By: Setia Darma
Posivisme hukum (aliran hukum positif) memisahkan antara hukum yang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (Das sollen). Aliran ini dibedakan dalam 2 (dua) corak:
1. Aliran hukum Posif Analitis (Analitical Yurisprudebce), dipeloporo John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtlehre), dipelopori oleh Hans Kelsen.
A. Aliran hukum Posif Analitis; John Austin (1790-1859)
Menurut Austin Hakikat hukum adalah “Perintah”, hukum dipandang sebagi suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Austin membedakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1. Hukum dari Tuhan untuk Manusia (The Divine Laws)
2. Hukum yang dibuat oleh Manusi, terbagi atas:
a. Hukum yang sebenarnya, yang disebut juga hukum positif.
Hukum positif meliputi hukum yang dibuat oleh Penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hakn yang diberikan padanya. Hukum yang sebenarnya memiliki 4 (empat) unsure, yaitu :
i. Perintah (Command)
ii. Sanksi (Sanction)
iii. Kewajiban (Duty)
iv. Kedaulatan (Sovereignity)
b. Hukum yang tidak Sebenarnya, yakni hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hukum.
B. Aliran Hukum Murni; Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen Hukum harus dibersih dari anasir-anasir Non Yuridis. Baginya hukum adalah “Sollenkategorie” (kategori keharusan/ideal), bukan “Seins Kategorie” (Kategorei Faktual). Kelsen termasuk kaum Neokantian yang menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan bentuk dan isi. Bagi Kelsen hukum berurusan dengan bentuk (forma) bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada diluar hukum.
Kelsen Mengakui bahwa hukum positif bisa tidak efektif karena perubahan dalam masyarakat, gejala ini dikenal dengan istilah Dekriminalisasi dan Depenalisasi.
Kelsen juga dikenal sebagai pengembang teori jenjang (stufentheorie) yang melihat hukum sebagai suatu system yang terdiri dari susunan Norma yang berbentuk piramida. Semakin tinggi Norma akan semakin Abstrak sifatnya dan semakin rendah akan semakin konkrit. Norma yang paling tinggi dalam teori jenjang Kelsen disebut Grundnorm (Norma Dasar) atau Ursprungnorm. Ajaran Kelsen sering disebit sebagai Mazhab Wina.
Wallahua'lam Bisshowaab...
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar