Entri Populer

Selasa, 02 Maret 2010

MAHAR DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN ADAT

By: Setia darma

PENDAHULUAN

Mahar atau yang lebih dikenal dengan sebutan maskawin bukan hal asing bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Mahar hanya akan timbul jika ada perkawinan, artinya tanpa didahului dengan adanya perkawinan mahar tidak akan pernah ada.
Disini, untuk berbicara mahar kita perlu tahu tentang perkawinan. Bukan berarti kita harus membedah tentang perkawinan itu sendiri, namun setidaknya perlu diketahui definisi perkawinan itu sendiri. Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1971 Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan Kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa .
Ikatan lahir batin yang dimaksud dari definisi perkawinan diatas adalah ikatan yang penuh dengan kerelaan, dan mahar adalah salah satu implikasi dari kerelaan itu. Begitu pentingnya keberadaan mahar, Maka Islam mewajibkan adanya mahar dalam perkawinan.
Di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maharpun diwajibkan. Namun pada perkembangannya dalam masyarakat adat di Indonesia tidak selamanya sesuai dengan aturan Islam, mahar menjadi harga perempuan yang tidak bisa ditawar. Pada akhirnya, mahar yang lahir dari aturan islam menjadi begitu berbeda dan nyaris tidak syar’i ketika ia mulai diterapkan pada masyarakat adat tertentu di Indonesia.
Makalah sederhana ini, berusaha menggambarkan mengenai mahar menurut ajaran Islam dan mengenai mahar menurut masyarakat adat tertentu di Indonesia serta letak perbedaan mengenai mahar diantara keduanya.
Mengingat mengenai mahar serta keterkaitannya dengan perkawinan begitu luas dan kompleks, menjadi suatu kemustahilan bagi penulis memaparkan semuanya dalam bentuk makalah sederhana dan terbatas. Selain itu, penulis sadar betul keterbatasannya dalam pengetahuan dan referensi, sehingga dalam tulisan sederhana ini penulis hanya akan berusaha memaparkan mengenai mahar menurut Aturan Islam dan menurut Masyarakat adat tertentu di Indonesia serta perbedaannya.


MAHAR DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN ADAT

Pengertian Mahar

Mahar disebut juga Shidaq/ Maskawin. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan baik berupa uang atau barang dan diberikan ketika akad nikah berlangsung . Dari pengertian tersebut seolah-olah mahar tidak bisa dihutang, sebab dinyatakan oleh Sudarsono bahwa mahar diberikan ketika akad nikah berlangsung.
Berbeda menurut Lembaga Darut Tauhid, mahar adalah sejumlah harta yang diberikan kepada Istri sehubungan akad nikah yang dilaksanakan antara suami Istri . Dari pengertian inipun tergambar seolah-olah mahar diberikan setelah berlangsungnya perkawinan, tergambar dari kalimat pemberian kepada Istri yang menunjukkan bahwa suami memberikan sejumlah harta kepada wanita yang sudah dikawininya.
Mahar sendiri merupakan pemberian wajib, sesuai dengan pengertian yang diberikan oleh Sudarsono diatas. Wajib menunjuk pada keharusan yang tidak boleh ditinggalkan, Allah Berfirman dalam QS:An-Nisa’: 4; Yang Artinya:
Berikanlah Maskawin atau Mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…. (QS: An-Nisa’:4).
Mahar dapat diberikan dengan cara tunai atau hutang dan dalam bentuk barang ataupun jasa. Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim; dari Sahl bin Sa’as as Saidi bahwa ada seorang sahabat rosul yang ingin menikah dan tidak memiliki apa-apa sebagai maskawin, maka Rosul menanyakannya; “ Apa yang engkau Hafal dari Al-Qur’an?” dia menjawab, “saya hafal ini dan itu”, selanjutnya Rosul Bersabda,” Pergilah, aku telah mengawinkanmu dengannya dengan mahar ayat Al-Qur’an yang ada padamu untuk kamu ajarkan padanya”.
Hadist yang dipersingkat oleh penulis diatas menunjukkan bahwa mahar tidaklah harus berupa uang atau barang, namun bisa berupa jasa .
Mahar sendiri bukanlah rukun dalam perkawinan, melainkan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Itu sebabnya mahar tidak harus ada pada saat perkawinan berlangsung, mahar bisa dihutang dan dibayar ketika perkawinan sudah berjalan. Mengenai penyebutan jumlah mahar dalam akad, Ali As’ad menyatakan makruh jika tidak menyebutkan jumlah mahar dalam akad .
Dari penjelasan sederhana diatas, dapat disimpulkan mengenai pengertian Mahar secara umum bahwa Mahar adalah pemberian wajib dari laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya baik berupa uang, barang atau jasa dan dengan cara tunai ataupun hutang.
Pengertian mahar menurut Aturan Islam dengan adat tidak banyak berbeda, setidak mengenai “pemberian wajib”, bahwa adatpun memberi arti mahar sebagai pemberian Wajib. Namun, Masyarakat adat tertentu di Indonesia tidak mengenal mahar dengan cara hutang atau kredit sekaligus juga tidak mengenal mahar dalam bentuk jasa. Bagi Masyarakat Adat tertentu tersebut Mahar harus berupa uang atau barang dan harus dibayar tunai.


Fungsi Mahar

a) Untuk menghalalkan bercampurnya seorang laki-laki dengan seorang wanita, beberapa hadist Rosul menunjuk pada hal tersebut, antara lain: yang Artinya:
Syarat yang lebih wajib kamu tunaikan adalah sesuatu yang dengannya kamu halalkan kemaluannya (HR.Bukhori dan Muslim)

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu daud, dikisahkan: yang Artinya:
Dari Jabir: Rosulallah SAW. telah bersabda; “kalau sekiranya memberi makan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya” (HR. Ahmad dan Abu Daud) .
b). Sebagai wujud pemuliaan terhadap wanita. Menurut Abdul Halim Mahar merupakan lambing yang nilainya terletak pada perasaan orang yang memberikannya dan keinginannya untuk memuliakan teman hidupnya (Istrinya) .
c). Sebagai Aplikasi Kerelaan seorang laki-laki terhadap perempuan yang dinikahinya. Dalam QS An-Nisa’ ayat 4 Allah berfirman yang pada intinya menyatakan bahwa mahar haruslah merupakan pemberian penuh kerelaan, Artinya laki-laki memberikannya terhadap perempuan yang ia nikahi dengan penuh kerelaan dan tanpa paksaan dari pihak manapun sekaligus sebagai wujud pernyataan kerelaannya menikahi perempuan tersebut.
d). Sebagai Wujud penerimaan seorang perempuan terhadap laki-laki yang menikahinya. Pada konteks ini, penerimaan perempuan terhadap mahar (kecil ataupun besar) yang diberikan laki-laki yang menikahinya adalah wujud kerelaannya menerima laki-laki tersebut apa adanya.
e). Sebagai lambang Tanggung Jawab Suami .
Berbicara mengenai fungsi mahar menurut agama Islam dan menurut Adat dapat dikatakan tidak ada perbedaan, walaupun tidak dapat dipungkiri didaerah-daerah tertentu di Indonesia besar atau kecilnya mahar menjadi indicator kedudukan social maupun ekonomi seseorang, hal ini terkadang mengaburkan fungsi mahar. Seolah-olah mahar berfungsi sebagai penunjuk harga perempuan dan pengukur kelas social ataupun ekonomi si laki-laki ataupun perempuan.

Yang Menentukan Mahar

Dalam Islam tidak ada keharusan siapa yang menentukan mahar, yang paling penting mahar haruslah merupakan pemberian yang penuh kerelaan dan dapat diterima oleh si perempuan. Pada Zaman Rosulallah SAW. mahar ditentukan dari kesanggupan laki-laki untuk memberi pada perempuan yang dinikahinya dan si perempuan rela menerimanya. Berikut adalah salah satu hadist yang mengisahkan tentang mahar: yang Artinya:
Dari Amir bin Rabi’ah: “Sesungguhnya seorang perempuan dari suku fazarah telah nikah dengan maskawin dua terompah, maka Rosulallah SAW. Bertanya kepada perempuan itu: Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua terompah itu?, jawab perempuan itu: ya, saya ridho dengan itu. Maka Rosulallah membiarkan perkawinan itu”. (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Berbeda dengan Ajaran Islam, dalam masyarakat adat tertentu di Indonesia seperti; lampung dan Sulawesi maskawin ditentukan oleh perempuan atau pihak perempuan.
Mengenai yang berhak menerima mahar, tidak ada perbedaan dalam praktek antara hukum islam dan adat bahwa yang berhak menerima mahar adalah perempuan.


Besarnya Mahar

Islam tidak membatasi besar atau kecilnya mahar. Sebagai pemberian penuh kerelaan, mahar yang diberikan haruslah sesuai dengan kesanggupan si pemberi dalam hal ini laki-laki. Ada beberapa jenis mahar pada zaman Rosulallah SAW. Antara lain ;
1) Mahar lima ratus dirham
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dengan musnad Abu Salamah bin Abdur Rahman bahwa Mahar yang diberikan oleh Rosulallah SAW. Kepada istri-istrinya adalah dua belas Uqiyah dan satu Nasy (setengah Uqiyah / lima Ratus Dirham).
2) Mahar dengan masuknya suami kedalam Agama islam
Hal ini terjadi antara Abu Thalhah dengan Ummu Sulaim.
3) Mahar Emas sebesar Biji Kurma
Dari Anas r.a. bahwa Nabi SAW. Melihat pada Abdur Rahman bin Auf warna kekuning-kuningan, lalu beliau bertanya; “apa ini?” dia menjawab, “ saya telah kawin dengan seorang wanita dengan mahar emas sebesar biji kurma”. Beliau berkata, “Mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah Walimah walaupun hanya menyembelih seekor kambing”.(HR. Bukhari dan Muslim).
4) Mahar mengajari Si Wanita beberapa ayat Al-Qur’an
Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim; dari Sahl bin Sa’as as Saidi bahwa ada seorang sahabat rosul yang ingin menikah dan tidak memiliki apa-apa sebagai maskawin, maka Rosul menanyakannya; “ Apa yang engkau Hafal dari Al-Qur’an?” dia menjawab, “saya hafal ini dan itu”, selanjutnya Rosul Bersabda,” Pergilah, aku telah mengawinkanmu dengannya dengan mahar ayat Al-Qur’an yang ada padamu untuk kamu ajarkan padanya”.
5) Mahar dua Terompah
Dari Amir bin Rabi’ah: “Sesungguhnya seorang perempuan dari suku fazarah telah nikah dengan maskawin dua terompah, maka Rosulallah SAW. Bertanya kepada perempuan itu: Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua terompah itu?, jawab perempuan itu: ya, saya ridho dengan itu. Maka Rosulallah membiarkan perkawinan itu”. (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
6) Mahar Baju Besi
Dari Ibnu Abbas, dia berkata, ‘ketika Ali r.a. kawin dengan Fatimah r.a., Rosulallah SAW. Berkata kepada Ali, “Berikanlah sesuatu (sebagai maskawin) kepadanya. “dia menjawab, “saya tidak punya apa-apa. “Beliau bertanya, “mana baju besi huthamiyah?” Dia menjawab, “Dia ada padaku. “Beliau bersabda, “Berikanlah dia kepadanya”. (HR. Nasai)
7) Mahar Kebun
Ibnu Abbas berkata, “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulallah SAW. Seraya berkata, “ Wahai Rasulallah, aku tidak tercela aga dan akhlaq Tsabit, tetapi aku tidak kuat (hidup) dengannya.’maka Rasulallah SAW. Bertanya, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?’ (Maharnya dahulu adalah berupa kebun). Dia menjawab, “Mau”. (HR. Bukhari)
Demikian penentuan mahar menurut Islam, tidak terbatas besar atau kecilnya, Semua harus sesuai kemampuan laki-laki pemberi mahar. Namun, Islam mensyari’atkan mahar yang tidak terlalu besar atau yang berlebih-lebihan. Hadist Rosul: yang Artinya:
Ingatlah, janganlah kamu berlebih-lebihan mengenai maskawin wanita-wanita kamu. Karena kalau maskawin yang mahal itu sebagai tanda kemuliaan didunia atau sebagai tanda taqwa disisi Allah ‘azza Wa Jalla, Niscaya Nabi SAW lebih utama melakukan hal itu daripada kamu. Rosulallah SAW. Tidak pernah memberi maskawin kepada istrinya dan putri-putri beliau juga tidak pernah diberi maskawin lebih dari dua belas uqiyah. Sungguh seseorang berlebih-lebihan didalam memberikan mahar kepada istrinya, sehingga terjadi rasa permusuhan didalam hatinya, dan sehingga dia berkata,’Aku telah dibebani untuk memberikan segala milikku kepadamu’”. (HR.Nasai)
Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa mahar yang terlalu besar atau yang berlebih-lebihan hanya akan mendatangkan mudharat bagi pasangan tersebut dan akan menjadi benalu bagi rumah tangga mereka. Dalam hadist lain diriwayatkan Rosul bersabda: “ Wanita-wanita umatku yang paling mulia adalah mereka yang cantik parasnya dan sedikit (rendah) maharnya”. Diriwayatkan pula beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita yang mendatangkan banyak berkah adalah wanita yang rendah maharnya”.

