By: Me
Dentum kematian bergema disana..., mesir, yaman, yordania, libia, iran
setelah bergema di lebanon...
setelah di poso -Indonesia..
setelah di irah..
setelah dipalestin..
setelah dibosnia..
setelah di....
Dan banyak lagi ditaman hati kaum Muslimin..
Iblis-Iblis itu menjadi penabuhnya...
Tak punya rasa.. tak punya Tuhan..
Iblis-Iblis itu.. kukutuk dengan dan Jiwa
Desir Darah...
Mengalir melalui kulitku
merembes dalam tanah pijakan..
meresap dalm getar-getar do'a penuh harap,
Duhai Tuhan... Pemilik setiap Jiwa
Kumohon tolong mereka..
saudara-saudaraku yang terluka jiwanya..
yang terhempas negerinya..
yang terampas cintanya..
Tuhan... Kumohon... Kumohon...
Ya Roob... ya Mujibassa-iliin...
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Rabu, 09 Maret 2011
Senin, 23 Agustus 2010
PENGAJUAN CERAI UNTUK NIKAH SIRRI
Oleh:
Setia Darma
Beberapa waktu lalu, sebut saja 3 minggu sebelum hari ini (23/08/2010). Seorang teman menghubungiku, ia bertanya mengenai masalah saudara sepupu perempuannya yang menikah sirri dan ingin bercerai dengan suaminya. Jujur saja, sebenarnya ini aib orang lain, tapi setidaknya jawaban untuk pertanyaanya bisa kubagi sebagai “sedikit” pengetahuan untuk kawan-kawan pembaca blog ini.
Ia seorang perempuan lulusan SMA, umurnya masih 19 Tahun, sebut saja namanya SI. Satu minggu setelah UAN SMA ia menikah dengan tetangganya, seorang lelaki yang 7 tahun lebih tua darinya, sebut saja namanya LI. MBA alias Married by Accident. Singkatnya, SI menikah dengan LI satu minggu setelah mengikuti UAN SMA, pada umur 18 tahun karena diketahui telah hamil 2 bulan oleh keluarganya.
Dan, saat ini anak SI dan LI sudah berumur 8 bulan. SI mengungkapkan pada keluarganya ingin bercerai dari LI, tapi LI tidak mau menceraikannnya.
Temanku tersebut ingin tahu, bagaimana caranya agar sepupunya, SI bisa bercerai dengan LI dan anaknya tetap ikut dengan SI.
Begini,………….
Untuk nikah Sirri, yang memang tidak memiliki buku nikah tidak bisa begitu saja mengajukan “gugat cerai” di pengadilan, karena untuk mengajukan gugat cerai harus dibuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat memang memiliki ikatan perkawinan yang sah. Dan hal tersebut harus dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Akan berbeda ceritanya jika yang ingin bercerai adalah mereka yang menikah secara sirri, pernikahan sirri tidak memiliki buku nikah, yang ada adalah dokumentasi pernikahan, itu juga kalau didokumentasikan. Dan.. tulisan dibawah tangan yang ditandatangani oleh saksi-saksi (tapi bisa juga tidak ditulis). Itulah yang terjadi pada SI. Pernikahannya tidak ditulis diselembar kertas lusuh sekalipun dan tidak didokumentasikan.
Baiklah. Tapi saksi-saksi dan wali nikah SI semua masih hidup.
Untuk itu, SI bisa mengajukan Isbat nikah (pengesahan pernikahan) dengan LI di pengadilan Agama terdekat (pengadilan Agama dimana SI dan LI tinggal) sekaligus pengajuan Gugat Cerai terhadap LI, mengenai hak asuh anak dan lainnya bisa diajukan dalam gugatan.
Jadi, untuk kasus SI, bisa diajukan isbat nikah sekaligus Gugat Cerai di pengadilan Agama tempat tinggal SI dan LI.
Wallahu a’lam Bisshowaab…
Setia Darma
Beberapa waktu lalu, sebut saja 3 minggu sebelum hari ini (23/08/2010). Seorang teman menghubungiku, ia bertanya mengenai masalah saudara sepupu perempuannya yang menikah sirri dan ingin bercerai dengan suaminya. Jujur saja, sebenarnya ini aib orang lain, tapi setidaknya jawaban untuk pertanyaanya bisa kubagi sebagai “sedikit” pengetahuan untuk kawan-kawan pembaca blog ini.
Ia seorang perempuan lulusan SMA, umurnya masih 19 Tahun, sebut saja namanya SI. Satu minggu setelah UAN SMA ia menikah dengan tetangganya, seorang lelaki yang 7 tahun lebih tua darinya, sebut saja namanya LI. MBA alias Married by Accident. Singkatnya, SI menikah dengan LI satu minggu setelah mengikuti UAN SMA, pada umur 18 tahun karena diketahui telah hamil 2 bulan oleh keluarganya.
Dan, saat ini anak SI dan LI sudah berumur 8 bulan. SI mengungkapkan pada keluarganya ingin bercerai dari LI, tapi LI tidak mau menceraikannnya.
Temanku tersebut ingin tahu, bagaimana caranya agar sepupunya, SI bisa bercerai dengan LI dan anaknya tetap ikut dengan SI.
Begini,………….
Untuk nikah Sirri, yang memang tidak memiliki buku nikah tidak bisa begitu saja mengajukan “gugat cerai” di pengadilan, karena untuk mengajukan gugat cerai harus dibuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat memang memiliki ikatan perkawinan yang sah. Dan hal tersebut harus dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Akan berbeda ceritanya jika yang ingin bercerai adalah mereka yang menikah secara sirri, pernikahan sirri tidak memiliki buku nikah, yang ada adalah dokumentasi pernikahan, itu juga kalau didokumentasikan. Dan.. tulisan dibawah tangan yang ditandatangani oleh saksi-saksi (tapi bisa juga tidak ditulis). Itulah yang terjadi pada SI. Pernikahannya tidak ditulis diselembar kertas lusuh sekalipun dan tidak didokumentasikan.
Baiklah. Tapi saksi-saksi dan wali nikah SI semua masih hidup.
Untuk itu, SI bisa mengajukan Isbat nikah (pengesahan pernikahan) dengan LI di pengadilan Agama terdekat (pengadilan Agama dimana SI dan LI tinggal) sekaligus pengajuan Gugat Cerai terhadap LI, mengenai hak asuh anak dan lainnya bisa diajukan dalam gugatan.
Jadi, untuk kasus SI, bisa diajukan isbat nikah sekaligus Gugat Cerai di pengadilan Agama tempat tinggal SI dan LI.
Wallahu a’lam Bisshowaab…
Kamis, 15 Juli 2010
CERITA SEKILAS TENTANG ETIKA HAKIM
By: Setia Darma,SH.
Pada bagian ini, saya akan berbagi cerita lama yang saya temukan dalam lembaran-lembaran catatan saya. Sebuah kasus sederhana yang ternyata tersemat dalam ingatan. Kasus ini bukan merupakan kasus yang biasa terlihat ditelevisi atau diangkat menjadi sorotan public. Namun, kebenaran cerita yang penulis angkat dapat penulis pertanggung jawabkan.
Beberapa waktu lalu (sudah cukup lama, menurut tanggal dicatatan saya; ini terjadi 2 tahun lalu), saat itu saya masih kuliah tapi kejadian ini saya catat dan menjadi dokumen pribadi saya.
Saya dengan teman-teman mengadakan perjalanan ke ‘sebuah’ pengadilan Negeri (emang pengadilan buah-buahan???... ). Kami berniat menonton peradilan tentang korupsi XY dalam acara pembacaan eksepsi, karena pembacaan eksepsi yang begitu panjang dari terdakwa yang kemudian disusul dengan pembacaan eksepsi dari pensehat hukumnya. Saya memutuskan untuk melihat proses sidang diruang lain.
Sebuah sidang sedang berlangsung di ruang 4, saya tidak ingat persis apa nama ruang sidang tersebut. disana saya melihat hakim ketua sidang membaca putusan, saya putuskan untuk masuk dan mendengarkan.
Terdakwa pada pesidangan tersebut adalah seorang perempuan muda berinisial LMT Ia didakwa Pasal 78 ayat (1) Huruf a Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang narkotika.
Yang Hakim menurut catatan Panitera pengganti adalah 3 (tiga) orang terdiri dari K, E dan ER, namun seorang diantara mereka tidak hadir. Dalam putusannya, hakim memutus terdakwa dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda I juta subsidair 1 (satu) bulan.
Setelah membacakan putusan, hakim berkata pada terdakwa kira-kira seperti ini:
“ Saudari, itu tadi adalah putusan untuk kamu, kamu mengerti?’ terdakwa mengangguk.
Hakim bertanya lagi “Putusan itu ringan karena kamu tidak punya penasehat hukum, jadi kamu terima saja… atau kamu mau mengajukan banding?”
“ya” kata terpidana pelan sambil mengangguk, hakim tersebut menyambung lagi
“oh, jadi kamu mau ngajukan banding?, pak jaksa dia mau mengajukan banding katanya he…he…” sambil tersenyum yang terkesan sinis.
Peradilan ditutup, terpidana dibawa oleh jaksa.
Sedih, miris dan terluka saya melihat peradilan itu berlangsung….
Tapi dalam tulisan ini saya bukan untuk berbagi keresahan, sakit hati atau sejenisnya. Saya hanya ingin sedikit mengulasnya secara filosofis dari sisi hukum. Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut, pelanggaran Etika dan pelanggaran aturan.
1. Bagian yang merupakan pelanggaran Etika
Dari deskripsi kasus diatas, kalimat hakim serta sikapnya tidak layak untuk dicerminkan oleh seorang hakim. Kalimat tersebut menimbulkan tekanan psikologis pada terpidana yang pada saat itu mentalnya sedang rapuh, yang pasti ia tidak membutuhkan pandangan sinis dari siapapun saat itu, karena hal tersebut akan membuatnya pesimis menghadapi kenyataan selanjutnya atau bahkan akan pesimis terhadap masa depannya.
Selain itu, sikap hakim tersebut melanggar kode etik Hakim yang tertuang secara jelas dalam salah satu keputusan munas XII IKAHI tanggal 30 Maret s/d 1 April 1998 di Hotel kartika Chandra Jakarta. Yang diantaranya menyatakan bahwa hakim;
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam huku acara yang berlaku.
2. Tidak dibenarkan besikap menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
2. Aturan yang dilanggar.
Perbuatan hakim tersebut melanggar ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara pidana) Pasal 158 yang menyatakan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan disidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidakanya terdakwa. Memang pada kenyataannya hakim sudah memutus perkara, yang artinya terdakwa telah terbukti bersalah, tapi perlu dipertimbangkan bahwa terpidana sedang mencari keadilan yang ia rasa belum ia temukan untuk dirinya, sikap hakim diatas secara materiil dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap KUHAP.
Pertanyaannya adalah, jika kita yang menjadi hakim itu bisakah kita berlaku lebih bijak, dengan memandang Ms. LMT sebagai “manusia” yang harus “dimanusiakan”, dihargai sebagai ‘manusia’ lalai yang dipidana untuk diluruskan, bukan dipidana untuk dihina/dicemooh.
Ini hanya sebagian cerita dari banyak cerita lainnya dalam praktek peradilan kita, “fenomena yang tidak luar biasa”.
Wallahua’alam Bisshowab.
