Entri Populer

Rabu, 17 Februari 2010

Modernisasi itu.......

by: Setia Darma

Bumi berguncang agar negeri ini bersujud
Tanah-tanah terbelah…
Laut menghantam daratan sebab negeri ini terlalu lelap
Debu ingin angkat bicara agar negeri ini mengerti

Siapa?....
Yang memiliki bahasa sedahsyat itu
Siapa?...
Yang mampu memiliki cara itu…


Modernisasi, menjadi oksigen baru bagi masyarakat Dunia umumnya dan Indonesia khususnya, nyaris semua lingkup kehidupan mengalami modernisasi bahkan semuanya. Tentu menjadi manusia yang modern, dengan fikiran dan tingkat intelektualitas yang modern plus pelayanan teknologi tingkat tinggi bukanlah suatu kesalahan ataupun “dosa”. Bahkan itu merupakan bukti dari eksistensi manusia sebagai makhluk Allah yang tercipta disertai akal dan moral. Harus disyukuri.
Tapi, ketika modernisasi yang memang tidak memiliki koridor dan tidak memiliki aturan itu mengkhianati Tuhan, menabrak budaya, menggilas ideology, menghapus susila, menyeret moral jauh dari nurani masyarakat dan bahkan menghilangkan rasa malu dari denyut nadi manusia. Apakah kita harus diam saja?, tertunduk lesu menjadi orang kalah? atau kita biarkan diri kita dilarutkan oleh modernisasi dan menjadi objek dari globalisasi. Lalu kehilangan jatidiri, selamanya.
“Tidak!”, kita tidak boleh diam saja, tidak ada alasan untuk membiarkan negeri ini menjadi objek globalisasi. Kita harus menjadi pemeran globalisasi yang cerdas dan tangguh. Tentunya, Bangsa ini butuh supplement untuk menyelamat ideology dan moral yang semakin kritis mendekati maut. Butuh lebih dari sekedar keinginan untuk bangkit dan menyadarkan bangsa ini dari hipnotis modernisasi. Lakukan sesuatu!. Sesuatu yang bisa menyelamatkan kita dari kebutaan hati, kebobrokan moral, ketumpulan fikiran juga dari kekalahan permanent sebagai sebuah bangsa yang memiliki jatidiri.
Kita, tidak harus jauh dari modern, atau menolaknya sama sekali. Hanya, akan sangat bodoh ketika membiarkan diri kita dilumat habis oleh modernisasi, membiarkan diri kita terpaku dengan doktrin tentang kebebasan invidual, menjadi budak budaya hedonis dan ideology secular. Menjadi modern tidak harus kehilangan Tuhan atau argumentasi untuk tetap mempertahankan moral bangsa dan budaya malu, juga tidak harus menukar definisi hak asasi manusia bagi bangsa ini.
Setiap bangsa memiliki definisi tentang hak asai manusia (HAM) yang berbeda, tak terkecuali Indonesia. Hak asasi manusia bagi Indenesia memiliki hubungan erat dengan toleransi. Untuk mempertahankan haknya, manusia harus bertoleransi dengan moral, harus bertoleransi dengan kesusilaan dalam masyarakat, harus bertoleransi dengan ajaran agama di Indonesia, harus bertoleransi dengan rasa malunya sendiri dan harus bertoleransi dengan TUHAN!. Jangan menuntut moral yang bertoleransi atau menuntut Tuhan yang mentolerirnya sebab Tuhan sudah memberinya hak asasi. Kecuali, jika berharap Tuhan menunjukkan otoritasNya secara nyata pada manusia.
Tulisan ini sangat sederhana, tapi saya berharap cukup untuk jadi supplement bagi semangat kita yang lesu darah, untuk bangkit atas nama apapun karena Allah. Kita pasang badan, angkat bicara atau kita angkat senjata selamatkan negeri ini dari penjajahan ideology dengan modus modernisasi agar kita tidak kehilangan jati diri atau depresi harga diri dan agar kita tidak malu untuk menatap bangsa sendiri. Tulisan ini, ungkapan sederhana dari keresahan dan ketakutan akan hilangnya jatidiri bangsa sebab moral sudah tak memiliki nama dan iman sudah ditukar dengan kebahagiaan atas nama dunia. Jika tulisan ini tidak menyentuh sama sekali, TUHAN pasti punya cara lain. Semoga kita mengerti!.


Wallahua'lam Bisshowaab...

Sabtu, 09 Januari 2010

HUKUM ACARA PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

BY: Setia Darma


Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, hal tersebut sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial masih memberlakukan hukum acara perdata yang termasuk pada ruang lingkup peradilan umum, kecuali diatur dengan ketentuan yang berbeda dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.
Para pihak yang beracara dipengadilan hubungan industrial tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya pelaksanaan putusan yang nilai gugatannya kurang dari 150.000.000 Rupiah. Artinya, untuk nilai gugatan dibawah jumlah nominal tersebut para pihak beracara dengan Cuma-Cuma. Hal tersebut sangat berbeda dengan acara peradilan perdata atau agama yang walaupun juga berawal dari gugatan, namun tetap membayar biaya perkara tanpa memperhatikan berapa nilai gugatannya, kecuali jika penggugat mengajukan prodeo kepada hakim. Prodeo_pun membutuhkan proses yang tidak sederhana, karena hakim akan mengadakan pra peradilan untuk memutuskan apakah penggugat layak untuk mendapat prodeo atau tidak.

PENGAJUAN GUGATAN
Pengajuan gugatan pada pengadilan hubungan industrial bukanlah langkah awal dan/atau satu-satunya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, melainkan langkah terakhir dari semua alternative yang ada. Sebelum salah satu dan/atau para pihak mengajukan gugatan, harus terlebih dahulu menyelesaikannya dengan jalan musyawarah melalui bipartite. Jika, langkah tersebut dinyatakan gagal, para pihak dipersilahkan untuk memakai alternative penyelesaian lainnya seperti; mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Jika langkah tersebutpun gagal, maka salah satu pihak atau para pihak diperbolehkan untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dimana buruh atau pekerja bekerja (Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004).
Dalam pengajuan gugatan, penggugat harus melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi yang menunjukkan bahwa para pihak sebelumnya sudah melalui alternative penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Risalah tersebut sekurang-kurangnya memuat tentang identitas para pihak, tanggal dan tempat perundingan, permasalahan, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil perundingan dan tanggal disertai tandatangan para pihak yang melalukan perundingan (Pasal 6 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2004).
Gugatan yang tidak melampirkan risalah seperti dimaksud diatas, akan dikembalikan oleh hakim pengadilan hubungan industrial pada penggugat (Pasal 83 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004). Untuk gugatan yang isinya dianggap kurang oleh hakim, akan dikembalikan pada penggugat dan dimintakan kelengkapannya (Pasal 83 yat 3 UU No. 2 Tahun 2004).
Gugatan dapat dilakukan secara kolektif, jika penggugatnya lebih dari satu dengan kuasa khusus (Pasal 84 UU No. 2 Tahun 2004), artinya bahwa gugatan dalam hal perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara class action. Dalam class action dikenal istilah class member dan class representative. yang dimaksud dengan class member adalah para pihak yang diwakili secara khusus untuk mengajukan gugatan dan class representative adalah pihak yang mewakili atau pihak yang mendapat kuasa khusus dari class member untuk melakukan gugatan.
Syarat untuk melakukan gugatan kolektif atau class action adalah adanya kesamaan permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat dengan tergugat yang sama. Jadi, untuk melakukan gugatan kolektif yang diperhatikan adalah kesamaan permasalahan dengan tergugat yang sama bukan kesamaan kerugian.
kerugian yang diderita oleh para penggugat masing-masing tidaklah harus sama, mengenai perbedaan tuntutan yang diinginkan oleh para penggugat diluar dari isi gugatan kolektif, ganti kerugian yang berbeda bagi para penggugat dapat dilakukan dengan perjanjian antar para penggugat (antar class member) dan antara class member dengan class representative untuk melakukan pembagian ganti kerugian secara porposional bagi para penggugat sesuai kerugian yang diderita setelah gugatan mendapat putusan diterima dan tuntutannya dikabulkan oleh hakim.
Gugatan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh penggugat, dengan syarat tergugat belum memberikan jawaban (eksepsi) terhadap gugatan penggugat. Jika, gugatan tersebut sudah mendapat jawaban dari tergugat, penggugat hanya dapat mencabut gugatan tersebut atas persetujuan tergugat (Pasal 85 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2004).

PROSES PERADILAN
Sidang pertama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan oleh majelis hakim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan majelis hakim oleh ketua pengadilan negeri. Sidang harus dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari seorang hakim sebagai ketua majelis dan 2 (dua) orang hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis (hakim anggota), majelis hakim tersebut ditentukan oleh ketua pengadilan negeri, sidang yang bukan dilakukan oleh majelis hakim sebagaiman tersebut dinyatakan tidak sah.
Hakim harus melakukan pemanggilan terhadap para pihak secara sah. Pemanggilan dinyatakan telah dilakukan secara sah, jika pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang ditujukan pada alamat tempat tinggal para pihak atau pada alamat tempat kediaman terakhirnya, apabila alamat tempat tinggalnya tidak diketahui.
Untuk pihak yang tidak ada ditempat tinggalnya atau pada kediaman terakhirnya, pemanggilan dapat dilakukan melalui kepala kelurahan atau kepala desa tempat kediaman terakhir atau tempat tinggal pihak tersebut. Untuk surat panggilan yang telah diterima baik oleh pihak itu sendiri ataupun orang lain, dibuktikan dengan tanda terima. Dalam hal tempat tinggal atau kediaman terakhir pihak yang dipanggil tidak diketahui, maka surat panggilan ditempel pada papan pengumuman pengadilan hubungan industrial dimana perkara tersebut diperiksa.
Dalam hal para pihak dan/ atau salah satu pihak yang sudah dipanggil secara sah, namun tidak hadir pada sidang hari pertama tanpa suatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka ketua majelis hakim menunda persidangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak hari sidang pertama. Penundaan oleh ketua majelis hakim hanya dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. Apabila dalam 2 (dua) kali penundaan penggugat atau kuasa hukumnya tetap tidak hadir, maka gugatan dianggap gugur dan penggugat diberi satu kesempatan lagi untuk melakukan gugatan. Namun, apabila yang tidak hadir dalam 2 (dua) kali penundaan adalah pihak tergugat atau kuasa hukumnya, maka hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau kuasa hukumnya.
Untuk pembuktian perkara, majelis hakim dapat memanggil saksi atau saksi ahli kepersidangan untuk didengar keterangannya dalam perkara tersebut. Sebelum dimintai keterangan dalam persidang, saksi atau saksi ahli wajib disumpah. Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta oleh majelis hakim termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukandalam pemeriksaan perkara
Apabila keterangan yang minta oleh majelis hakim merupakan hal yang harus dirahasiakan karena jabatan atau kedudukannya, maka sesuai dengan Pasal 1908 BW sebagai salah satu sumber hukum acara peradilan hubungan industrial bahwa saksi tersebut dapat minta dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi.
Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh hakim karena alasan tertentu, namun pada saat pembacaan putusan oleh hakim harus dinyatakan terbuka untuk umum tanpa terkecuali. Pada saat pembacaan putusan, jika oleh hakim tidak dinyatakan terbuka untuk umum, maka putusan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

KESIMPULAN
Pengadilan hubungan industrial merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, sebelum menempuh jalan melalui pengadilan, terlebih dahulu para pihak harus melakukan musyawarah melalui bipartite untuk mencapai mufakat sebagai ideology bangsa yang berasal dari falsafah pancasila yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apapun alasannya, musyawarah adalah solusi “win-win”. Artinya, dengan musyawarah para pihak yang berselisih masing-masing merasa puas, tanpa harus ada pihak yang merasa menang dan kalah. Namun, musyawarah tidaklah harus mencapai mufakat, ada kemungkinan untuk tidak sepakat. Oleh karena itu, undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menentukan alternative lain yang bisa ditempuh, jika ternyata musyawarah tidak mencapai mufakat. Alternatif lain tersebut adalah mediasi atau konsiliasi, dan arbitrase.
Apabila alternative lain tersebut telah ditempuh namun dinyatakan gagal, maka salah satu pihak dan/ atau para pihak dapat mengajukan gugatan kepengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri.


Wallahu a'alam Bisshowaab.

Kamis, 17 Desember 2009

AL- MASLAHAT AL-MURSALAT

By: Setia Darma


Dalam Ilmu ushul Fiqh al-mashlahat al-mursalat adalah suatu mashlahat yang tidak ditetapkan oleh syar’I sebagai dasar penetapan hukum, tidak pula ada dalil syar’I yang menyatakan keberadaannya atau keharusan untuk meninggalkannya . Ia merupakan metode penerapan hukum yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam Al-qur’an dan Hadist, sehingga dialkukan pelacakan hukum untuk menemukan hukumnya dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Zuhairi Misrawi Metode al-mashlahat al-mursalat adalah metode pelacakan hukum yang paling standar .
Al-mashlahat al-mursalat sangat menekankan pada kemashlahatan secara umum, sehingga proses penemuan hukumnya sangat tergantung kepada kebaikan secara umum yang dirasakan seluruh masyarakat atau setidaknya sebagian besar masyarakat. Sebagai sebuah metode pelacakan hukum, almashlahat al-mursalat merupakan metode standar yang ditawarkan oleh Imam Malik.
Imam Malik adalah ahli Hadist sekaligus ahli fiqh, hidup pada kurun waktu 93 H-170 H atau 715 M- 795 M. Beliau merupakan pencetus Madzhab Maliki dengan bukunya yang terkenal yakni Al- Muwattha’. Di Hijaz Beliau diberi gelar Saydi Fuqaha Al-Hijaz (penghulu para ahli fiqh di seluruh negeri Hijaz) .


Dasar Hukum Al-mashlahat al-mursalat

Keberadaan al-mashlahat al-mursalat merupakan pemenuhan terhadap prinsip-prinsi hukum Islam. Pertama, Islam sebagai Rahmatullil’alamin selalu tidak memberatkan,
Firman Allah swt dalam Al-qur’an yang Artinya:
“Allah tidak membebani manusia, melainkan sekedar kuasanya” (QS: Albaqoroh:286)

Firman Allah dal QS Al-Baqoroh yang artinya Artinya:
“Allah menghendaki keringanan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran” (QS: Al-baqoroh: 185)

Artinya:
“Allah tidak menghendaki untuk menjadikan sesuatu kesempitan bagimu”
(QS: Ali-Imran: 6)
Didukung pula oleh Hadist Rosul, sbb:

Artinya:
“ Tidak boleh memudharatkan orang dan tidak boleh dimudharatkan orang” (HR. Al-Thabrani).
Kedua, Memperhatikan kemaslahatan manusia, bahwa hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan degan sang pencipta. Jika baik hubungan antar manusia maka baik pula hubungan dengan penciptanya. Oleh sebab itu, perlu diatur hukum yang jelas dan mengutamakan kemashlahatan umum, dngan cara menetapkan hukum sesuai kebutuhan masyarakat. Didukung oleh kaidah Fiqh:

Artinya:
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum disebabkan oleh perubahan masa”


Alasan adanya Al-mashlahat al-mursalat

Fenomena social dalam masyarakat Islam yang cenderung lebih kompleks dari aturan islam yang ada, ditambah pula dengan kenyataan bahwa banyak hal dalam kehidupan masyarakat yang belum diatur secara jelas, definitif dan terperinci dalam Al-qur’an dan hadist, walaupun telah termuat asas-asasnya secara umum. Kondisi tersebut menuntut para ulama untuk melakukan ijtihad sebagai pengisi kekosongan hukum yang timbul.
Banyak kemudian metode Ijtihad yang dicetuskan sebagai upaya pencarian dan penemuan hukum tersebut, diantaranya adalah Ijma’ ulama dan qias. Ijtihad sendiri merupakan usaha yang optimal dari fuqaha untuk menemukan hukum berdasarkan al-qur’an dan hadist atas suatu peristiwa yang baru karena belum ada ketentuannya dalam wahyu. Aturan bakunya bahwa yang dapat melakukan Ijtihad adalah mujtahid, yakni orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; mempunyai pengetahuan mendalam tentang Al-qur’an, sunnah Nabi, tarich, Ilmu masyarakat serta yang bermoral tinggi atau adil. Dalam ilmu Ushul Fiqh Syafi’i “Al-Risalah” dikenal beberapa tingkatan mujatahid sebagai berikut:
a. Mujtahid mutlak ialah para iamam Madzhab yang kebebasannya melakukan ijtihad hampit tidak terbatas.
b. Mujtahid Madzhab ialah mujtahid yang kebebasan Ijtihadnya terbatas pada madzhabnya, yakni mengenai materi (hal) yang belum ada dalam madzhabnya.
c. Mujtahid Fatwa ialah ulama penganut suatu madzhab dalam menghadapi berbagai pendapat ulama yang berbeda-beda mengenai satu materi dalam madzhabnya, maka ia berwenang menyatakan pilihannya.
persamaan pendapat / pandangan antara para Fuqaha (Mujtahidin) mengenai hukum suatu kasus/ peristiwa yang baru dalam mayarakat . Ijma’ yang dalam istilah barat disebut consensus merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-qur’an dan hadist, yang menjadi obyek Ijma’ adalah semua bidang keagamaan dan kemasyarakatan yang belum ada aturannya dalam al-qur’an dan hadist. Beberapa hal yang menjadi landasan dibenarkannya Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam, yakni:
1). Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat:115; yang artinya:
“Dan barang siapa menentang Rosul sesudah jelas kebnrana baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu , dan kami masukkan ia keda;lam jahanam,…” (QS: An-nisa’:115)
2). Dari salah satu hadist Shahih yang berarti bahwa umatku (Sabda nabi) tidak akan bersepakat ( persamaan pendapat) tentang hal-hal yang menyesatkan. Menurut penafsiran acontrario bahwa bila ada terjadi persamaan pendapat umat islam mengenai hukum, maka disebut Ijma’i dan menurut cara-cara tertentu ia mengikat umat islam.
3). Dalil logika, bahwa islam itu adalh suatu agama bukan saja mengandung ajaran-ajaran tentang kepercayaan kepada ketuhanan (alam gaib) dan tatcara menjaga hubungan baik dengan Tuhan atau ketuhanan (Ibadat) tetapi juga berisikan ajaran untuk mengatur hidup masyarakat secara universal sesuai dengan zaman, keadaan dan tempat manapun.
Selanjutnya, metode ijtihad selain ijma’ adalah Qias. Menurut loghat (etimologis) berasal dari kata qaasa yang artinya mengukur atau menimbang.
Menurut fiqih berarti, menetapkan hukum atas sesuatu kasus ( hal atau peristiwa) baru sesuai dengan hukum yang di tetapkan qur’an atau sunnah ( atas kasus yang terdapat di dalamnya) bila dapat di tunjukkan adanya hubungan ( illat) antara hal/ peristiwa yang baru yang dengan yang terdapat dalam qur’an atau sunnah ( ashal) itu.
Sebagai alat untuk menemukan hukum syari’at terhadap segala hal yang baru dengan membandingkan kepada hal-hal yang telah terdapat hukumnya di dalam qur’an dan sunnah , dengan mencari adanya landasan untuk membandingkanya. Maka, qias yang syah itu harus memenuhi 4 syarat:
1. adanya ashal (pokok) ialah hal (kasus) yang hukumnya jelas di berikan qur’an dan atau sunnah
2. adanya fara (cabang) ialah hal (kasus) baru yang terhadapnya belum ada hukum penilaian syari’at.
3. adanya illat ( landasan penghubung) ialah sesuatu yang dapat menghubungkan / membandingkan antara fara dan ashal.
4. hukum (penilaian syari’at) terhadap ashal di terapkan pada yang fara.

Berikut ini beberapa dalil yang menjadi Landasan pembenar (justification) diperlukannya qias adalah:
a. Ayat-ayat qur’an yang mendorong agar manusia menggunakan akal fikirannya seperti surah Al-baqoroh ayat 39 , “ fa’tabiru ya ulil albab”.
b. Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 59; yang Artinya:
“ wahai orang-orang beriman ikutolah Allah dan ikutilah rosul-Nya dan ulil amrimu ( pemimpin yang berwenang) , sekiranya terdapat perbedaan pendapat di antara kamu maka kembalikanlah pada Allah dan rasul-Nya” (QS: An-Nisa’ ayat 59)
Mengembalikan sesuatu kepada Allah dan rosul berarti menggunakan qur’an dan sunnah yaitu dengan berijtihad, yang salah satu methodenya ialah qias.
c. Hadist yang sahih yang terdapat juga dalam shahih muslim yang meriwayatkan, bahwa sesuatu ketika nabi Muhammad SAW mengutis salah seorang sahabatnya bernama muadh bin jabbai ke Arabia selatan ( yaman) .
Ketiks muadh menerima amanat dari nabi, nabi bertanya:
Nabi : dengan apakah kamu menghukum sesuatu perkara yang kamu hadapi di daerah itu?
Muadh : dengan kitabullah (Alqur’an )
Nabi : bagaimana kalau hal itu tidak terdapat dalam al-qur’an?
Muadh : saya menggunakan sunnah nabiku
Nabi : bagaimana kalau juga tidak terdapat dalam sunnah ku?
Muadh : lalu akan aku gunakan pikiranku (berasaskan qur’an dan sunnah)
Nabi : alangkah bangganya aku mempunayai sahabat seperti muadh ini.
Demikian hadist ini di gunakan sebagai landasan pembenar dari ijtihad pada umunya dan qias pada khususnya., hal mana ssuai pula pada hadist lain yang menyatakan bahwa “ al dinu aklun ladina liman la akla lah” : “ agama itu akal tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal”.
d. Konsekwensi dari pada watak agama islam bersifat universal ialah bahwa islam dapat memecahkan masalah-masalah sosial dan bila manapun juga. Sedangkan qur’an dan sunnah tidak memberikan ketentuan-ketentuan yang difinitif dan terperinci. Tetapi membuat azas-azas yang umum , sehingga apabila islam dapat tetap berlaku universal, maka akal manusia yang di hargainya itu harus digunakan dalam bidang ijtihad.
Demikian pelacakan hukum melalui ijtihad yang di Syaratkan, Baik melalui ijma’ maupun Qias mensyaratkan prosedur yang baku, hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam pencarian hukum untuk diterapkan pada peristiwa kemasyarakatan yang terjadi. Oleh karena itu, ditawarkan modus penyangga sebagai solusi untuk pencarian hukum yang tidak terlalu baku dan mengikat, dari Imam Hanafi Ditawarkan Istihsan dan dari Imam Maliki ditawarkan al-mashlahah al-mursalah. Kedua modus penyangga tersebut tidak memiliki perbedaan yang terlalu prinsipil.
Dalam al-mashlahat al-mursalat terdapat semangat beragama Mayoritas ahli fiqh menerima metode al-mashlahat al-mursalah. Namun, mereka memberikan beberapa syarat untuk pemberlakuannya. Imam Malik sendiri menyatakan beberapa syarat untuk metode yang ia tawarkan, yakni :
a) Maslahah tersebut bersifat Reasonable (ma’qul) dan relevan dengan kasus hukum yang di tetapkann.
b) Mashlahat tersebut harus bertujuan memelihara sesuatu yang darurat dan menghilangkan kesulitan dengan cara menghilangkan masyaqqat dan mudharat.
c) Mashlahat tersebut harus sesuai dengan maksud disyari’atkan hukum dan tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang qath’i.
Sementara itu Al-ghazali menetapkan beberapa untuk al-mashlahat al-mursalat, yaitu :
 Kemashlahatan tersebut harus termasuk kategori peringkat darurat. Artinya, untuk menetapkan suatu kemashlahatan tingkat keperluannya harus diperhatikan, jangan samapi mengancam eksistensi lima unsure pokok maslahat.
 Kemashlahatan itu bersifat Qath’i. Artinya, kemaslahatan yang dituju harus benar-benar diyakini dan bukan atas dasar dugaan semata-mata.
 Kemaslahatn itu bersifat kulli. Artinya, kemashlahatan itu ditujukan pada masyarakat umum.
Dari penjelasan sederhan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan utama dari al-mashlahat al-mursalah antar lain adalah:
1. Memberi solusi yang lebih fleksible dan tidak kaku dalam pencarian hukum demi menjawab pertanyaan hukum kemasyarakatan.
2. Mencari pemecahan masalah dengan lebih mudah, cepat dan diyakini mashlahatnya..
3. Menjawab pertanyaan hukum sekaligus mengisi kekosongan hukum dengan dasar kemashlahatan umum.


Kedudukan al-mashlahat al-mursalah dalam tatanan hukum islam

Al-mashlahat al-mursalah merupakan salah satu sumber hukum islam yang diakui oleh kaum muslimin dengan syarat-syarat yang telah dikemukakan diatas. Untuk mengetahui kedudukannya dalam tatanan hukum islam, maka harus dilihat urutan sumber hukum yang diberikan oleh Imam Malik sebagai pencetus metode ini. Menurut Imam Malik Urutan sumber hukum islam adalh sebagai berikut :
i. Al-qur’an
ii. Sunnah
iii. Ijma’ Ulama
iv. Qias
v. Al-mashlahah al-mursalah


Al-mashlahat al-mursalah dalam kehidupan sehari-hari

Berikut contoh-contoh al-mashlahat al-mursalat dalam kehidupan sehari-hari:
 Dibolehkannya wudhu tidak berurutan jika airnya terbatas. Hal tersebut oleh Imam Malik diperbolehkan jika air yang digunakan terbatas, apabila seseorang berwudhu dengan kondisi keterbatasan air ia diperbolehkan mencuci muka, tangan atau kakinya ditempat yang berbeda.
 Diperbolehkannya makan ditempat shohibul musibah, terdapat beberapa perbedaan disini, ada madzhab yang melarang memakan makanan dirumah shohibul musibah. Namun, ada madzhab yang membolehkan makan dirumah shohibul musibah dengan alasan kemashlahatan, bahwa makanan yang memang diberikan oleh shohibul musibah adalah bentuk penghormatan mereka pada tamu yang datang berta’ziah, penolakan dalam bentuk tidak memakan makanan yang mereka berikan adalah wujud ketidak perdulian kepada niat dan perasaan shohibul musibah. Ada beberapa alasan yang menguatkan hal tersebut; pertama, kita tidak boleh memfatwakan haram makann yang halal. Kedua, Fatwa pelarangan tersebut membentuk opini dalam masyarakat, sehingga mereka tidak pernah mau makan ditempat shohibul musibah walaupun sudah dijamu (dipersilahkan), padahal semua itu tidak benar.
 Mengenai Talaq, dianggapnya talaq tiga sekaligus atau talaq tiga yang diucapkan pada satu waktu sebagai “talaq tiga”, walaupun ada madzhab yang menyatakan bahwa talaq tiga dalam satu waktu atau sekaligus dianggap sebagi talaq satu. Alasan dianggapnya talaq tersebut sebagai talaq tiga adalah agar masyarakat (suami) lebih berhati-hati dalam mentalaq istrinya.
 Diperbolehkannya menikahi wanita Hamil. Untuk kasus ini, yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya (untuk kasus hamil diluar nikah), hal ini diperbolehkan karena beberapa alasan. Pertama, untuk menolong si perempuan dan keluarganya dari aib yang kemungkinan besar akan menghinakan keluarnya hingga waktu yang tidak terbatas. Kedua, untuk meredam kemungkinan pandangan masyarakat mengenai hamil diluar nikah, dengan adanya hamil diluar nikah yang tidak tercover pada masyarakat akan menipiskan moral dan rasa malu dalam masyarakat.
 Diperbolehkannya mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dalam keadaan darurat , dimana jika tidak dikonsumsi akan menimbulkan kematian. Untuk pengecualian ini memiliki syarat dan batasan, artinya darurat tersebut benar-benar tidak dapat ditawar, serta mashlahat yang didapat harus pasti lebih banyak dari mudharatnya. Mengenai hal ini, dikuatkan oleh kaidah Fiqh:

“Keadaan terpaksa menjadikan apa yang semula dilarang dibolehkan”
 Diperbolehkannya bekerjasama, menjalin hubungan kepercayaan dan hubungan baik serta saling membantu terhadap orang kafir dengan tujuan kebagikan secara umum, artinya dapat memberi manfaat bagi banyak kalangan . Hal ini juga merupaka upaya untuk menjaga keseimbangan social dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Wallahua'alam Bisshowaab...

Jumat, 13 November 2009

RANI JULIANI, SAKSI KUNCI ??..

Oleh: Setia Darma

Dalam hukum tidak di kenal saksi kunci, semua saksi berkedudukan sama dan kekuatan keterangannya-pun sama.

Menurut Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : “Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”.

Ditarik dari inti Pasal 1 point 27 KUHAP tersebut saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri suatu peristiwa pidana. Mari kita lihat dimana posisi Rani Juliani dalam kasus “pembunuhan” Nasrudin Zulkarnaen.

Rani adalah Istri dari Nasrudin yang dalam hal ini adalah “korban”. Secara umum Rani mengetahui bahwa Nasrudin memiliki hubungan atau setidaknya KENAL dengan “Terdakwa” (Antasari Azhar) yang telah di ‘dakwa’ membunuh Nasrudin.

Point penting yang perlu kita catat: “Rani tidak ada di tempat perkara atau di sekitarnya yang memungkin ia bisa mendengar jeritan/tembakan, ketika Nasrudin terbunuh”. Semua keterangan Rani adalah semua hal yang terjadi “di luar” pembunuhan Nasrudin.

Menurut Rani, ia membaca SMS di Hp Nasrudin yang tertulis dari “Antasari Ketua KPK” yang berisi ancaman/ terror dll. Pertanyannya: Pertama, apakah benar itu dari Nomor Antasari Ketua KPK? Atau sebuah Nomor yang tersimpan atas nama Antasari ketua KPK?. Kedua, Jika seandainya benar itu nomor Antasari, apakah berdasarkan SMS tersebut bisa di pastikan bahwa pembunuh Nasrudin adalah Antasari?.

Jawaban untuk pertanyaan pertama, bisa saja (ada kemungkinan) nomor itu bukan nomor Antasari, mengingat Rani Juliani tidak pernah tahu dan melihat nomornya (ia hanya melihat nama yang tersimpan) dan tidak hafal nomor Antasari.

Lalu untuk apa Nasrudin menyimpan nomor seseorang atas nama “Antasari?”, jika itu terjadi…, hanya Nasrudin yang tahu jawabannya.

Jawaban untuk pertanyaan Kedua. Jika SMS itu benar dari Antasari, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan utama untuk “memastikan” bahwa Antasari adalah pembunuh Nasrudin. SMS tersebut hanya menunjukkan “kemungkinan” bahwa Antasari-lah yang membunuh Nasrudin. MUNGKIN bukan PASTI.

Bagaimana dengan “tuduhan” pelecehan atas Rani oleh Antasari?. Jawabannya, hal tersebut ada di luar kasus “pembunuhan” ini. Selain itu , mendengar dan melihat bagaimana Rani menjawab pertanyaan Wartawan, Rani tidak terlalu yakin ”kalau dia benar-benar telah di lecehkan”. (Mengenai Point ini, Wallhu a’lam Bisshowab…)
Pada akhirnya “keterangan” Rani tidak memiliki kekuatan hukum. Kenapa?. Karena Rani sama sekali bukan saksi yang melihat atau mendengar sendiri atas suatu peristiwa, ia ada di luar “peristiwa pidana” itu sendiri. Keterangannya menjadi “Testimonium De Auditu” alias cerita menurut cerita (Alm) Nasrudin.

Intinya, Rani menuduh Antasari membunuh Nasrudin berdasarkan “apa yang dikatakan” Nasrudin sebelum ia terbunuh. Tidak ada alasan bagi Rani untuk menyatakan bahwa “IA YAKIN” karena ia tidak melihatnya atau mendengar sendiri pembunuhan tersebut.

Memang tidak bisa “ditampik”/ disangkal bahwa keterangan Rani bisa menjadi keterangan atas adanya “Modus” atau salah satu Modus bagi Antasari untuk membunuh Nasrudin. Tapi tidak bisa “kita” katakan itu menjadi “keterangan” Kunci/ keterangan utama untuk membuktikan/meyakin diri bahwa Antasari adalah “pembunuh” Nasrudin. Ini hanya menjadi “keterangan” atas adanya kemungkinan.

Hukum Bicara soal “fakta” peristiwa, bukan kemungkinan.

Keterangan saksi tidak memiliki kekuatan hukum, jika ia hanya bicara soal ” kemungkinan”.

Rani membawa keterangan “mungkin” atas “kemungkinan” adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan Antasari terhadap Nasrudin.

Dimana letak “kunci” atas keterangan Rani untuk memperjelas kasus pembunuhan Nasrudin?. Tidak ada.

KUNCI nya ada pada “Nasrudin” dan “sang eksekutor”, baru bisa di lihat ADA SIAP DI BALIK PINTU??? …

Hanya Pada Allah terletak setiap kebenaran, karena Hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu.

Kamis, 13 Agustus 2009

TENTANG HAK TANGGUNGAN *Paper

PENDAHULUAN
Globalisasi mendorong perkembangan ekonomi yang sangat pesat, sehingga diperlukan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga ekonomi, khususnya bagi lembaga pemberi piutang seperti bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk menjamin kembalinya haknya. Banyak benda yang bisa dijaminkan dalam perhutangan, bisa benda bergerak ataupun benda bergerak. Hak tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang hak tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan UU No. 4 tahun 1996. pada dasarnya, pada UU no. 5 tahun 1960 telah dijanjikan bahwaakan diatur hak tanggungan sebagai hak yang memberi jaminan atas tanahdan benda-benda yang berada atas tanah itu, baik berikut dengan benda-benda atas tanah tersebut atau tidak, akan dibuat peraturannya oleh pemerintah.
Berlakunya undang-undang hak tanggungan No.4 tahun 1996, menghapus ketentuan tentang hipotik serta creditverband. Sebelum ada Undang-undang No. 4 Tahun 1996, yang dapat dijadikan jaminan hipotik adalah hak-hak tertentu atas tanah seperti : hak mili, hak ghak guna bangunan. Hak pakai belum dimungkinkan untuk dijadikan jaminan untuk hutang. Tapi, pada Undang-undang hak tanggungan tahun 1996, hak pakai tertentu yaitu yang wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan, telah dijadiakn juga sebagai objek dari hak tanggungan.
Undang –undang hak tanggungan memiliki cakupan lebih luas disbanding undang-undang sebelumnya, terutama dalam rangka peroses pembangunan secara besar-besaran dibidang ekonomi pada umumnya dan real estate pada khususnya yaitu, dalam rangka program pemerintahyang diselenggarakan dengan mendirikan rumah susun, apartement dan komdominium. Ternyata atas bends seperti ini diberi kesempatan untuk dijadikan sebagai objek hak tanggungan.


A. Pengertian

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa hak tanggungan :
 Merupakan hak jaminan untuk pelunasan hutang (kredit)
 Dapat di bebankan pada hak atas tanah, dengan atau tanpa benda di atasnya;
 Menimbulkan kedudukan di dahulukan daripada kreditor-kreditor lain.
Pengertian hak tanggungan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 butir 1 UUHT di atas, sangat dipengaruhi oleh asas pemisahan horizontal dalam hukum tanah berdasarkan UUPA. Asas pemisahan horizontal ini menyebabkan hak atas tanah dapat dipisahkan dengan hak atas benda-benda di atas tanah tersebut.
Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa banyak bangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, sehingga dimungkinkan obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, jika hal ini dilakukan, maka para pihak harus menyatakannya secara tegas didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa Hak Tanggungan tersebut adalah hak atas tanah beserta benda-benda lain di atasnya.

B. Sifat hak tanggungan.

Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan.
Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.

C. Objek Hak Tanggungan

Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat di ijadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:
a. Hak milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan;
d. Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
e. Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di atas, yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada diatas tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil karya (misalnya candi,patung, gapura, relief) yang telah ada atau akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut harus dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang bersangkutan.
Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda- banda diatas tanah tersebut.
Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu:
a. Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum yang terdapat pada Kantor Pertahanan;
b. Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan.
Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara.
Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas. Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan, sehingga dapat dipindah tangankan.
Hak pakai yang tidak dapat dipindah tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas.
Hak pakai atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, karena hingga saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT, pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical.
Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum adapt yang dipakai sebagai dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam system hak tanggungan.

D. Tata cara pemberian hak tanggungan

Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
1. membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
2. membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.
3. melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan.
Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akte dibawah tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok.
Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan.
Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.
Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang. Pemilik tanah atau persil yang telah menjaminkan tanah atau persilnya, dapat menguasai tanah itu atau menjualnya, karena hak tanggungan akan tetap melekat membebani tanah ditangan siapapun tanah itu berpindah.
Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT. Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga.
Janji-janji yang dimaksud diatas antara lain:
 janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
 Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
 Janji yang memberi wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk mengelola objek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek hak tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh ingkar janji.
 Janji yang memberikan wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk menyelamatkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukab untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek hak tanggungan kartena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
 Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor ingkar janji.
 Janji yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan pertama bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
 Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek hak tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
 Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, apabila objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
 Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek hak tanggungan diasuransikan.
 Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan.
 Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena tanpa janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.

E. Eksekusi Hak Tanggungan.

Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui badan urusan piutang dan lelang Negara (BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9 memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah tersebut.
Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esadicantumkan pada sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotik sepanjang mengenaii hak atas tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam HIR dan RBg berlaku sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak tanggungan.
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan pada kantor pertanahan.

Selasa, 04 Agustus 2009

SEBUAH NILAI

Oleh: Setia Darma



“Kenapa kita begitu marah ketika seseorang mengejek kita?”
“kenapa kita begitu terhina ketika di landa masalah? Atau ketika mengalami kekalahan?”, seolah nilai diri kita telah terambil karenanya, padahal nilai tidak pernah terpisah dari subjeknya. Apapun dan bagaimanpun kondisi yang adalah dalam diri kita tidak akan menambah nilai atau menguraingi nilai diri yang Allah anugrahkan pada kita. Sebesar apapun penghinaan yang orang lain timpakan pada kita tidak akan merendahkan atau mengurangi nilai itu.
Hanya diri kita sendiri yang bisa mengubahnya untuk menjadi lebih rendah atau lebih tinggi, untuk menjadi lebih baik atau sebaliknya.
Hidup ini seperti kanvas. Tugas kita adalah menggambar sesuatu yang indah diatasnya dan membaginya untuk orang lain, atau setidaknya menjadi inspirasi bagi mereka untuk menggam sesuatu yang lebih indah atau sama indahnya dengan lukisan yang kita buat. Tidak perlu gundah , jika ternyata gambar itu menjadi bahan tertawaan orang lain, biarkan kita memnadangnya dari sisi lain agar tetap terlihat indanh setidaknya ia menjadi irama dalam jiwa kita. Karena Nilai yang sesungguhnya adalah irama itu, sebuah cerminan tentang kebahagiaan yang terdefinisi.
Nilai diri kita ada pada irama jiwa kita sendiri, ketika kita mampu menilai pahit itu sebagai obat, manis sebagai anugrah, buruk sebagai perlindungan dan keindahan hadiah dari Tuhan. Maka setiap kesedihan, penghinaan, kekalahan, keberhasilan akan menjadi pelangi dalam hidup kita. Tak pernah akan ada satu tanganpun membuat kita terhina dan terpuruk pada situsi ”tak bernilai”, jika semua hal itu kita lihat dari sudut yang berbeda di atas kanvas itu, maka setiap hinaan itu adalah warna lain yang tak bisa kita dapatkan dimanapun.

Wallahu’alam bisshowab

Rabu, 10 Juni 2009

ETIKA DI DUNIA MAYA

OLEH: SETIA DARMA

Mengenai dunia maya sebagai ruang tanpa batas, Sutarman pada intinya menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menimbulkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum. Sebuah kenyataan yang menakjubkan ketika setiap orang dari belahan dunia yang berbeda dapat menikmati hiburan, mengakses apa saja yang menurutnya dapat mendatangkan kesenangan dan kepuasan, berkomunikasi, bahkan bertatap muka dalam hitungan detik tanpa harus saling bertemu. Kondisi ini menjadikan internet sebagai dunia baru yang sempit sekaligus menantang.

Dengan adanya layanan internet manusia dapat melakukan aktifitas layaknya didunia nyata (real), seperti mengobrol, melakukan transaksi bisnis, bertukar informasi dengan teman dan lain sebagainya. Sebagai dunia yang memiliki sifat dan tingkat kontrol berbeda dari dunia real, dunia maya dengan segala aktifitasnya jadi sulit untuk dibatasi, diawasi dan dibuktikan kegiatannya, jika ternyata pada akhirnya terjadi perbuatan melawan hukum. Ini menjadi penting, karena setiap kegiatan di dunia maya akan menimbulkan akibat yang nyata, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Sutarman bahwa : “ kegiatan siber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya elektronik. Oleh karena itu, subyek pembuatnya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata”.

Dinyatakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “Ruang cyber (dapat disebut dengan istilah “mayantara”, walaupun mungkin kurang tepat) juga merupakan bagian atau perluasan dari lingkungan (invironment) dan lingkungan hidup (life invironment) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya”. Dengan maksud yang sama Howard Rheingold menyatakan bahwa : “ cyber space adalah sebuah ‘ruang imajiner’ atau ‘maya’ yang bersifat artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru”.

Hal senada disampaikan oleh Ahmad Ramli dkk bahwa : “setiap kegiatan siber meskipun bersifat Virtual tetapi dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan yang nyata”. Sebuah kenyataan sosial bahwa internet menawarkan ruang publik yang maya, namun nyata terjadi dan nyata akibat-akibatnya. Lebih jelasnya diuraikan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut :
Dunia nyata dan maya (cyber space) tidak terpisah secara tegas. Artinya aktifitas di internet walaupun dianggap sebagai suatu aktifitas maya, dalam pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam dunia nyata. Ini dikarenakan internet sebagai sebuah teknologi menuntut peran manusia dalam pengoperasianya. Manusia dalam alam nyatalah yang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.

Sebagai perluasan dari lingkungan dan lingkungan hidup sudah sewajarnya jika dalam komunitas maya ini sendiri ternyata memiliki etika atau aturan yang harus ditaati bersama oleh pengguna internet. Diuraikan oleh Abdul Wahid sebagai berikut :
Dunia maya ini juga memiliki aturan (kelaziman) yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada didunia nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini (dunia maya; pen). Dua orang yang secara fisik berada ditempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menulis email dengan huruf besar semua, maka ini akan menandakan bahwa kita sedang marah. Sama ketika kita dianggap sedang marah (padahal mungkin saja karakter kita memang begitu). Semua ini memiliki aturan yang didefenisikan bersama.

Walaupun terjadi dalam ruang yang berbeda, namun kegiatan di dunia maya memiliki etika selayaknya di dunia nyata yang harus dipatuhi masyarakatnya, karena nyatanya pembuat baik didunia maya maupun didunia nyata adalah sama-sama orang yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan secara sosial memiliki moral dalam pergaulannya. Disampaikan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “dinyatakan oleh Lessing, orang tetap orang, baik sebelum dan setelah mereka menjauh dari layar komputer (people remain people before and after they step away from the computer screen). Selanjutnya dinyatakan bahwa cyber space bukannya suatu wilayah aman di luar bumi (extraterrestrial safetyzone)….”.

Etika di dunia maya, dimana terjadi interaksi social yang pada perkembangannya membentuk komunitas baru (komunitas dunia maya) atau sering disebut dengan istilah “netizen” memiliki ukuran etika yang sama dengan dunia nyata tentang suatu perilaku yang patut atau tidak patut untuk dilakukan. Walau tidak dapat dihindari bahwa dengan segala bentuk pola interaksi di dalamnya yang tidak membutuhkan kehadiran secara fisik sangat dimungkinkan terjadi penyimpangan interaksi sosial berupa kejahatan dengan modus operandi yang baru dan tergolong canggih. Hal ini yang kemudian mampu menimbulkan korban yang meluas, lintas negara dengan kerugian material yang tanpa batas.

Seperti halnya etika di dunia nyata, etika di dunia maya sangat memperhatikan kelayakan dan kepantasan dalam interaksi sosial, menjadi bagian dari komunitas maya sama artinya dengan menjadi bagian dalam masyarakat sosial, dimana sopan satun dan kesusilaan menjadi ukuran dalam bermasyarakat.

Aturan yang seharusnya ditaati bersama dalam komunitas dunia maya pada kenyataannya tetap memiliki banyak penyimpangan, sebagaimana sebuah interaksi sosial kejahatan tetap menjadi salah satu fenomena dalam interaksi sosial tersebut.

Etika bukanlah suatu aturan hukum yang memaksa, sangat wajar jika ternyata penyimpangan terhadapnya sering terjadi dalam bentuk kejahatan- kejahatan. Hal yang membuat etika atau aturan tak tertulis dalam masyarakat ditaati dengan sedikitnya kejahatan yang terjadi adalah pembuat itu sendiri dan masyarakat dimana ia hidup atau dengan kata lain kontrollah yang sangat berperan dalam menentukan ditaatinya etika atau aturan itu dalam masyarakat. Menurut Abdul Wahid : “Reiss membedakan kontrol menjadi dua yakni; control personal dan social control”.

Diuraikan oleh Abdul Wahid mengenai kedua kontrol sosial tersebut sebagai berikut : “ Personal control adalah kemampuan seseorang untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan cara-cara melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu, yang dimaksud dengan social control atau control eksternal adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif”.

Selanjutnya, Abdul Wahid menguraikan yang pada intinya bahwa dalam dunia maya yang sangat menentukan kenapa kontrol sosial menjadi lemah adalah kenyataan bahwa interaksi sosial di dunia maya tidak membutuhkan kehadiran fisik dalam masyarakat, dimana pembuat berada dalam ruang privat dan dengan perbuatannya yang bersifat virtual (maya), sehingga sangat sulit bagi masyarakat ntuk memberikan reaksi langsung terhadap perbuatan yang merugikan mereka atau yang secara umum bertentangan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

Dengan lemahnya control social, maka akan sangat membantu dengan adanya personal kontrol (kontrol individu) yang akan mampu mencegah pembuat secara pribadi untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam interksi sosial di dunia maya control individu pembuatpun melemah. “Kondisi ini timbul karena anggapan bahwa cyber space merupakan area yang bebas, jadi setiap individu bebas melakukan apa saja termasuk perilaku yang dalam dunia nyata (real) termasuk perilaku asosial”.

Intinya bahwa: “kejahatan akan timbul karena kontrol eksternal dan internal secara bersama-sama tidak mampu mengendalikan perilaku mereka” .

Wallahua'lam Bisshowaab...