Lahir dari sumber yang sama, namun tumbuh dan berkembang pada tempat dan kultur yang berbeda. Begitulah mahar, lahir dari Islam namun tumbuh dan berkembang dimasyarakat adat di Indonesia. Lain lubuk lain ikannya, lain rumput lain belalangnya. Mungkin pepatah sederhana ini dapat sedikit menggambarkan bagaimana mahar dalam masyarakat Adat di Indonesia. Islam memang tidak membatasi besar atau kecilnya mahar, bahkan Islam mensyari’atkan mahar yang rendah dan tidak berlebih-lebihan. Namun pada perkembangannya mahar yang ditentukan oleh pihak wanita selalu besar dan berlebihan contohnya; masyarakat adat Sulawesi, masyarakat adat suku tertentu dilampung dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Besarnya mahar yang ditentukan oleh pihak wanita tidak jarang menyebabkan batalnya perkawinan karena ketidak sanggupan pihak laki-laki untuk membayar mahar. Sedangkan pada masyarakat adat mahar yang ditentukan oleh pihak wanita tidak dapat ditawar apalagi dihutang dengan alasan apapun, sehingga jika pihak laki-laki tidak sanggup membayar mahar, maka ia diwajibkan untuk mundur. Dalam masyarakat adat kenyataan social ini sekaligus sebagai indicator kedudukan social dan ekonomi seseorang, semakin terhormat keluarga pihak wanita, semakin besar mahar yang mereka minta. Terhormat disini bisa karena tingkat pendidikan, kedudukan dalam adat (gelar adat) atau bisa juga karena tingkat perekonomian keluarga si perempuan.
Dizaman modern ini pada kehidupan metropolitan tidak perduli latar belakang adat wanita ataupun laki-lakinya mahar sudah tidak ditentukan oleh pihak wanita, namun ditentukan bersama-sama oleh wanita dan laki-laki yang akan menikah. Artinya, besarnya mahar yang akan diberikan oleh laki-laki adalah berdasarkan permintaan si perempuan dan atas kesanggupan si laki-laki. Namun fenomena ini hanya berlaku bagi mereka yang hidup diluar masyarakat adat asal mereka.


REFERENSI

Abu Syuqqoh, Abdul Halim, Kebebasan Wanita, Jilid.5, Jakara: Gema Insani, 1998.
Ali, Muhammad Daud, Lembaga-lembaga Islam di Indonesia, Jakarta: Raja grafindo persada,1995, H.72
As’ad,Ali, Fatchul Mu’in, Yogyakarta:Menara, 1979.
Faridl, Miftah, Pokok-pokok Ajaran Islam, Bandung: Pustaka, 1996.
Lembaga Darut Tauhid, Terj: Al Usrah Al-Muslimah Oleh Chumaidi Umar, Jakarta: Mizan, 1990.
Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, Cet.XXII, Bandung: Sinar Baru,1989.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cet.V, Jakarta: Cineka Cipta, 2007.
Undang - Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1971.
Al-Qur’an
Hadist


Wallahu'a'alam Bisshowab...

Bukan hanya cerita hati: Modernisasi itu.......

Bukan hanya cerita hati: Modernisasi itu.......

Bukan hanya cerita hati: Modernisasi itu.......

Bukan hanya cerita hati: Modernisasi itu.......

Rabu, 17 Februari 2010

Modernisasi itu.......

by: Setia Darma

Bumi berguncang agar negeri ini bersujud
Tanah-tanah terbelah…
Laut menghantam daratan sebab negeri ini terlalu lelap
Debu ingin angkat bicara agar negeri ini mengerti

Siapa?....
Yang memiliki bahasa sedahsyat itu
Siapa?...
Yang mampu memiliki cara itu…