Pada bagian ini, saya akan berbagi cerita lama yang saya temukan dalam lembaran-lembaran catatan saya. Sebuah kasus sederhana yang ternyata tersemat dalam ingatan. Kasus ini bukan merupakan kasus yang biasa terlihat ditelevisi atau diangkat menjadi sorotan public. Namun, kebenaran cerita yang penulis angkat dapat penulis pertanggung jawabkan.
Beberapa waktu lalu (sudah cukup lama, menurut tanggal dicatatan saya; ini terjadi 2 tahun lalu), saat itu saya masih kuliah tapi kejadian ini saya catat dan menjadi dokumen pribadi saya.
Saya dengan teman-teman mengadakan perjalanan ke ‘sebuah’ pengadilan Negeri (emang pengadilan buah-buahan???... ). Kami berniat menonton peradilan tentang korupsi XY dalam acara pembacaan eksepsi, karena pembacaan eksepsi yang begitu panjang dari terdakwa yang kemudian disusul dengan pembacaan eksepsi dari pensehat hukumnya. Saya memutuskan untuk melihat proses sidang diruang lain.
Sebuah sidang sedang berlangsung di ruang 4, saya tidak ingat persis apa nama ruang sidang tersebut. disana saya melihat hakim ketua sidang membaca putusan, saya putuskan untuk masuk dan mendengarkan.
Terdakwa pada pesidangan tersebut adalah seorang perempuan muda berinisial LMT Ia didakwa Pasal 78 ayat (1) Huruf a Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang narkotika.
Yang Hakim menurut catatan Panitera pengganti adalah 3 (tiga) orang terdiri dari K, E dan ER, namun seorang diantara mereka tidak hadir. Dalam putusannya, hakim memutus terdakwa dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda I juta subsidair 1 (satu) bulan.
Setelah membacakan putusan, hakim berkata pada terdakwa kira-kira seperti ini:
“ Saudari, itu tadi adalah putusan untuk kamu, kamu mengerti?’ terdakwa mengangguk.
Hakim bertanya lagi “Putusan itu ringan karena kamu tidak punya penasehat hukum, jadi kamu terima saja… atau kamu mau mengajukan banding?”
“ya” kata terpidana pelan sambil mengangguk, hakim tersebut menyambung lagi
“oh, jadi kamu mau ngajukan banding?, pak jaksa dia mau mengajukan banding katanya he…he…” sambil tersenyum yang terkesan sinis.
Peradilan ditutup, terpidana dibawa oleh jaksa.
Sedih, miris dan terluka saya melihat peradilan itu berlangsung….
Tapi dalam tulisan ini saya bukan untuk berbagi keresahan, sakit hati atau sejenisnya. Saya hanya ingin sedikit mengulasnya secara filosofis dari sisi hukum. Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut, pelanggaran Etika dan pelanggaran aturan.
1. Bagian yang merupakan pelanggaran Etika
Dari deskripsi kasus diatas, kalimat hakim serta sikapnya tidak layak untuk dicerminkan oleh seorang hakim. Kalimat tersebut menimbulkan tekanan psikologis pada terpidana yang pada saat itu mentalnya sedang rapuh, yang pasti ia tidak membutuhkan pandangan sinis dari siapapun saat itu, karena hal tersebut akan membuatnya pesimis menghadapi kenyataan selanjutnya atau bahkan akan pesimis terhadap masa depannya.
Selain itu, sikap hakim tersebut melanggar kode etik Hakim yang tertuang secara jelas dalam salah satu keputusan munas XII IKAHI tanggal 30 Maret s/d 1 April 1998 di Hotel kartika Chandra Jakarta. Yang diantaranya menyatakan bahwa hakim;
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam huku acara yang berlaku.
2. Tidak dibenarkan besikap menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
2. Aturan yang dilanggar.
Perbuatan hakim tersebut melanggar ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara pidana) Pasal 158 yang menyatakan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan disidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidakanya terdakwa. Memang pada kenyataannya hakim sudah memutus perkara, yang artinya terdakwa telah terbukti bersalah, tapi perlu dipertimbangkan bahwa terpidana sedang mencari keadilan yang ia rasa belum ia temukan untuk dirinya, sikap hakim diatas secara materiil dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap KUHAP.
Pertanyaannya adalah, jika kita yang menjadi hakim itu bisakah kita berlaku lebih bijak, dengan memandang Ms. LMT sebagai “manusia” yang harus “dimanusiakan”, dihargai sebagai ‘manusia’ lalai yang dipidana untuk diluruskan, bukan dipidana untuk dihina/dicemooh.
Ini hanya sebagian cerita dari banyak cerita lainnya dalam praktek peradilan kita, “fenomena yang tidak luar biasa”.
Wallahua’alam Bisshowab.
Kamis, 08 April 2010
REALISME HUKUM
by: setia darma
Akar realisme hukum adalah Empirisme, khususnya pengalaman-pengalaman yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum menurut ajaran ini adalah hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Ciri ajaran ini adalah:
1. Merupakan gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
2. Merupakan konsepsi hukum yang harus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya.
3. Memisahkan antara hukum yang ada dengan yang seharusnya ada.
4. Mendefinisikan peraturan sebagai ramalan umum tentang apa yang dilakukan pengadilan.
5. Menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
A. Realisme Amerika
Dugaan tentang apa yanga akan diputus pengadilan merupakan hukum, hal ini adalah gambaran tepat mengenai realis amerika yang pragmatis. Pandangan Pragmatis menganggap hukum bekerja mengikuti peristiwa-peristiwa konkrit yang muncul. Tokoh utama aliran ini antara lain; Charles Sanders Pieree, John Chifman, Gray, Oliver Wendel, Holmes J.R., William James, John Dewey, B.N.Gardozo dan Jerome Frank.
1. Charles Sanders Pierce (1839-1914)
Pierce berpendapat bahwa pengetahuan yang benar tidak akan didapat dari teori, melainkan dari praktek hidup yang diterangkan secara analitis. Praktik hidup disini adalah Empiris dan Eksprimetal.
2. John Chipman Gray (1839-1919)
Sebagai cirri realisme Amerika, Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya. Menurut Gray disamping logika, kepribadian, prasangka dan factor lain yang tidak logis memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum.
3. Oliver Wendell Holmes .J.R. (1841-1953).
Holmes berteori bahwa perkiraan tentang apa yang akan diputus oleh pengadilan adalah yang dimaksud dengajn hukum.
4. William James (1842-1910)
James berpendapat menolak abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alaan priori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, system yang tertutup dan hal-hal yang dianggap mutlak dan asli.
5. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah Bahwa Logika bukan berasal dari kepastian-kepastian, prinsip-prinsip teoritis seperti silogisme, tapi suatu study tentang kemungkinan-kemungkianan.
6. Benyamin Nathan Cardozo (1870-1538)
Benyamin beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
7. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap, seakan-akan merupakan prinsip logika. hukum berdiri dari putusan peradilan yang bergantung pada bnyak factor.
B. Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh aliran ini antara lain; Axel Hagerstrom, Olivecrona, Alf Ross, H.L.A.Hart, Julius Stone dan John Rawl.
1. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Axel berpendapat bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologis yakni rasa wajib, kuasa, takut akan reaksi lingkungan dan sebagainya.
2. Karl Olivecrona (1897-1980)
Ia menyamakan hukum dengan perintah yang bebas, menurutnya keliru mengngagp hukum sebagai perintah manusia. Ia juga menolak mengindentikkan perintah hukum dengan Negara karena hal tersebut tidak realistis.
3. Alf Ross (1899-1979)
Menurutnya hukum adalah realistas social. Ia membentuk Teori hukum yang empiris belaka dan dapat dipertanggung jawabkan keharusan normative sebagai unsure mutlak dari gejala hukum.
4. H.L.A. Harl (1907-1992)
Menurutnya hukum dilihat dari aspek eksternal dan internal. Yakni aspek perintah penguasa dan keterikatan terhadap perintah itu secara batiniah.
