Entri Populer

Sabtu, 28 Mei 2011

Sekilas tentang Sita Jaminan

Oleh: Setia Darma


Dalam hukum acara perdata diatur mengenai sita jaminan, yang pada hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak penggugat dan melindungi penggugat dari itikad tidak baik tergugat ketika gugatan penggugat dikabulkan. Kepastian hukum dalam hal ini terkait erat dengan pelaksaan putusan pengadilan ketika gugatan dimenangkan, karena akan sia-sia gugatan jika tidak dapat dilaksanakan hanya karena tidak ada jaminan harta/benda tergugat atas pemenuhan gugatan tersebut.

Menurut Yahya Harahap, pada intinya sita merupakan tindakan yang didasarkan atas perintah pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan selama dalam proses pemeriksaan pengadilan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan tujuan utama agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, hibah dan sebagainya.

Menurut Pasal 226 dan Pasal 227 HIR atau 720 RV, maupun berdasarkan SEMA No.5 Tahun 1975 sita jaminan tidak dapat ditetapkan dan putuskan oleh hakim tanpa adanya pengajuan dari penggugat untuk diletakkan sita atas harta/benda baik bergerak mapun tidak bergerak milik tergugat, hal ini merupakan penerapan salah satu asas dalam hukum acara perdata, bahwa hakim bersifat pasif. Artinya, hakim tidak bisa memutus atau menetapkan tentang sesuatu hal tanpa diminta oleh penggugat.

Dengan kata lain sita jaminan yang dilakukan terhadap harta tergugat haruslah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri dimana kasus tersebut disidangkan, pengajuan sita jaminan diatur dalam Pasal 127 (1) HIR, yang intinya menyatakan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan, tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan.


Mengenai tujuan pokok penyitaan, Harun Yahya menyatakan bahwa: “Tujuan pokok penyitaan. Pertama, agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir). Serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi penggugat, objek eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap”.

Dilihat dari tujuan pokok tersebut, dapat dikatakan bahwa sita jaminan memiliki esensi kepastian hukum dan perlindungan dari itikad buruk tergugat untuk dapat menjamin terpenuhinya hak penggugat manakala ia mampu membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya.

Sita hanyalah sebatas penjagaan benda/harta tergugat sebagai jaminan semata tanpa bisa dieksekusi jika tidak dilandasi dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, perlu putusan pengadilan yang memenangkan penggugat untuk dapat dilakukannya eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa sah dan bergunanya sita dinyatakan dalam amar putusan pokok perkara serta dikeluarkannya surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri di mana perkara telah si sidangkan.

Jumat, 27 Mei 2011

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh:
Setia Darma, SH


A. Pendahuluan
Setiap warga Negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah bangsa dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi, termasuk aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tinggal sendiri. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga haruslah dihapuskan karena merupakan bentuk diskriminasi serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia.
Kekerasan dalam rumah tangga selalu menjadi sesuatu yang mungkin terjadi terutama pada anak dan perempuan sebagai anggota keluarga yang relatif lebih lemah. Oleh karena itu, perlu ada upaya perlindungan terhadap mereka yang menjadi dan mungkin menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Upaya perlindungan tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan melahirkan undang-undang yang diharapkan mampu menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga. Lahirnya Undang-undang dimaksud, selain sebagai upaya perlindungan juga merupakan upaya menjaga keutuhan dan kerukunan rumah tangga agar tercipta bahagia, aman, tentram dan damai.
Selain itu, Undang undang ini lahir karena mengingat amanah konstitusi dalam preambule UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “.. membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Serta dalam Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perlindungan hak warga Negara sebagai perlidungan hak asasi manusia.
Maka untuk semua hal diatas, Pemerintah Indonesia pada Tanggal 22 September 2004 mengundangkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


B. Kekerasan yang dilarang dalam UU PKDRT dan Sanksinya
1. Kekerasan Fisik (Ps. 5 a)
Adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Ps.6).
- Kekerasan fisik yang tidak menimbulkan luka berat dan tidak menyebabkan kematian diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah); Ps. 44 ayat (1).
- Kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah); Ps. 44 ayat (2).
- Kekerasan Fisik yang mengkibatkan matinya korban diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta Rupiah); Ps. 44 ayat (3).
- Kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah); Ps. 44 ayat (4).
2. Kekerasan Psikis (Ps. 5 b)
Adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Ps.7).
- Kekerasan Psikis diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah); Ps. 45 ayat (1)
- Kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah); Ps. 45 ayat (2)
3. Kekerasan Seksual (Ps. 5 c)
Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (Ps. 8 a), diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta Rupiah); Ps. 46
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Ps. 8 b), diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah); Ps. 47
- Kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sekali, mengalami gangguan daya fikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus-menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat refroduksi diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) atau paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah); Ps. 48
4. Penelantaran Rumah Tangga (Ps. 5 d)
Perbuatan yang termasuk dalam Penelantaran rumah tangga adalah:
a. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Ps. 9 ayat (1)). Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 3 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah); Ps. 49 a.
b. Perbuatan yang mengakibatkan ketergantuangan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 3 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah); Ps. 49 b.

C. Peran Serta Masyarakat dalam PKDRT
1. Melakukan kerjasama dengan Pemerintah atau lembaga sosial (Ps. 14);
2. Melakukan pencegahan tehadap kekerasan dalam rumah tangga yang ia dengar, liat atu ketahui; Ps. 15 a
3. Memberi perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga; Ps. 15 b
4. Memberi pertolongan darurat jika melihat, mendengar atu mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga; Ps. 15 c
5. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga; Ps. 15 d

Rabu, 25 Mei 2011

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

A. Pendahuluan
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang akan menciderai kemuliaan harkat dan martabat manusia haruslah diberantas dengan berbagai upaya.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang berdaulat dan bermartabat memiliki cita cita luhur yang tercantum dalam preambule UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk turut serta menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas muka bumi dan berjanji untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan terhadap hak asasi manusia serta merendahkan harkat dan martabatnya, ia berupa bentuk modern dari perbudakan dan penjajahan terhadap manusia yang mengancam kebebasan dan harga diri bangsa. Perdagangan orang, yang rentan terjadi khususnya pada perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan yang terorganisir dan tidak terorganisir yang bersifat transnasional. Perkembangan baik modus maupun bentuk perdagangan orang yang begitu pesat tidak bisa dijawab oleh peraturan perundang-undangan yang ada, hal menimbulkan keinginan yang besar dari Indonesia untuk melahirkan aturan yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan tentang perdagangan orang.
Keinginan Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama serta menimbang perlu adanya aturan yang komprehensif dan menyeluruh dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka Republik Indonesia pada Tanggal 19 April 2007 mengundangkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).


B. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam UU PTPPO dan Sanksinya

1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
- Setiap Orang
- Melakukan: perekrutan/ pengangkutan/ penampungan/ pengiriman/ pemindahan / penerimaan seseorang
- Dengan: ancaman kekerasan / penggunaan kekerasan / penculikan/ penyekapan / pemalsuan / penipuan / penyalahgunaan kekuasaan / penyalahgunaan posisi rentan/ penjeratan utang/ memberi bayaran/ member manfaat
- Memperoleh/ tidak memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
- Untuk Tujuan eksploitasi orang tersebut/ mengakibatkan orang tereksploitasi
- Di Wilayah Negara Republik Indonesia
- Diancam Pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh kelompok terorganisir, maka ancaman untuk setiap pelaku ditambah 1/3 (sepertiga).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
2. Pasal 3
- Setiap Orang
- Memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia
- Dengan maksud
- Untuk dieksploitasi
- Di wilayah Negara Republik Indonesia/ di Negara lain
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
3. Pasal 4
- Setiap orang
- Membawa
- Warga Negara Indonesia
- Keluar wilayah Negara Republik Indonesia
- Dengan maksud
- Untuk dieksploitasi
- Di luar wilayah Indonesia
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana ini dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
4. Pasal 5
- Setiap Orang
- Melakukan pengangkatan anak
- Dengan menjanjikan sesuatu/ memberikan sesuatu
- Dengan maksud
- Untuk dieksploitasi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
5. Pasal 6
- Setiap orang
- Melakukan pengiriman anak
- Keluar / ke dalam negeri
- Mengakibatkan anak tereksploitasi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
6. Pasal 7
- Tindak pidana pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6
- Mengakibatkan korban menderita luka berat/ gangguan jiwa/ penyakit menular yang membahayakan jiwa/ kehamilan/ (terganggu/hilangnya) fungsi reproduksi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
c. Ditambah 1/3 (sepertiganya)
- Jika mengakibatkan kematian
- Diancam Pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar).
7. Pasal 8
- Setiap penyelenggara Negara
- Menyalahgunakan kekuasaan
- Mengakibatkan terjadinya Tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
c. Ditambah 1/3 (sepertiganya); dan
d. Dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan
8. Pasal 9
- Setiap orang
- Menggerakkan orang lain
- Supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Dan tindak pidana tersebut tidak terjadi
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000,00 (du ratus empat puluh juta rupiah); dan
9. Pasal 10
- Setiap orang
- Melakukan percobaan
- Melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
10. Pasal 11
- Setiap orang
- Merencanakan/ melakukan permufakatan jahat
- Melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
11. Pasal 12
- Setiap orang
- Menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang
- Dengan cara melakukan persetubuhan/ perbuatan cabul/ mempekerjakan
- Untuk meneruskan praktek eksploitasi/ mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
12. Pasal 13
- Korporasi
- Melakukan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana dengan pemberatan 3 (tiga) kali lipat:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); dan
c. Pidana tambahan, berupa:
1) Pencabutan izin usaha
2) Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
3) Pencabutan status badan hukum
4) Pemecatan pengurus; dan/atau
5) Pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama
13. Pasal 19
- Setiap orang
- Memberikan keterangan palsu/ memasukkan keterangan palsu/ memalsukan
- Pada dokumen Negara atau dokumen lain
- Untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta)
14. Pasal 20
- Setiap orang
- Memberikan kesaksian palsu/ menyampaikan (alat/barang) bukti palsu/ mempengaruhi saksi
- Secara melawan hukum
- Di siding pengadilan tindak ppidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta)
15. Pasal 21
- Setiap orang
- Melakukan penyerangan fisik
- Terhadap saksi atau petugas
- Di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
- Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta)

- Jika menyebabkan saksi/ petugas luka berat
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta)
- Jika menyebabkan saksi/ petugas di persidangan mati
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus puluh juta)
16. Pasal 22
- Setiap orang
- Dengan sengaja
- Mencegah/ merintangi/ menggagalkan
- Secara langsung atau tidak langsung
- Penyidikan/penuntutan/ pemeriksaan di sidang pengadilan
- Terhadap tersangka/ terdakwa/ saksi perkara perdagangan orang
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta)
17. Pasal 23
- Setiap orang
- Membantu pelarian
- Pelaku tindak pidana perdagangan orang
- Dalam proses peradilan
- Dengan: Memberikan/ meminjamkan (uang/barang/harta kekayaan lain) kepada pelaku/ Menyediakan tempat tinggal kepada pelaku/ menyembunyikan pelaku/ menyembunyikan informasi keberadaan pelaku
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta) dan paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta)
18. Pasal 24
- Setiap orang
- Memberitahukan identitas saksi/ korban
- Padahal telah diberitahukan padanya bahwa identitas saksi/ korban harus dirahasiakan
- Diancam pidana:
a. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
b. Pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta)

C. Peran Serta Masyarakat dalam PTPPO
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam diwujudkan dalam beberapa tindakan sebagai berikut:
1. Memberkan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib;
2. Turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Rabu, 09 Maret 2011

UNTUK NEGERI YANG TERLUKA

By: Me

Dentum kematian bergema disana..., mesir, yaman, yordania, libia, iran
setelah bergema di lebanon...
setelah di poso -Indonesia..
setelah di irah..
setelah dipalestin..
setelah dibosnia..
setelah di....
Dan banyak lagi ditaman hati kaum Muslimin..

Iblis-Iblis itu menjadi penabuhnya...
Tak punya rasa.. tak punya Tuhan..
Iblis-Iblis itu.. kukutuk dengan dan Jiwa

Desir Darah...
Mengalir melalui kulitku
merembes dalam tanah pijakan..
meresap dalm getar-getar do'a penuh harap,

Duhai Tuhan... Pemilik setiap Jiwa
Kumohon tolong mereka..
saudara-saudaraku yang terluka jiwanya..
yang terhempas negerinya..
yang terampas cintanya..
Tuhan... Kumohon... Kumohon...
Ya Roob... ya Mujibassa-iliin...

Senin, 23 Agustus 2010

PENGAJUAN CERAI UNTUK NIKAH SIRRI

Oleh:
Setia Darma


Beberapa waktu lalu, sebut saja 3 minggu sebelum hari ini (23/08/2010). Seorang teman menghubungiku, ia bertanya mengenai masalah saudara sepupu perempuannya yang menikah sirri dan ingin bercerai dengan suaminya. Jujur saja, sebenarnya ini aib orang lain, tapi setidaknya jawaban untuk pertanyaanya bisa kubagi sebagai “sedikit” pengetahuan untuk kawan-kawan pembaca blog ini.

Ia seorang perempuan lulusan SMA, umurnya masih 19 Tahun, sebut saja namanya SI. Satu minggu setelah UAN SMA ia menikah dengan tetangganya, seorang lelaki yang 7 tahun lebih tua darinya, sebut saja namanya LI. MBA alias Married by Accident. Singkatnya, SI menikah dengan LI satu minggu setelah mengikuti UAN SMA, pada umur 18 tahun karena diketahui telah hamil 2 bulan oleh keluarganya.
Dan, saat ini anak SI dan LI sudah berumur 8 bulan. SI mengungkapkan pada keluarganya ingin bercerai dari LI, tapi LI tidak mau menceraikannnya.
Temanku tersebut ingin tahu, bagaimana caranya agar sepupunya, SI bisa bercerai dengan LI dan anaknya tetap ikut dengan SI.


Begini,………….
Untuk nikah Sirri, yang memang tidak memiliki buku nikah tidak bisa begitu saja mengajukan “gugat cerai” di pengadilan, karena untuk mengajukan gugat cerai harus dibuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat memang memiliki ikatan perkawinan yang sah. Dan hal tersebut harus dibuktikan dengan adanya buku nikah.
Akan berbeda ceritanya jika yang ingin bercerai adalah mereka yang menikah secara sirri, pernikahan sirri tidak memiliki buku nikah, yang ada adalah dokumentasi pernikahan, itu juga kalau didokumentasikan. Dan.. tulisan dibawah tangan yang ditandatangani oleh saksi-saksi (tapi bisa juga tidak ditulis). Itulah yang terjadi pada SI. Pernikahannya tidak ditulis diselembar kertas lusuh sekalipun dan tidak didokumentasikan.
Baiklah. Tapi saksi-saksi dan wali nikah SI semua masih hidup.
Untuk itu, SI bisa mengajukan Isbat nikah (pengesahan pernikahan) dengan LI di pengadilan Agama terdekat (pengadilan Agama dimana SI dan LI tinggal) sekaligus pengajuan Gugat Cerai terhadap LI, mengenai hak asuh anak dan lainnya bisa diajukan dalam gugatan.
Jadi, untuk kasus SI, bisa diajukan isbat nikah sekaligus Gugat Cerai di pengadilan Agama tempat tinggal SI dan LI.


Wallahu a’lam Bisshowaab…

Kamis, 15 Juli 2010

CERITA SEKILAS TENTANG ETIKA HAKIM

By: Setia Darma,SH.

Pada bagian ini, saya akan berbagi cerita lama yang saya temukan dalam lembaran-lembaran catatan saya. Sebuah kasus sederhana yang ternyata tersemat dalam ingatan. Kasus ini bukan merupakan kasus yang biasa terlihat ditelevisi atau diangkat menjadi sorotan public. Namun, kebenaran cerita yang penulis angkat dapat penulis pertanggung jawabkan.

Beberapa waktu lalu (sudah cukup lama, menurut tanggal dicatatan saya; ini terjadi 2 tahun lalu), saat itu saya masih kuliah tapi kejadian ini saya catat dan menjadi dokumen pribadi saya.

Saya dengan teman-teman mengadakan perjalanan ke ‘sebuah’ pengadilan Negeri (emang pengadilan buah-buahan???... ). Kami berniat menonton peradilan tentang korupsi XY dalam acara pembacaan eksepsi, karena pembacaan eksepsi yang begitu panjang dari terdakwa yang kemudian disusul dengan pembacaan eksepsi dari pensehat hukumnya. Saya memutuskan untuk melihat proses sidang diruang lain.

Sebuah sidang sedang berlangsung di ruang 4, saya tidak ingat persis apa nama ruang sidang tersebut. disana saya melihat hakim ketua sidang membaca putusan, saya putuskan untuk masuk dan mendengarkan.

Terdakwa pada pesidangan tersebut adalah seorang perempuan muda berinisial LMT Ia didakwa Pasal 78 ayat (1) Huruf a Undang-undang No.22 Tahun 1997 tentang narkotika.

Yang Hakim menurut catatan Panitera pengganti adalah 3 (tiga) orang terdiri dari K, E dan ER, namun seorang diantara mereka tidak hadir. Dalam putusannya, hakim memutus terdakwa dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda I juta subsidair 1 (satu) bulan.

Setelah membacakan putusan, hakim berkata pada terdakwa kira-kira seperti ini:
“ Saudari, itu tadi adalah putusan untuk kamu, kamu mengerti?’ terdakwa mengangguk.
Hakim bertanya lagi “Putusan itu ringan karena kamu tidak punya penasehat hukum, jadi kamu terima saja… atau kamu mau mengajukan banding?”
“ya” kata terpidana pelan sambil mengangguk, hakim tersebut menyambung lagi
“oh, jadi kamu mau ngajukan banding?, pak jaksa dia mau mengajukan banding katanya he…he…” sambil tersenyum yang terkesan sinis.
Peradilan ditutup, terpidana dibawa oleh jaksa.
Sedih, miris dan terluka saya melihat peradilan itu berlangsung….
Tapi dalam tulisan ini saya bukan untuk berbagi keresahan, sakit hati atau sejenisnya. Saya hanya ingin sedikit mengulasnya secara filosofis dari sisi hukum. Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tersebut, pelanggaran Etika dan pelanggaran aturan.


1. Bagian yang merupakan pelanggaran Etika

Dari deskripsi kasus diatas, kalimat hakim serta sikapnya tidak layak untuk dicerminkan oleh seorang hakim. Kalimat tersebut menimbulkan tekanan psikologis pada terpidana yang pada saat itu mentalnya sedang rapuh, yang pasti ia tidak membutuhkan pandangan sinis dari siapapun saat itu, karena hal tersebut akan membuatnya pesimis menghadapi kenyataan selanjutnya atau bahkan akan pesimis terhadap masa depannya.
Selain itu, sikap hakim tersebut melanggar kode etik Hakim yang tertuang secara jelas dalam salah satu keputusan munas XII IKAHI tanggal 30 Maret s/d 1 April 1998 di Hotel kartika Chandra Jakarta. Yang diantaranya menyatakan bahwa hakim;
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam huku acara yang berlaku.
2. Tidak dibenarkan besikap menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
3. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan


2. Aturan yang dilanggar.

Perbuatan hakim tersebut melanggar ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara pidana) Pasal 158 yang menyatakan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan disidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidakanya terdakwa. Memang pada kenyataannya hakim sudah memutus perkara, yang artinya terdakwa telah terbukti bersalah, tapi perlu dipertimbangkan bahwa terpidana sedang mencari keadilan yang ia rasa belum ia temukan untuk dirinya, sikap hakim diatas secara materiil dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap KUHAP.

Pertanyaannya adalah, jika kita yang menjadi hakim itu bisakah kita berlaku lebih bijak, dengan memandang Ms. LMT sebagai “manusia” yang harus “dimanusiakan”, dihargai sebagai ‘manusia’ lalai yang dipidana untuk diluruskan, bukan dipidana untuk dihina/dicemooh.

Ini hanya sebagian cerita dari banyak cerita lainnya dalam praktek peradilan kita, “fenomena yang tidak luar biasa”.

Wallahua’alam Bisshowab.

Kamis, 08 April 2010

REALISME HUKUM

by: setia darma


Akar realisme hukum adalah Empirisme, khususnya pengalaman-pengalaman yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum menurut ajaran ini adalah hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Ciri ajaran ini adalah:
1. Merupakan gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum.
2. Merupakan konsepsi hukum yang harus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya.
3. Memisahkan antara hukum yang ada dengan yang seharusnya ada.
4. Mendefinisikan peraturan sebagai ramalan umum tentang apa yang dilakukan pengadilan.
5. Menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.


A. Realisme Amerika

Dugaan tentang apa yanga akan diputus pengadilan merupakan hukum, hal ini adalah gambaran tepat mengenai realis amerika yang pragmatis. Pandangan Pragmatis menganggap hukum bekerja mengikuti peristiwa-peristiwa konkrit yang muncul. Tokoh utama aliran ini antara lain; Charles Sanders Pieree, John Chifman, Gray, Oliver Wendel, Holmes J.R., William James, John Dewey, B.N.Gardozo dan Jerome Frank.
1. Charles Sanders Pierce (1839-1914)
Pierce berpendapat bahwa pengetahuan yang benar tidak akan didapat dari teori, melainkan dari praktek hidup yang diterangkan secara analitis. Praktik hidup disini adalah Empiris dan Eksprimetal.
2. John Chipman Gray (1839-1919)
Sebagai cirri realisme Amerika, Gray menempatkan hakim sebagai pusat perhatiannya. Menurut Gray disamping logika, kepribadian, prasangka dan factor lain yang tidak logis memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum.
3. Oliver Wendell Holmes .J.R. (1841-1953).
Holmes berteori bahwa perkiraan tentang apa yang akan diputus oleh pengadilan adalah yang dimaksud dengajn hukum.
4. William James (1842-1910)
James berpendapat menolak abstraksi dan hal-hal yang tidak memadai, penyelesaian secara verbal, alaan priori yang tidak baik, prinsip yang ditentukan, system yang tertutup dan hal-hal yang dianggap mutlak dan asli.
5. John Dewey (1859-1952)
Inti ajaran Dewey adalah Bahwa Logika bukan berasal dari kepastian-kepastian, prinsip-prinsip teoritis seperti silogisme, tapi suatu study tentang kemungkinan-kemungkianan.
6. Benyamin Nathan Cardozo (1870-1538)
Benyamin beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan.
7. Jerome Frank (1889-1957)
Menurut Frank hukum tidak dapat disamakan dengan suatu aturan yang tetap, seakan-akan merupakan prinsip logika. hukum berdiri dari putusan peradilan yang bergantung pada bnyak factor.


B. Realisme Skandinavia

Tokoh-tokoh aliran ini antara lain; Axel Hagerstrom, Olivecrona, Alf Ross, H.L.A.Hart, Julius Stone dan John Rawl.
1. Axel Hagerstrom (1868-1939)
Axel berpendapat bahwa hukum seharusnya diselidiki dengan bertitik tolak pada data empiris yang dapat ditemukan dalam perasaan psikologis yakni rasa wajib, kuasa, takut akan reaksi lingkungan dan sebagainya.
2. Karl Olivecrona (1897-1980)
Ia menyamakan hukum dengan perintah yang bebas, menurutnya keliru mengngagp hukum sebagai perintah manusia. Ia juga menolak mengindentikkan perintah hukum dengan Negara karena hal tersebut tidak realistis.
3. Alf Ross (1899-1979)
Menurutnya hukum adalah realistas social. Ia membentuk Teori hukum yang empiris belaka dan dapat dipertanggung jawabkan keharusan normative sebagai unsure mutlak dari gejala hukum.
4. H.L.A. Harl (1907-1992)
Menurutnya hukum dilihat dari aspek eksternal dan internal. Yakni aspek perintah penguasa dan keterikatan terhadap perintah itu secara batiniah.

5. Julius Stone
Baginya hukum adalah kenyataan sosisal dan harus dibedakan dari moral. Menurut Julius hukum adalah semua aturan, baik yang moral maupun tidak moral.
6. John Rawl (Lahir 1921)
Rawl meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil. Teorinya tentang hal tersebut dikenal dengan teori posisi asli.

Wallahua'alm Bisshowaab...