Modernisasi, menjadi oksigen baru bagi masyarakat Dunia umumnya dan Indonesia khususnya, nyaris semua lingkup kehidupan mengalami modernisasi bahkan semuanya. Tentu menjadi manusia yang modern, dengan fikiran dan tingkat intelektualitas yang modern plus pelayanan teknologi tingkat tinggi bukanlah suatu kesalahan ataupun “dosa”. Bahkan itu merupakan bukti dari eksistensi manusia sebagai makhluk Allah yang tercipta disertai akal dan moral. Harus disyukuri.
Tapi, ketika modernisasi yang memang tidak memiliki koridor dan tidak memiliki aturan itu mengkhianati Tuhan, menabrak budaya, menggilas ideology, menghapus susila, menyeret moral jauh dari nurani masyarakat dan bahkan menghilangkan rasa malu dari denyut nadi manusia. Apakah kita harus diam saja?, tertunduk lesu menjadi orang kalah? atau kita biarkan diri kita dilarutkan oleh modernisasi dan menjadi objek dari globalisasi. Lalu kehilangan jatidiri, selamanya.
“Tidak!”, kita tidak boleh diam saja, tidak ada alasan untuk membiarkan negeri ini menjadi objek globalisasi. Kita harus menjadi pemeran globalisasi yang cerdas dan tangguh. Tentunya, Bangsa ini butuh supplement untuk menyelamat ideology dan moral yang semakin kritis mendekati maut. Butuh lebih dari sekedar keinginan untuk bangkit dan menyadarkan bangsa ini dari hipnotis modernisasi. Lakukan sesuatu!. Sesuatu yang bisa menyelamatkan kita dari kebutaan hati, kebobrokan moral, ketumpulan fikiran juga dari kekalahan permanent sebagai sebuah bangsa yang memiliki jatidiri.
Kita, tidak harus jauh dari modern, atau menolaknya sama sekali. Hanya, akan sangat bodoh ketika membiarkan diri kita dilumat habis oleh modernisasi, membiarkan diri kita terpaku dengan doktrin tentang kebebasan invidual, menjadi budak budaya hedonis dan ideology secular. Menjadi modern tidak harus kehilangan Tuhan atau argumentasi untuk tetap mempertahankan moral bangsa dan budaya malu, juga tidak harus menukar definisi hak asasi manusia bagi bangsa ini.
Setiap bangsa memiliki definisi tentang hak asai manusia (HAM) yang berbeda, tak terkecuali Indonesia. Hak asasi manusia bagi Indenesia memiliki hubungan erat dengan toleransi. Untuk mempertahankan haknya, manusia harus bertoleransi dengan moral, harus bertoleransi dengan kesusilaan dalam masyarakat, harus bertoleransi dengan ajaran agama di Indonesia, harus bertoleransi dengan rasa malunya sendiri dan harus bertoleransi dengan TUHAN!. Jangan menuntut moral yang bertoleransi atau menuntut Tuhan yang mentolerirnya sebab Tuhan sudah memberinya hak asasi. Kecuali, jika berharap Tuhan menunjukkan otoritasNya secara nyata pada manusia.
Tulisan ini sangat sederhana, tapi saya berharap cukup untuk jadi supplement bagi semangat kita yang lesu darah, untuk bangkit atas nama apapun karena Allah. Kita pasang badan, angkat bicara atau kita angkat senjata selamatkan negeri ini dari penjajahan ideology dengan modus modernisasi agar kita tidak kehilangan jati diri atau depresi harga diri dan agar kita tidak malu untuk menatap bangsa sendiri. Tulisan ini, ungkapan sederhana dari keresahan dan ketakutan akan hilangnya jatidiri bangsa sebab moral sudah tak memiliki nama dan iman sudah ditukar dengan kebahagiaan atas nama dunia. Jika tulisan ini tidak menyentuh sama sekali, TUHAN pasti punya cara lain. Semoga kita mengerti!.


Wallahua'lam Bisshowaab...

Sabtu, 09 Januari 2010

HUKUM ACARA PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

BY: Setia Darma


Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, hal tersebut sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial masih memberlakukan hukum acara perdata yang termasuk pada ruang lingkup peradilan umum, kecuali diatur dengan ketentuan yang berbeda dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.
Para pihak yang beracara dipengadilan hubungan industrial tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya pelaksanaan putusan yang nilai gugatannya kurang dari 150.000.000 Rupiah. Artinya, untuk nilai gugatan dibawah jumlah nominal tersebut para pihak beracara dengan Cuma-Cuma. Hal tersebut sangat berbeda dengan acara peradilan perdata atau agama yang walaupun juga berawal dari gugatan, namun tetap membayar biaya perkara tanpa memperhatikan berapa nilai gugatannya, kecuali jika penggugat mengajukan prodeo kepada hakim. Prodeo_pun membutuhkan proses yang tidak sederhana, karena hakim akan mengadakan pra peradilan untuk memutuskan apakah penggugat layak untuk mendapat prodeo atau tidak.

PENGAJUAN GUGATAN
Pengajuan gugatan pada pengadilan hubungan industrial bukanlah langkah awal dan/atau satu-satunya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, melainkan langkah terakhir dari semua alternative yang ada. Sebelum salah satu dan/atau para pihak mengajukan gugatan, harus terlebih dahulu menyelesaikannya dengan jalan musyawarah melalui bipartite. Jika, langkah tersebut dinyatakan gagal, para pihak dipersilahkan untuk memakai alternative penyelesaian lainnya seperti; mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Jika langkah tersebutpun gagal, maka salah satu pihak atau para pihak diperbolehkan untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dimana buruh atau pekerja bekerja (Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004).
Dalam pengajuan gugatan, penggugat harus melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi yang menunjukkan bahwa para pihak sebelumnya sudah melalui alternative penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Risalah tersebut sekurang-kurangnya memuat tentang identitas para pihak, tanggal dan tempat perundingan, permasalahan, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil perundingan dan tanggal disertai tandatangan para pihak yang melalukan perundingan (Pasal 6 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2004).
Gugatan yang tidak melampirkan risalah seperti dimaksud diatas, akan dikembalikan oleh hakim pengadilan hubungan industrial pada penggugat (Pasal 83 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004). Untuk gugatan yang isinya dianggap kurang oleh hakim, akan dikembalikan pada penggugat dan dimintakan kelengkapannya (Pasal 83 yat 3 UU No. 2 Tahun 2004).
Gugatan dapat dilakukan secara kolektif, jika penggugatnya lebih dari satu dengan kuasa khusus (Pasal 84 UU No. 2 Tahun 2004), artinya bahwa gugatan dalam hal perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara class action. Dalam class action dikenal istilah class member dan class representative. yang dimaksud dengan class member adalah para pihak yang diwakili secara khusus untuk mengajukan gugatan dan class representative adalah pihak yang mewakili atau pihak yang mendapat kuasa khusus dari class member untuk melakukan gugatan.
Syarat untuk melakukan gugatan kolektif atau class action adalah adanya kesamaan permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat dengan tergugat yang sama. Jadi, untuk melakukan gugatan kolektif yang diperhatikan adalah kesamaan permasalahan dengan tergugat yang sama bukan kesamaan kerugian.
kerugian yang diderita oleh para penggugat masing-masing tidaklah harus sama, mengenai perbedaan tuntutan yang diinginkan oleh para penggugat diluar dari isi gugatan kolektif, ganti kerugian yang berbeda bagi para penggugat dapat dilakukan dengan perjanjian antar para penggugat (antar class member) dan antara class member dengan class representative untuk melakukan pembagian ganti kerugian secara porposional bagi para penggugat sesuai kerugian yang diderita setelah gugatan mendapat putusan diterima dan tuntutannya dikabulkan oleh hakim.
Gugatan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh penggugat, dengan syarat tergugat belum memberikan jawaban (eksepsi) terhadap gugatan penggugat. Jika, gugatan tersebut sudah mendapat jawaban dari tergugat, penggugat hanya dapat mencabut gugatan tersebut atas persetujuan tergugat (Pasal 85 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2004).

PROSES PERADILAN
Sidang pertama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan oleh majelis hakim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan majelis hakim oleh ketua pengadilan negeri. Sidang harus dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari seorang hakim sebagai ketua majelis dan 2 (dua) orang hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis (hakim anggota), majelis hakim tersebut ditentukan oleh ketua pengadilan negeri, sidang yang bukan dilakukan oleh majelis hakim sebagaiman tersebut dinyatakan tidak sah.
Hakim harus melakukan pemanggilan terhadap para pihak secara sah. Pemanggilan dinyatakan telah dilakukan secara sah, jika pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang ditujukan pada alamat tempat tinggal para pihak atau pada alamat tempat kediaman terakhirnya, apabila alamat tempat tinggalnya tidak diketahui.
Untuk pihak yang tidak ada ditempat tinggalnya atau pada kediaman terakhirnya, pemanggilan dapat dilakukan melalui kepala kelurahan atau kepala desa tempat kediaman terakhir atau tempat tinggal pihak tersebut. Untuk surat panggilan yang telah diterima baik oleh pihak itu sendiri ataupun orang lain, dibuktikan dengan tanda terima. Dalam hal tempat tinggal atau kediaman terakhir pihak yang dipanggil tidak diketahui, maka surat panggilan ditempel pada papan pengumuman pengadilan hubungan industrial dimana perkara tersebut diperiksa.
Dalam hal para pihak dan/ atau salah satu pihak yang sudah dipanggil secara sah, namun tidak hadir pada sidang hari pertama tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka ketua majelis hakim menunda persidangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak hari sidang pertama. Penundaan oleh ketua majelis hakim hanya dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. Apabila dalam 2 (dua) kali penundaan penggugat atau kuasa hukumnya tetap tidak hadir, maka gugatan dianggap gugur dan penggugat diberi satu kesempatan lagi untuk melakukan gugatan. Namun, apabila yang tidak hadir dalam 2 (dua) kali penundaan adalah pihak tergugat atau kuasa hukumnya, maka hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau kuasa hukumnya.
Untuk pembuktian perkara, majelis hakim dapat memanggil saksi atau saksi ahli kepersidangan untuk didengar keterangannya dalam perkara tersebut. Sebelum dimintai keterangan dalam persidang, saksi atau saksi ahli wajib disumpah. Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta oleh majelis hakim termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukandalam pemeriksaan perkara
Apabila keterangan yang minta oleh majelis hakim merupakan hal yang harus dirahasiakan karena jabatan atau kedudukannya, maka sesuai dengan Pasal 1908 BW sebagai salah satu sumber hukum acara peradilan hubungan industrial bahwa saksi tersebut dapat minta dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi.
Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh hakim karena alasan tertentu, namun pada saat pembacaan putusan oleh hakim harus dinyatakan terbuka untuk umum tanpa terkecuali. Pada saat pembacaan putusan, jika oleh hakim tidak dinyatakan terbuka untuk umum, maka putusan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

KESIMPULAN
Pengadilan hubungan industrial merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sebelum menempuh jalan melalui pengadilan, terlebih dahulu para pihak harus melakukan musyawarah melalui bipartite untuk mencapai mufakat sebagai ideology bangsa yang berasal dari falsafah pancasila yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apapun alasannya, musyawarah adalah solusi “win-win”. Artinya, dengan musyawarah para pihak yang berselisih masing-masing merasa puas, tanpa harus ada pihak yang merasa menang dan kalah. Namun, musyawarah tidaklah harus mencapai mufakat, ada kemungkinan untuk tidak sepakat. Oleh karena itu, undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menentukan alternative lain yang bisa ditempuh, jika ternyata musyawarah tidak mencapai mufakat. Alternatif lain tersebut adalah mediasi atau konsiliasi, dan arbitrase.
Apabila alternative lain tersebut telah ditempuh namun dinyatakan gagal, maka salah satu pihak dan/ atau para pihak dapat mengajukan gugatan kepengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri.


Wallahu a'alam Bisshowaab.

Kamis, 17 Desember 2009

AL- MASLAHAT AL-MURSALAT

By: Setia Darma


Dalam Ilmu ushul Fiqh al-mashlahat al-mursalat adalah suatu mashlahat yang tidak ditetapkan oleh syar’I sebagai dasar penetapan hukum, tidak pula ada dalil syar’I yang menyatakan keberadaannya atau keharusan untuk meninggalkannya . Ia merupakan metode penerapan hukum yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam Al-qur’an dan Hadist, sehingga dialkukan pelacakan hukum untuk menemukan hukumnya dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Zuhairi Misrawi Metode al-mashlahat al-mursalat adalah metode pelacakan hukum yang paling standar .
Al-mashlahat al-mursalat sangat menekankan pada kemashlahatan secara umum, sehingga proses penemuan hukumnya sangat tergantung kepada kebaikan secara umum yang dirasakan seluruh masyarakat atau setidaknya sebagian besar masyarakat. Sebagai sebuah metode pelacakan hukum, almashlahat al-mursalat merupakan metode standar yang ditawarkan oleh Imam Malik.
Imam Malik adalah ahli Hadist sekaligus ahli fiqh, hidup pada kurun waktu 93 H-170 H atau 715 M- 795 M. Beliau merupakan pencetus Madzhab Maliki dengan bukunya yang terkenal yakni Al- Muwattha’. Di Hijaz Beliau diberi gelar Saydi Fuqaha Al-Hijaz (penghulu para ahli fiqh di seluruh negeri Hijaz) .


Dasar Hukum Al-mashlahat al-mursalat

Keberadaan al-mashlahat al-mursalat merupakan pemenuhan terhadap prinsip-prinsi hukum Islam. Pertama, Islam sebagai Rahmatullil’alamin selalu tidak memberatkan,
Firman Allah swt dalam Al-qur’an yang Artinya:
“Allah tidak membebani manusia, melainkan sekedar kuasanya” (QS: Albaqoroh:286)

Firman Allah dal QS Al-Baqoroh yang artinya Artinya:
“Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran” (QS: Al-baqoroh: 185)

Artinya:
“Allah tidak menghendaki untuk menjadikan sesuatu kesempitan bagimu”
(QS: Ali-Imran: 6)
Didukung pula oleh Hadist Rosul, sbb:

Artinya:
“ Tidak boleh memudharatkan orang dan tidak boleh dimudharatkan orang” (HR. Al-Thabrani).
Kedua, Memperhatikan kemaslahatan manusia, bahwa hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan degan sang pencipta. Jika baik hubungan antar manusia maka baik pula hubungan dengan penciptanya. Oleh sebab itu, perlu diatur hukum yang jelas dan mengutamakan kemashlahatan umum, dngan cara menetapkan hukum sesuai kebutuhan masyarakat. Didukung oleh kaidah Fiqh:

Artinya:
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum disebabkan oleh perubahan masa”


Alasan adanya Al-mashlahat al-mursalat

Fenomena social dalam masyarakat Islam yang cenderung lebih kompleks dari aturan islam yang ada, ditambah pula dengan kenyataan bahwa banyak hal dalam kehidupan masyarakat yang belum diatur secara jelas, definitif dan terperinci dalam Al-qur’an dan hadist, walaupun telah termuat asas-asasnya secara umum. Kondisi tersebut menuntut para ulama untuk melakukan ijtihad sebagai pengisi kekosongan hukum yang timbul.
Banyak kemudian metode Ijtihad yang dicetuskan sebagai upaya pencarian dan penemuan hukum tersebut, diantaranya adalah Ijma’ ulama dan qias. Ijtihad sendiri merupakan usaha yang optimal dari fuqaha untuk menemukan hukum berdasarkan al-qur’an dan hadist atas suatu peristiwa yang baru karena belum ada ketentuannya dalam wahyu. Aturan bakunya bahwa yang dapat melakukan Ijtihad adalah mujtahid, yakni orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; mempunyai pengetahuan mendalam tentang Al-qur’an, sunnah Nabi, tarich, Ilmu masyarakat serta yang bermoral tinggi atau adil. Dalam ilmu Ushul Fiqh Syafi’i “Al-Risalah” dikenal beberapa tingkatan mujatahid sebagai berikut:
a. Mujtahid mutlak ialah para iamam Madzhab yang kebebasannya melakukan ijtihad hampit tidak terbatas.
b. Mujtahid Madzhab ialah mujtahid yang kebebasan Ijtihadnya terbatas pada madzhabnya, yakni mengenai materi (hal) yang belum ada dalam madzhabnya.
c. Mujtahid Fatwa ialah ulama penganut suatu madzhab dalam menghadapi berbagai pendapat ulama yang berbeda-beda mengenai satu materi dalam madzhabnya, maka ia berwenang menyatakan pilihannya.
persamaan pendapat / pandangan antara para Fuqaha (Mujtahidin) mengenai hukum suatu kasus/ peristiwa yang baru dalam mayarakat . Ijma’ yang dalam istilah barat disebut consensus merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-qur’an dan hadist, yang menjadi obyek Ijma’ adalah semua bidang keagamaan dan kemasyarakatan yang belum ada aturannya dalam al-qur’an dan hadist. Beberapa hal yang menjadi landasan dibenarkannya Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam, yakni:
1). Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat:115; yang artinya:
“Dan barang siapa menentang Rosul sesudah jelas kebnrana baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu , dan kami masukkan ia keda;lam jahanam,…” (QS: An-nisa’:115)
2). Dari salah satu hadist Shahih yang berarti bahwa umatku (Sabda nabi) tidak akan bersepakat ( persamaan pendapat) tentang hal-hal yang menyesatkan. Menurut penafsiran acontrario bahwa bila ada terjadi persamaan pendapat umat islam mengenai hukum, maka disebut Ijma’i dan menurut cara-cara tertentu ia mengikat umat islam.
3). Dalil logika, bahwa islam itu adalh suatu agama bukan saja mengandung ajaran-ajaran tentang kepercayaan kepada ketuhanan (alam gaib) dan tatcara menjaga hubungan baik dengan Tuhan atau ketuhanan (Ibadat) tetapi juga berisikan ajaran untuk mengatur hidup masyarakat secara universal sesuai dengan zaman, keadaan dan tempat manapun.
Selanjutnya, metode ijtihad selain ijma’ adalah Qias. Menurut loghat (etimologis) berasal dari kata qaasa yang artinya mengukur atau menimbang.
Menurut fiqih berarti, menetapkan hukum atas sesuatu kasus ( hal atau peristiwa) baru sesuai dengan hukum yang di tetapkan qur’an atau sunnah ( atas kasus yang terdapat di dalamnya) bila dapat di tunjukkan adanya hubungan ( illat) antara hal/ peristiwa yang baru yang dengan yang terdapat dalam qur’an atau sunnah ( ashal) itu.
Sebagai alat untuk menemukan hukum syari’at terhadap segala hal yang baru dengan membandingkan kepada hal-hal yang telah terdapat hukumnya di dalam qur’an dan sunnah , dengan mencari adanya landasan untuk membandingkanya. Maka, qias yang syah itu harus memenuhi 4 syarat:
1. adanya ashal (pokok) ialah hal (kasus) yang hukumnya jelas di berikan qur’an dan atau sunnah
2. adanya fara (cabang) ialah hal (kasus) baru yang terhadapnya belum ada hukum penilaian syari’at.
3. adanya illat ( landasan penghubung) ialah sesuatu yang dapat menghubungkan / membandingkan antara fara dan ashal.
4. hukum (penilaian syari’at) terhadap ashal di terapkan pada yang fara.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi Landasan pembenar (justification) diperlukannya qias adalah:
a. Ayat-ayat qur’an yang mendorong agar manusia menggunakan akal fikirannya seperti surah Al-baqoroh ayat 39 , “ fa’tabiru ya ulil albab”.
b. Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 59; yang Artinya:
“ wahai orang-orang beriman ikutolah Allah dan ikutilah rosul-Nya dan ulil amrimu ( pemimpin yang berwenang) , sekiranya terdapat perbedaan pendapat di antara kamu maka kembalikanlah pada Allah dan rasul-Nya” (QS: An-Nisa’ ayat 59)
Mengembalikan sesuatu kepada Allah dan rosul berarti menggunakan qur’an dan sunnah yaitu dengan berijtihad, yang salah satu methodenya ialah qias.
c. Hadist yang sahih yang terdapat juga dalam shahih muslim yang meriwayatkan, bahwa sesuatu ketika nabi Muhammad SAW mengutis salah seorang sahabatnya bernama muadh bin jabbai ke Arabia selatan ( yaman) .
Ketiks muadh menerima amanat dari nabi, nabi bertanya:
Nabi : dengan apakah kamu menghukum sesuatu perkara yang kamu hadapi di daerah itu?
Muadh : dengan kitabullah (Alqur’an )
Nabi : bagaimana kalau hal itu tidak terdapat dalam al-qur’an?
Muadh : saya menggunakan sunnah nabiku
Nabi : bagaimana kalau juga tidak terdapat dalam sunnah ku?
Muadh : lalu akan aku gunakan pikiranku (berasaskan qur’an dan sunnah)
Nabi : alangkah bangganya aku mempunayai sahabat seperti muadh ini.
Demikian hadist ini di gunakan sebagai landasan pembenar dari ijtihad pada umunya dan qias pada khususnya., hal mana ssuai pula pada hadist lain yang menyatakan bahwa “ al dinu aklun ladina liman la akla lah” : “ agama itu akal tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal”.
d. Konsekwensi dari pada watak agama islam bersifat universal ialah bahwa islam dapat memecahkan masalah-masalah sosial dan bila manapun juga. Sedangkan qur’an dan sunnah tidak memberikan ketentuan-ketentuan yang difinitif dan terperinci. Tetapi membuat azas-azas yang umum , sehingga apabila islam dapat tetap berlaku universal, maka akal manusia yang di hargainya itu harus digunakan dalam bidang ijtihad.
Demikian pelacakan hukum melalui ijtihad yang di Syaratkan, Baik melalui ijma’ maupun Qias mensyaratkan prosedur yang baku, hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam pencarian hukum untuk diterapkan pada peristiwa kemasyarakatan yang terjadi. Oleh karena itu, ditawarkan modus penyangga sebagai solusi untuk pencarian hukum yang tidak terlalu baku dan mengikat, dari Imam Hanafi Ditawarkan Istihsan dan dari Imam Maliki ditawarkan al-mashlahah al-mursalah. Kedua modus penyangga tersebut tidak memiliki perbedaan yang terlalu prinsipil.
Dalam al-mashlahat al-mursalat terdapat semangat beragama Mayoritas ahli fiqh menerima metode al-mashlahat al-mursalah. Namun, mereka memberikan beberapa syarat untuk pemberlakuannya. Imam Malik sendiri menyatakan beberapa syarat untuk metode yang ia tawarkan, yakni :
a) Maslahah tersebut bersifat Reasonable (ma’qul) dan relevan dengan kasus hukum yang di tetapkann.
b) Mashlahat tersebut harus bertujuan memelihara sesuatu yang darurat dan menghilangkan kesulitan dengan cara menghilangkan masyaqqat dan mudharat.
c) Mashlahat tersebut harus sesuai dengan maksud disyari’atkan hukum dan tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang qath’i.
Sementara itu Al-ghazali menetapkan beberapa untuk al-mashlahat al-mursalat, yaitu :
 Kemashlahatan tersebut harus termasuk kategori peringkat darurat. Artinya, untuk menetapkan suatu kemashlahatan tingkat keperluannya harus diperhatikan, jangan samapi mengancam eksistensi lima unsure pokok maslahat.
 Kemashlahatan itu bersifat Qath’i. Artinya, kemaslahatan yang dituju harus benar-benar diyakini dan bukan atas dasar dugaan semata-mata.
 Kemaslahatn itu bersifat kulli. Artinya, kemashlahatan itu ditujukan pada masyarakat umum.
Dari penjelasan sederhan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari al-mashlahat al-mursalah antar lain adalah:
1. Memberi solusi yang lebih fleksible dan tidak kaku dalam pencarian hukum demi menjawab pertanyaan hukum kemasyarakatan.
2. Mencari pemecahan masalah dengan lebih mudah, cepat dan diyakini mashlahatnya..
3. Menjawab pertanyaan hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum dengan dasar kemashlahatan umum.


Kedudukan al-mashlahat al-mursalah dalam tatanan hukum islam

Al-mashlahat al-mursalah merupakan salah satu sumber hukum islam yang diakui oleh kaum muslimin dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan diatas. Untuk mengetahui kedudukannya dalam tatanan hukum islam, maka harus dilihat urutan sumber hukum yang diberikan oleh Imam Malik sebagai pencetus metode ini. Menurut Imam Malik Urutan sumber hukum islam adalh sebagai berikut :
i. Al-qur’an
ii. Sunnah
iii. Ijma’ Ulama
iv. Qias
v. Al-mashlahah al-mursalah


Al-mashlahat al-mursalah dalam kehidupan sehari-hari

Berikut contoh-contoh al-mashlahat al-mursalat dalam kehidupan sehari-hari:
 Dibolehkannya wudhu tidak berurutan jika airnya terbatas. Hal tersebut oleh Imam Malik diperbolehkan jika air yang digunakan terbatas, apabila seseorang berwudhu dengan kondisi keterbatasan air ia diperbolehkan mencuci muka, tangan atau kakinya ditempat yang berbeda.
 Diperbolehkannya makan ditempat shohibul musibah, terdapat beberapa perbedaan disini, ada madzhab yang melarang memakan makanan dirumah shohibul musibah. Namun, ada madzhab yang membolehkan makan dirumah shohibul musibah dengan alasan kemashlahatan, bahwa makanan yang memang diberikan oleh shohibul musibah adalah bentuk penghormatan mereka pada tamu yang datang berta’ziah, penolakan dalam bentuk tidak memakan makanan yang mereka berikan adalah wujud ketidak perdulian kepada niat dan perasaan shohibul musibah. Ada beberapa alasan yang menguatkan hal tersebut; pertama, kita tidak boleh memfatwakan haram makann yang halal. Kedua, Fatwa pelarangan tersebut membentuk opini dalam masyarakat, sehingga mereka tidak pernah mau makan ditempat shohibul musibah walaupun sudah dijamu (dipersilahkan), padahal semua itu tidak benar.
 Mengenai Talaq, dianggapnya talaq tiga sekaligus atau talaq tiga yang diucapkan pada satu waktu sebagai “talaq tiga”, walaupun ada madzhab yang menyatakan bahwa talaq tiga dalam satu waktu atau sekaligus dianggap sebagi talaq satu. Alasan dianggapnya talaq tersebut sebagai talaq tiga adalah agar masyarakat (suami) lebih berhati-hati dalam mentalaq istrinya.
 Diperbolehkannya menikahi wanita Hamil. Untuk kasus ini, yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya (untuk kasus hamil diluar nikah), hal ini diperbolehkan karena beberapa alasan. Pertama, untuk menolong si perempuan dan keluarganya dari aib yang kemungkinan besar akan menghinakan keluarnya hingga waktu yang tidak terbatas. Kedua, untuk meredam kemungkinan pandangan masyarakat mengenai hamil diluar nikah, dengan adanya hamil diluar nikah yang tidak tercover pada masyarakat akan menipiskan moral dan rasa malu dalam masyarakat.
 Diperbolehkannya mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dalam keadaan darurat , dimana jika tidak dikonsumsi akan menimbulkan kematian. Untuk pengecualian ini memiliki syarat dan batasan, artinya darurat tersebut benar-benar tidak dapat ditawar, serta mashlahat yang didapat harus pasti lebih banyak dari mudharatnya. Mengenai hal ini, dikuatkan oleh kaidah Fiqh:

“Keadaan terpaksa menjadikan apa yang semula dilarang dibolehkan”
 Diperbolehkannya bekerjasama, menjalin hubungan kepercayaan dan hubungan baik serta saling membantu terhadap orang kafir dengan tujuan kebagikan secara umum, artinya dapat memberi manfaat bagi banyak kalangan . Hal ini juga merupaka upaya untuk menjaga keseimbangan social dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Wallahua'alam Bisshowaab...

Jumat, 13 November 2009

RANI JULIANI, SAKSI KUNCI ??..

Oleh: Setia Darma

Dalam hukum tidak di kenal saksi kunci, semua saksi berkedudukan sama dan kekuatan keterangannya-pun sama.

Menurut Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : “Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”.

Ditarik dari inti Pasal 1 point 27 KUHAP tersebut saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri suatu peristiwa pidana. Mari kita lihat dimana posisi Rani Juliani dalam kasus “pembunuhan” Nasrudin Zulkarnaen.

Rani adalah Istri dari Nasrudin yang dalam hal ini adalah “korban”. Secara umum Rani mengetahui bahwa Nasrudin memiliki hubungan atau setidaknya KENAL dengan “Terdakwa” (Antasari Azhar) yang telah di ‘dakwa’ membunuh Nasrudin.

Point penting yang perlu kita catat: “Rani tidak ada di tempat perkara atau di sekitarnya yang memungkin ia bisa mendengar jeritan/tembakan, ketika Nasrudin terbunuh”. Semua keterangan Rani adalah semua hal yang terjadi “di luar” pembunuhan Nasrudin.

Menurut Rani, ia membaca SMS di Hp Nasrudin yang tertulis dari “Antasari Ketua KPK” yang berisi ancaman/ terror dll. Pertanyannya: Pertama, apakah benar itu dari Nomor Antasari Ketua KPK? Atau sebuah Nomor yang tersimpan atas nama Antasari ketua KPK?. Kedua, Jika seandainya benar itu nomor Antasari, apakah berdasarkan SMS tersebut bisa di pastikan bahwa pembunuh Nasrudin adalah Antasari?.

Jawaban untuk pertanyaan pertama, bisa saja (ada kemungkinan) nomor itu bukan nomor Antasari, mengingat Rani Juliani tidak pernah tahu dan melihat nomornya (ia hanya melihat nama yang tersimpan) dan tidak hafal nomor Antasari.

Lalu untuk apa Nasrudin menyimpan nomor seseorang atas nama “Antasari?”, jika itu terjadi…, hanya Nasrudin yang tahu jawabannya.

Jawaban untuk pertanyaan Kedua. Jika SMS itu benar dari Antasari, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan utama untuk “memastikan” bahwa Antasari adalah pembunuh Nasrudin. SMS tersebut hanya menunjukkan “kemungkinan” bahwa Antasari-lah yang membunuh Nasrudin. MUNGKIN bukan PASTI.

Bagaimana dengan “tuduhan” pelecehan atas Rani oleh Antasari?. Jawabannya, hal tersebut ada di luar kasus “pembunuhan” ini. Selain itu , mendengar dan melihat bagaimana Rani menjawab pertanyaan Wartawan, Rani tidak terlalu yakin ”kalau dia benar-benar telah di lecehkan”. (Mengenai Point ini, Wallhu a’lam Bisshowab…)
Pada akhirnya “keterangan” Rani tidak memiliki kekuatan hukum. Kenapa?. Karena Rani sama sekali bukan saksi yang melihat atau mendengar sendiri atas suatu peristiwa, ia ada di luar “peristiwa pidana” itu sendiri. Keterangannya menjadi “Testimonium De Auditu” alias cerita menurut cerita (Alm) Nasrudin.

Intinya, Rani menuduh Antasari membunuh Nasrudin berdasarkan “apa yang dikatakan” Nasrudin sebelum ia terbunuh. Tidak ada alasan bagi Rani untuk menyatakan bahwa “IA YAKIN” karena ia tidak melihatnya atau mendengar sendiri pembunuhan tersebut.

Memang tidak bisa “ditampik”/ disangkal bahwa keterangan Rani bisa menjadi keterangan atas adanya “Modus” atau salah satu Modus bagi Antasari untuk membunuh Nasrudin. Tapi tidak bisa “kita” katakan itu menjadi “keterangan” Kunci/ keterangan utama untuk membuktikan/meyakin diri bahwa Antasari adalah “pembunuh” Nasrudin. Ini hanya menjadi “keterangan” atas adanya kemungkinan.

Hukum Bicara soal “fakta” peristiwa, bukan kemungkinan.

Keterangan saksi tidak memiliki kekuatan hukum, jika ia hanya bicara soal ” kemungkinan”.

Rani membawa keterangan “mungkin” atas “kemungkinan” adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan Antasari terhadap Nasrudin.

Dimana letak “kunci” atas keterangan Rani untuk memperjelas kasus pembunuhan Nasrudin?. Tidak ada.

KUNCI nya ada pada “Nasrudin” dan “sang eksekutor”, baru bisa di lihat ADA SIAP DI BALIK PINTU??? …

Hanya Pada Allah terletak setiap kebenaran, karena Hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu.