. Memang pada kenyataannya hakim sudah memutus perkara, yang artinya terdakwa telah terbukti bersalah, tapi perlu dipertimbangkan bahwa terpidana sedang mencari keadilan yang ia rasa belum ia temukan untuk dirinya, sikap hakim diatas secara materiil dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap KUHAP.

Pertanyaannya adalah, jika kita yang menjadi hakim itu bisakah kita berlaku lebih bijak, dengan memandang Ms. LMT sebagai “manusia” yang harus “dimanusiakan”, dihargai sebagai ‘manusia’ lalai yang dipidana untuk diluruskan, bukan dipidana untuk dihina/dicemooh.

Ini hanya sebagian cerita dari banyak cerita lainnya dalam praktek peradilan kita, “fenomena yang tidak luar biasa”.

Wallahua’alam Bisshowab.

Kamis, 08 April 2010

REALISME HUKUM

by: setia darma


Akar realisme hukum adalah Empirisme, khususnya pengalaman-pengalaman yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum menurut ajaran ini adalah hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Ciri ajaran ini adalah:
1. Merupakan gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
2. Merupakan konsepsi hukum yang harus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya.
3. Memisahkan antara hukum yang ada dengan yang seharusnya ada.
4. Mendefinisikan peraturan sebagai ramalan umum tentang apa yang dilakukan pengadilan.
5. Menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.


A. Realisme Amerika

Dugaan tentang apa yanga akan diputus pengadilan merupakan hukum, hal ini adalah gambaran tepat mengenai realis amerika yang pragmatis. Pandangan Pragmatis menganggap hukum bekerja mengikuti peristiwa-peristiwa konkrit yang muncul. Tokoh utama aliran ini antara lain; Charles Sanders Pieree, John Chifman, Gray, Oliver Wendel, Holmes J.R., William James, John Dewey, B.N.Gardozo dan Jerome Frank.
1. Charles Sanders Pierce (1839-1914)
Pierce berpendapat bahwa pengetahuan yang benar tidak akan didapat dari teori, melainkan dari praktek hidup yang diterangkan secara analitis. Praktik hidup disini adalah Empiris dan Eksprimetal.
2. John Chipman Gray (1839-1919)
Sebagai cirri realisme Amerika, Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya. Menurut Gray disamping logika, kepribadian, prasangka dan factor lain yang tidak logis memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum.
3. Oliver Wendell Holmes .J.R. (1841-1953).
Holmes berteori bahwa perkiraan tentang apa yang akan diputus oleh pengadilan adalah yang dimaksud dengajn hukum.
4. William James (1842-1910)
James berpendapat menolak abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alaan priori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, system yang tertutup dan hal-hal yang dianggap mutlak dan asli.
5. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah Bahwa Logika bukan berasal dari kepastian-kepastian, prinsip-prinsip teoritis seperti silogisme, tapi suatu study tentang kemungkinan-kemungkianan.
6. Benyamin Nathan Cardozo (1870-1538)
Benyamin beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
7. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap, seakan-akan merupakan prinsip logika. hukum berdiri dari putusan peradilan yang bergantung pada bnyak factor.


B. Realisme Skandinavia

Tokoh-tokoh aliran ini antara lain; Axel Hagerstrom, Olivecrona, Alf Ross, H.L.A.Hart, Julius Stone dan John Rawl.
1. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Axel berpendapat bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologis yakni rasa wajib, kuasa, takut akan reaksi lingkungan dan sebagainya.
2. Karl Olivecrona (1897-1980)
Ia menyamakan hukum dengan perintah yang bebas, menurutnya keliru mengngagp hukum sebagai perintah manusia. Ia juga menolak mengindentikkan perintah hukum dengan Negara karena hal tersebut tidak realistis.
3. Alf Ross (1899-1979)
Menurutnya hukum adalah realistas social. Ia membentuk Teori hukum yang empiris belaka dan dapat dipertanggung jawabkan keharusan normative sebagai unsure mutlak dari gejala hukum.
4. H.L.A. Harl (1907-1992)
Menurutnya hukum dilihat dari aspek eksternal dan internal. Yakni aspek perintah penguasa dan keterikatan terhadap perintah itu secara batiniah.

5. Julius Stone
Baginya hukum adalah kenyataan sosisal dan harus dibedakan dari moral. Menurut Julius hukum adalah semua aturan, baik yang moral maupun tidak moral.
6. John Rawl (Lahir 1921)
Rawl meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Teorinya tentang hal tersebut dikenal dengan teori posisi asli.

Wallahua'alm Bisshowaab...

Rabu, 07 April 2010

SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE

Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat. Sosiological Yurisprudence timbul dari proses dialektika antara (tesis) posivisme hukum dengan (anti tesis) mazhab sejarah. Tokoh aliran yang menganggap positivisme hukum dan mazhab sejarah sama pentingnya ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa) masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan umum, masyarakat dan pribadi.

Selasa, 06 April 2010

MAZHAB SEJARAH (Historical Rechtsshcule)

By: Setia Darma


Mazhab ini merupakan reaksi dari 3 (tiga) hal yakni;
1. Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3. Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.

Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.

1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan.

2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.

3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum.


Wallahua'lam Bisshowaab....

Sabtu, 03 April 2010

ALIRAN UTILITARIANISME HUKUM

By: Setia Darma




Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.


Wallahua'alm Bisshowaab...

Selasa, 30 Maret 2010

POSITIVISME HUKUM

By: Setia Darma


Posivisme hukum (aliran hukum positif) memisahkan antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (Das sollen). Aliran ini dibedakan dalam 2 (dua) corak:
1. Aliran hukum Posif Analitis (Analitical Yurisprudebce), dipeloporo John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre), dipelopori oleh Hans Kelsen.


A. Aliran hukum Posif Analitis; John Austin (1790-1859)

Menurut Austin Hakikat hukum adalah “Perintah”, hukum dipandang sebagi suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Austin membedakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1. Hukum dari Tuhan untuk Manusia (The Divine Laws)
2. Hukum yang dibuat oleh Manusi, terbagi atas:
a. Hukum yang sebenarnya, yang disebut juga hukum positif.

Hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh Penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hakn yang diberikan padanya. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 (empat) unsure, yaitu :
i. Perintah (Command)
ii. Sanksi (Sanction)
iii. Kewajiban (Duty)
iv. Kedaulatan (Sovereignity)
b. Hukum yang tidak Sebenarnya, yakni hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hukum.


B. Aliran Hukum Murni; Hans Kelsen (1881-1973)

Menurut Kelsen Hukum harus dibersih dari anasir-anasir Non Yuridis. Baginya hukum adalah “Sollenkategorie” (kategori keharusan/ideal), bukan “Seins Kategorie” (Kategorei Faktual). Kelsen termasuk kaum Neokantian yang menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi. Bagi Kelsen hukum berurusan dengan bentuk (forma) bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Kelsen Mengakui bahwa hukum positif bisa tidak efektif karena perubahan dalam masyarakat, gejala ini dikenal dengan istilah Dekriminalisasi dan Depenalisasi.
Kelsen juga dikenal sebagai pengembang teori jenjang (stufentheorie) yang melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri dari susunan Norma yang berbentuk piramida. Semakin tinggi Norma akan semakin Abstrak sifatnya dan semakin rendah akan semakin konkrit. Norma yang paling tinggi dalam teori jenjang Kelsen disebut Grundnorm (Norma Dasar) atau Ursprungnorm. Ajaran Kelsen sering disebit sebagai Mazhab Wina.


Wallahua'lam Bisshowaab...
By: Setia Darma


Posivisme hukum (aliran hukum positif) memisahkan antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (Das sollen). Aliran ini dibedakan dalam 2 (dua) corak:
1. Aliran hukum Posif Analitis (Analitical Yurisprudebce), dipeloporo John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre), dipelopori oleh Hans Kelsen.


A. Aliran hukum Posif Analitis; John Austin (1790-1859)

Menurut Austin Hakikat hukum adalah “Perintah”, hukum dipandang sebagi suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Austin membedakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1. Hukum dari Tuhan untuk Manusia (The Divine Laws)
2. Hukum yang dibuat oleh Manusi, terbagi atas:
a. Hukum yang sebenarnya, yang disebut juga hukum positif.

Hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh Penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hakn yang diberikan padanya. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 (empat) unsure, yaitu :
i. Perintah (Command)
ii. Sanksi (Sanction)
iii. Kewajiban (Duty)
iv. Kedaulatan (Sovereignity)
b. Hukum yang tidak Sebenarnya, yakni hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hukum.


B. Aliran Hukum Murni; Hans Kelsen (1881-1973)

Menurut Kelsen Hukum harus dibersih dari anasir-anasir Non Yuridis. Baginya hukum adalah “Sollenkategorie” (kategori keharusan/ideal), bukan “Seins Kategorie” (Kategorei Faktual). Kelsen termasuk kaum Neokantian yang menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi. Bagi Kelsen hukum berurusan dengan bentuk (forma) bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Kelsen Mengakui bahwa hukum positif bisa tidak efektif karena perubahan dalam masyarakat, gejala ini dikenal dengan istilah Dekriminalisasi dan Depenalisasi.
Kelsen juga dikenal sebagai pengembang teori jenjang (stufentheorie) yang melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri dari susunan Norma yang berbentuk piramida. Semakin tinggi Norma akan semakin Abstrak sifatnya dan semakin rendah akan semakin konkrit. Norma yang paling tinggi dalam teori jenjang Kelsen disebut Grundnorm (Norma Dasar) atau Ursprungnorm. Ajaran Kelsen sering disebit sebagai Mazhab Wina.


Wallahua'lam Bisshowaab...