5. Julius Stone
Baginya hukum adalah kenyataan sosisal dan harus dibedakan dari moral. Menurut Julius hukum adalah semua aturan, baik yang moral maupun tidak moral.
6. John Rawl (Lahir 1921)
Rawl meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Teorinya tentang hal tersebut dikenal dengan teori posisi asli.
Wallahua'alm Bisshowaab...
Akar realisme hukum adalah Empirisme, khususnya pengalaman-pengalaman yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum menurut ajaran ini adalah hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Ciri ajaran ini adalah:
1. Merupakan gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
2. Merupakan konsepsi hukum yang harus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya.
3. Memisahkan antara hukum yang ada dengan yang seharusnya ada.
4. Mendefinisikan peraturan sebagai ramalan umum tentang apa yang dilakukan pengadilan.
5. Menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
A. Realisme Amerika
Dugaan tentang apa yanga akan diputus pengadilan merupakan hukum, hal ini adalah gambaran tepat mengenai realis amerika yang pragmatis. Pandangan Pragmatis menganggap hukum bekerja mengikuti peristiwa-peristiwa konkrit yang muncul. Tokoh utama aliran ini antara lain; Charles Sanders Pieree, John Chifman, Gray, Oliver Wendel, Holmes J.R., William James, John Dewey, B.N.Gardozo dan Jerome Frank.
1. Charles Sanders Pierce (1839-1914)
Pierce berpendapat bahwa pengetahuan yang benar tidak akan didapat dari teori, melainkan dari praktek hidup yang diterangkan secara analitis. Praktik hidup disini adalah Empiris dan Eksprimetal.
2. John Chipman Gray (1839-1919)
Sebagai cirri realisme Amerika, Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya. Menurut Gray disamping logika, kepribadian, prasangka dan factor lain yang tidak logis memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum.
3. Oliver Wendell Holmes .J.R. (1841-1953).
Holmes berteori bahwa perkiraan tentang apa yang akan diputus oleh pengadilan adalah yang dimaksud dengajn hukum.
4. William James (1842-1910)
James berpendapat menolak abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alaan priori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, system yang tertutup dan hal-hal yang dianggap mutlak dan asli.
5. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah Bahwa Logika bukan berasal dari kepastian-kepastian, prinsip-prinsip teoritis seperti silogisme, tapi suatu study tentang kemungkinan-kemungkianan.
6. Benyamin Nathan Cardozo (1870-1538)
Benyamin beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
7. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap, seakan-akan merupakan prinsip logika. hukum berdiri dari putusan peradilan yang bergantung pada bnyak factor.
B. Realisme Skandinavia
Tokoh-tokoh aliran ini antara lain; Axel Hagerstrom, Olivecrona, Alf Ross, H.L.A.Hart, Julius Stone dan John Rawl.
1. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Axel berpendapat bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologis yakni rasa wajib, kuasa, takut akan reaksi lingkungan dan sebagainya.
2. Karl Olivecrona (1897-1980)
Ia menyamakan hukum dengan perintah yang bebas, menurutnya keliru mengngagp hukum sebagai perintah manusia. Ia juga menolak mengindentikkan perintah hukum dengan Negara karena hal tersebut tidak realistis.
3. Alf Ross (1899-1979)
Menurutnya hukum adalah realistas social. Ia membentuk Teori hukum yang empiris belaka dan dapat dipertanggung jawabkan keharusan normative sebagai unsure mutlak dari gejala hukum.
4. H.L.A. Harl (1907-1992)
Menurutnya hukum dilihat dari aspek eksternal dan internal. Yakni aspek perintah penguasa dan keterikatan terhadap perintah itu secara batiniah.
5. Julius Stone
Baginya hukum adalah kenyataan sosisal dan harus dibedakan dari moral. Menurut Julius hukum adalah semua aturan, baik yang moral maupun tidak moral.
6. John Rawl (Lahir 1921)
Rawl meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Teorinya tentang hal tersebut dikenal dengan teori posisi asli.
Wallahua'alm Bisshowaab...
Rabu, 07 April 2010
SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE
Menurut aliran ini, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat. Sosiological Yurisprudence timbul dari proses dialektika antara (tesis) posivisme hukum dengan (anti tesis) mazhab sejarah. Tokoh aliran yang menganggap positivisme hukum dan mazhab sejarah sama pentingnya ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa) masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan umum, masyarakat dan pribadi.
1. Eugen Ehrlich (1862- 1922)
Menurutnya hukum akan berlaku efektif jika sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum positif hanya akan efektif dengan pengakuan masyarakat bukan karena diberlakukan oleh Negara.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound berteori bahwa hukum adalah alat untuk mempengaruhi (merekayasa) masyarakat (law as a tool of Social Engineering). Untuk memenuhi peran hukum sebagai alat, Pound mengelompokkan kepentingan dalam kepentingan umum, masyarakat dan pribadi.
Selasa, 06 April 2010
MAZHAB SEJARAH (Historical Rechtsshcule)
By: Setia Darma
Mazhab ini merupakan reaksi dari 3 (tiga) hal yakni;
1. Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3. Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.
Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.
1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan.
2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum.
Wallahua'lam Bisshowaab....
Mazhab ini merupakan reaksi dari 3 (tiga) hal yakni;
1. Rasionalisme abad 18 yang mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondidi nasional.
2. semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi cosmopolitan.
3. Pendapat yang berkembang saat itu mengenai pelarang hakim menafsirkan undang-undang karena menganggap undang-undang dapat memecahkan semua masalah.
Mazhab yang menentang universalisme sekaligus timbul pada zaman gerakan nasionalisme di eropa ini mengarahkan perhatian hukum nasional pada jiwa bangsa. Tokoh pada mazhab ini anatara lain; Von Savigny, Puchta dan Henry summer Maine.
1. Frederic Karl Von Savigny (1770-1861)
Ia menganalogikan timbulnya hukum dengan timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu (Instinktif). Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum study terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan.
2. Puchta (1798-1846)
Murid Savigny ini berpendapat bahwa hukum terikat pada Jiwa bangsa yang bersangkutan dan dapat berbentuk adat istiadat, undang-undang dan karya ilmuawan hukum.
3. Henry Summer Maine (1822-1888)
Sumbangan henry bagi study hukum dalam masyarakat, terutama tamapk dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum.
Wallahua'lam Bisshowaab....
Sabtu, 03 April 2010
ALIRAN UTILITARIANISME HUKUM
By: Setia Darma
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.
Wallahua'alm Bisshowaab...
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini dapat dimasukkan dalam Positivisme hukum. Pendukung aliran ini yang penting antara lain; Jeremi Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering.
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat) harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan. Kekurangan pemikiran Bentham, antara lain;
a. Rasiolismenya yang abstrak dan doktriner mencegahnya melihat individu sebagai keseluruhan yang komplek.
b. kegagalannya menjelaskan konsepsinya mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Menurutnya tujuan manusia adalah kebahagiaan. Peran Mill dalam ilmi hukum adalah terletak pada penyelidikannya mengenai hubungan antar keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menolak pemikiran Bentham yang berpendapat bahwa antar kepentingan pribadi dengan umum tidak ada pertentangan.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Teori Jhering merupakan gabungan antara teori bentham, Stuart Mill dan Positivisme hukum dari John Austin. Jhering berpendapat mengenai sistem hukum suatu Negara bahwa senantiasa terdapat asiminasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian halnya kebudayaan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.
Menurut Jhering tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Ia mendefinikan kepentingan seperti halnya Bentham, yakni mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan, tapi kepentingan individu dijadikan sebagai tujuan social.
Wallahua'alm Bisshowaab...
Langganan:
Postingan (Atom)