Oleh: Setia Darma
Etika merupakan perangkat penting dalam kehidupan manusia. Jika diibaratkan manusia adalah computer, maka kedudukan etika adalah sebagai anti virus yang menjaga computer untuk tetap bekerja dengan fungsinya tanpa merusak program atau data yang telah ada dan akan ada.
Etika hanyalah barang abstrak, tidak memiliki ukuran fisik atau bentuk konkrit lainnya, namun bukan berarti etika tidak mampu teridentifikasi, etika adalah sistem nilai dalam kehidupan, yang lahir dari fikiran manusia yang terbentuk menjadi karakter untuk selanjutnya akan tercermin dalam setiap tindakan dan langkah-langkahnya dalam pergaulan.
Etika tidak jarang diartikan sama dengan moral, padahal keduanya berbeda. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa etika dalam arti sempit dan moral sama-sama memiliki pengertian harfiah sebagai ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’ dan keduanyapun sama-sama merupakan system nilai. Namun, jika diartikan dan dibahas lebih lanjut, etika dan moral memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Etika memiliki pengertian luas sebagai filsafat moral, yang merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia serta mengenai masalah –masalah kehidupan manusia yang mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Sebagai kajian kritis, etika kemudian mendasari banyak profesi dalam kehidupan manusia sebab etika lebih dapat dipertanggungjawabkan dari sekedar moral yang terkadang hanya lahir dari kebiasaan masyarakat atau penduduk, sangat berbeda dari etika yang eksis karena sebuah kajian yang rasional.
Etika tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipaksakan keberlakuannya. Namun, sebagai sistem nilai, tentu Etika memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam bertindak. Semua profesi setidaknya harus memiliki etika, sepeti: hakim, advocat, jaksa dan/atau PU, polisi, dokter, artis dll. Pada umumnya, pada setiap profesi tersebut etika profesi mereka dirangkumkan kode etik profesi, tentu setiap profesi memiliki kode etik yang berbeda, walaupun secara umum memiliki maksud dan tujuan yang sama.
Walaupun etika tidak dapat dipaksakan, namun individu yang memiliki tanggungjawab moral yang besar akan menjadikan kode etik profesinya sebagi anti virus dalam pelaksanaan tugasnya. Semoga setiap Profesional memiliki etika dan tanggungjawab moral besar dalam profesinya masing-masing, demi Indonesia dan masyarakat indonesia yang lebih baik dan lebih membanggakan. Amiiin.
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar