Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat. Sosiological Yurisprudence timbul dari proses dialektika antara (tesis) posivisme hukum dengan (anti tesis) mazhab sejarah. Tokoh aliran yang menganggap positivisme hukum dan mazhab sejarah sama pentingnya ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa) masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan umum, masyarakat dan pribadi.
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar