By: Setia Darma
Mazhab ini merupakan reaksi dari 3 (tiga) hal yakni;
1. Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3. Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.
Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.
1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan.
2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum.
Wallahua'lam Bisshowaab....
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar