Oleh: Setia Darma
Dalam hukum tidak di kenal saksi kunci, semua saksi berkedudukan sama dan kekuatan keterangannya-pun sama.
Menurut Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : “Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”.
Ditarik dari inti Pasal 1 point 27 KUHAP tersebut saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri suatu peristiwa pidana. Mari kita lihat dimana posisi Rani Juliani dalam kasus “pembunuhan” Nasrudin Zulkarnaen.
Rani adalah Istri dari Nasrudin yang dalam hal ini adalah “korban”. Secara umum Rani mengetahui bahwa Nasrudin memiliki hubungan atau setidaknya KENAL dengan “Terdakwa” (Antasari Azhar) yang telah di ‘dakwa’ membunuh Nasrudin.
Point penting yang perlu kita catat: “Rani tidak ada di tempat perkara atau di sekitarnya yang memungkin ia bisa mendengar jeritan/tembakan, ketika Nasrudin terbunuh”. Semua keterangan Rani adalah semua hal yang terjadi “di luar” pembunuhan Nasrudin.
Menurut Rani, ia membaca SMS di Hp Nasrudin yang tertulis dari “Antasari Ketua KPK” yang berisi ancaman/ terror dll. Pertanyannya: Pertama, apakah benar itu dari Nomor Antasari Ketua KPK? Atau sebuah Nomor yang tersimpan atas nama Antasari ketua KPK?. Kedua, Jika seandainya benar itu nomor Antasari, apakah berdasarkan SMS tersebut bisa di pastikan bahwa pembunuh Nasrudin adalah Antasari?.
Jawaban untuk pertanyaan pertama, bisa saja (ada kemungkinan) nomor itu bukan nomor Antasari, mengingat Rani Juliani tidak pernah tahu dan melihat nomornya (ia hanya melihat nama yang tersimpan) dan tidak hafal nomor Antasari.
Lalu untuk apa Nasrudin menyimpan nomor seseorang atas nama “Antasari?”, jika itu terjadi…, hanya Nasrudin yang tahu jawabannya.
Jawaban untuk pertanyaan Kedua. Jika SMS itu benar dari Antasari, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan utama untuk “memastikan” bahwa Antasari adalah pembunuh Nasrudin. SMS tersebut hanya menunjukkan “kemungkinan” bahwa Antasari-lah yang membunuh Nasrudin. MUNGKIN bukan PASTI.
Bagaimana dengan “tuduhan” pelecehan atas Rani oleh Antasari?. Jawabannya, hal tersebut ada di luar kasus “pembunuhan” ini. Selain itu , mendengar dan melihat bagaimana Rani menjawab pertanyaan Wartawan, Rani tidak terlalu yakin ”kalau dia benar-benar telah di lecehkan”. (Mengenai Point ini, Wallhu a’lam Bisshowab…)
Pada akhirnya “keterangan” Rani tidak memiliki kekuatan hukum. Kenapa?. Karena Rani sama sekali bukan saksi yang melihat atau mendengar sendiri atas suatu peristiwa, ia ada di luar “peristiwa pidana” itu sendiri. Keterangannya menjadi “Testimonium De Auditu” alias cerita menurut cerita (Alm) Nasrudin.
Intinya, Rani menuduh Antasari membunuh Nasrudin berdasarkan “apa yang dikatakan” Nasrudin sebelum ia terbunuh. Tidak ada alasan bagi Rani untuk menyatakan bahwa “IA YAKIN” karena ia tidak melihatnya atau mendengar sendiri pembunuhan tersebut.
Memang tidak bisa “ditampik”/ disangkal bahwa keterangan Rani bisa menjadi keterangan atas adanya “Modus” atau salah satu Modus bagi Antasari untuk membunuh Nasrudin. Tapi tidak bisa “kita” katakan itu menjadi “keterangan” Kunci/ keterangan utama untuk membuktikan/meyakin diri bahwa Antasari adalah “pembunuh” Nasrudin. Ini hanya menjadi “keterangan” atas adanya kemungkinan.
Hukum Bicara soal “fakta” peristiwa, bukan kemungkinan.
Keterangan saksi tidak memiliki kekuatan hukum, jika ia hanya bicara soal ” kemungkinan”.
Rani membawa keterangan “mungkin” atas “kemungkinan” adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan Antasari terhadap Nasrudin.
Dimana letak “kunci” atas keterangan Rani untuk memperjelas kasus pembunuhan Nasrudin?. Tidak ada.
KUNCI nya ada pada “Nasrudin” dan “sang eksekutor”, baru bisa di lihat ADA SIAP DI BALIK PINTU??? …
Hanya Pada Allah terletak setiap kebenaran, karena Hanya Allah yang mengetahui segala sesuatu.
Entri Populer
-
Oleh: Setia Darma Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang...
-
Oleh: Setia Darma 1. Pengertian Aborsi Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan...
-
BY: Setia Darma Dalam system peradilan Indonesia, pengadilan hubungan industrial termasuk pengadilan khusus dalam lapangan peradilan umum, ...
-
Oleh: Setia Darma Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbul...
-
A. ITIKAD BAIK. a. Pengertian Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indone...
-
Kesalahan dapat dilihat dari sikap batin pembuat terhadap perbuatan dan akibatnya, dari adanya kesalahan dapat ditentukan adanya pertang...
-
Oleh: Setia Darma A. Pengertian Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Seda...
-
BY: SETIA DARMA Menurut friedman aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Kebebasan mengenai hu...
-
Oleh: Setia Darma Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari bebera...
-
A. Pendahuluan Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang d...
Jumat, 13 November 2009
Kamis, 13 Agustus 2009
TENTANG HAK TANGGUNGAN *Paper
PENDAHULUAN
Globalisasi mendorong perkembangan ekonomi yang sangat pesat, sehingga diperlukan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga ekonomi, khususnya bagi lembaga pemberi piutang seperti bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk menjamin kembalinya haknya. Banyak benda yang bisa dijaminkan dalam perhutangan, bisa benda bergerak ataupun benda bergerak. Hak tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang hak tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan UU No. 4 tahun 1996. pada dasarnya, pada UU no. 5 tahun 1960 telah dijanjikan bahwaakan diatur hak tanggungan sebagai hak yang memberi jaminan atas tanahdan benda-benda yang berada atas tanah itu, baik berikut dengan benda-benda atas tanah tersebut atau tidak, akan dibuat peraturannya oleh pemerintah.
Berlakunya undang-undang hak tanggungan No.4 tahun 1996, menghapus ketentuan tentang hipotik serta creditverband. Sebelum ada Undang-undang No. 4 Tahun 1996, yang dapat dijadikan jaminan hipotik adalah hak-hak tertentu atas tanah seperti : hak mili, hak ghak guna bangunan. Hak pakai belum dimungkinkan untuk dijadikan jaminan untuk hutang. Tapi, pada Undang-undang hak tanggungan tahun 1996, hak pakai tertentu yaitu yang wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan, telah dijadiakn juga sebagai objek dari hak tanggungan.
Undang –undang hak tanggungan memiliki cakupan lebih luas disbanding undang-undang sebelumnya, terutama dalam rangka peroses pembangunan secara besar-besaran dibidang ekonomi pada umumnya dan real estate pada khususnya yaitu, dalam rangka program pemerintahyang diselenggarakan dengan mendirikan rumah susun, apartement dan komdominium. Ternyata atas bends seperti ini diberi kesempatan untuk dijadikan sebagai objek hak tanggungan.
A. Pengertian
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa hak tanggungan :
Merupakan hak jaminan untuk pelunasan hutang (kredit)
Dapat di bebankan pada hak atas tanah, dengan atau tanpa benda di atasnya;
Menimbulkan kedudukan di dahulukan daripada kreditor-kreditor lain.
Pengertian hak tanggungan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 butir 1 UUHT di atas, sangat dipengaruhi oleh asas pemisahan horizontal dalam hukum tanah berdasarkan UUPA. Asas pemisahan horizontal ini menyebabkan hak atas tanah dapat dipisahkan dengan hak atas benda-benda di atas tanah tersebut.
Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa banyak bangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, sehingga dimungkinkan obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, jika hal ini dilakukan, maka para pihak harus menyatakannya secara tegas didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa Hak Tanggungan tersebut adalah hak atas tanah beserta benda-benda lain di atasnya.
B. Sifat hak tanggungan.
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan.
Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.
C. Objek Hak Tanggungan
Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat di ijadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:
a. Hak milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan;
d. Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
e. Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di atas, yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada diatas tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil karya (misalnya candi,patung, gapura, relief) yang telah ada atau akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut harus dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang bersangkutan.
Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda- banda diatas tanah tersebut.
Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu:
a. Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum yang terdapat pada Kantor Pertahanan;
b. Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan.
Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara.
Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas. Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan, sehingga dapat dipindah tangankan.
Hak pakai yang tidak dapat dipindah tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas.
Hak pakai atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, karena hingga saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT, pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical.
Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum adapt yang dipakai sebagai dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam system hak tanggungan.
D. Tata cara pemberian hak tanggungan
Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
1. membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
2. membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.
3. melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan.
Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akte dibawah tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok.
Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan.
Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.
Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang. Pemilik tanah atau persil yang telah menjaminkan tanah atau persilnya, dapat menguasai tanah itu atau menjualnya, karena hak tanggungan akan tetap melekat membebani tanah ditangan siapapun tanah itu berpindah.
Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT. Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga.
Janji-janji yang dimaksud diatas antara lain:
janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
Janji yang memberi wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk mengelola objek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek hak tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh ingkar janji.
Janji yang memberikan wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk menyelamatkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukab untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek hak tanggungan kartena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor ingkar janji.
Janji yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan pertama bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek hak tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, apabila objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek hak tanggungan diasuransikan.
Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan.
Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena tanpa janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.
E. Eksekusi Hak Tanggungan.
Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui badan urusan piutang dan lelang Negara (BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9 memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah tersebut.
Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esadicantumkan pada sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotik sepanjang mengenaii hak atas tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam HIR dan RBg berlaku sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak tanggungan.
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan pada kantor pertanahan.
Globalisasi mendorong perkembangan ekonomi yang sangat pesat, sehingga diperlukan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga ekonomi, khususnya bagi lembaga pemberi piutang seperti bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk menjamin kembalinya haknya. Banyak benda yang bisa dijaminkan dalam perhutangan, bisa benda bergerak ataupun benda bergerak. Hak tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang hak tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan UU No. 4 tahun 1996. pada dasarnya, pada UU no. 5 tahun 1960 telah dijanjikan bahwaakan diatur hak tanggungan sebagai hak yang memberi jaminan atas tanahdan benda-benda yang berada atas tanah itu, baik berikut dengan benda-benda atas tanah tersebut atau tidak, akan dibuat peraturannya oleh pemerintah.
Berlakunya undang-undang hak tanggungan No.4 tahun 1996, menghapus ketentuan tentang hipotik serta creditverband. Sebelum ada Undang-undang No. 4 Tahun 1996, yang dapat dijadikan jaminan hipotik adalah hak-hak tertentu atas tanah seperti : hak mili, hak ghak guna bangunan. Hak pakai belum dimungkinkan untuk dijadikan jaminan untuk hutang. Tapi, pada Undang-undang hak tanggungan tahun 1996, hak pakai tertentu yaitu yang wajib didaftarkan dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan, telah dijadiakn juga sebagai objek dari hak tanggungan.
Undang –undang hak tanggungan memiliki cakupan lebih luas disbanding undang-undang sebelumnya, terutama dalam rangka peroses pembangunan secara besar-besaran dibidang ekonomi pada umumnya dan real estate pada khususnya yaitu, dalam rangka program pemerintahyang diselenggarakan dengan mendirikan rumah susun, apartement dan komdominium. Ternyata atas bends seperti ini diberi kesempatan untuk dijadikan sebagai objek hak tanggungan.
A. Pengertian
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa hak tanggungan :
Merupakan hak jaminan untuk pelunasan hutang (kredit)
Dapat di bebankan pada hak atas tanah, dengan atau tanpa benda di atasnya;
Menimbulkan kedudukan di dahulukan daripada kreditor-kreditor lain.
Pengertian hak tanggungan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 butir 1 UUHT di atas, sangat dipengaruhi oleh asas pemisahan horizontal dalam hukum tanah berdasarkan UUPA. Asas pemisahan horizontal ini menyebabkan hak atas tanah dapat dipisahkan dengan hak atas benda-benda di atas tanah tersebut.
Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa banyak bangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, sehingga dimungkinkan obyek hak tanggungan adalah hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, jika hal ini dilakukan, maka para pihak harus menyatakannya secara tegas didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bahwa Hak Tanggungan tersebut adalah hak atas tanah beserta benda-benda lain di atasnya.
B. Sifat hak tanggungan.
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan.
Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.
C. Objek Hak Tanggungan
Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang pelbagai macam hak atas tanah yang dapat di ijadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:
a. Hak milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan;
d. Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan;
e. Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain hak-hak diatas tanah seperti dikemukakan di atas, yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada diatas tanah maupun dibawah tanah) tanaman dan hasil karya (misalnya candi,patung, gapura, relief) yang telah ada atau akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut harus dinyatakan dengan tegas didalam APHT yang bersangkutan.
Apabila bangunan, tanaman dan hasil karya sebagaimana dimaksud diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama)pada APHT yang bersangkutan oleh pemilik bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menadatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud dengan akta otentik adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda- banda diatas tanah tersebut.
Dengan penjelasan umum UUHT, disebut 2 unsur mutlak dari hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu:
a. Hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam daftar umum yang terdapat pada Kantor Pertahanan;
b. Hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangankan.
Berdasarkan kedua unsure mutlak diatas, apabila hak milik sudah diwakafkan maka, hak mi9lik tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan. Karena sesuai dengan hakekat perwakafan yakni hak milik yang sudah diwakafkan merupakan hak milik yang sudah dikekalkan sebagai hak milik keagamaan. Dengan demikian, semua hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci liannya tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, sedangkan hak guna bangunan yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, meliputi hak guna bangunan diatas tanah Negara, diatas hak pengelolaan maupun diatas tanah hak Negara.
Adapun mengenai hak pakai, sebelum ditentukan UUHT ini tidak dapat dijadikan objek jaminan pelunasan hutang, karena menurut UUPA hak pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar, sehingga tidak memenuhi syarat publisitas. Dalam perkembangannya sekarang hak pakai atas tanah Negara harus didaftarkan, sehingga dapat dipindah tangankan.
Hak pakai yang tidak dapat dipindah tangankan antara lain hak pakai atas nama pemerintah, hak pakai atas nama badan keagamaan dan social, hak pakai atas nama perwakilan Negara asing yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan dan hak pakai tersebut diberikan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan instansi atau badan diatas.
Hak pakai atas tanah hak milik tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan, karena hingga saat ini tidak terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak pakai diatas tanah hak milik. Akibatnya, salah satu syarat mutlak agar suatu hak atas tanah dapat dijadikan objek hak tanggungan tidak terpenuhi. Menurut pasal 4 ayat 3 UUHT, pembebanan hak tanggungan atas hak pakai diatas tanah hak milik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang hak tanggungan didaftarkan atas asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), sebagai kebalikan dari pemisahan vertical (verticale scheiding). Menurut BW yang belaku terdahulu, tanah dan bangunan yang didirikan atasnyamerupakan suatu kesatuan. Dengan kata lain pemilik dari tanah adalah pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan vertical.
Menurut hukum adat bisa saja pemilik tanah berlainan dari pemilik bangunan yang ada diatasnya, ini dinamakan asas pemisahan horizontal dan karena undang-undang pokok agraria tahun 1960 menyatakan bahwa hukum adapt yang dipakai sebagai dasar, maka tidak mengherankan jika pemakaian asas horizontal ini dipakai dalam system hak tanggungan.
D. Tata cara pemberian hak tanggungan
Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
1. membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
2. membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.
3. melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan yang sekaligue merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan.
Perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (antara lain perjanjian pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan dapat dibuat dengan akte dibawah tangan atau dengan akte otentik. Perjanjian ini merUpakan perjanjian pokok, sedangkan perjanjian pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok.
Dalam pemberian hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan PPAT. Jikan dengan lasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib menunjuk kuasa dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang berbentuk akte otentik. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan dapat dilakukan oleh notaris / PPAT yang keberadaannya sampai di wilayah kecamatan.
Hak tanggungan baru lahir ketika hak tanggungan tersebut dibukukan dalam buku tanah dikantor pertanahan. Pendaftaran menentukan kedudukan kreditor sebagai kreditor diutamakan terhadap kreditor-kreditor lain dan menentukan peringkat kreditor dalam hubungannya dengan kreditor lain yang juga pemegang hak tanggungan atas tanah yang sama sebagai jaminannya. Peringkat masing-masing hak tanggungan tersebut ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada kantor pertanahan. Peringkat hak tanggungan yang didaftar pada tanggal yang sama ditentukan menurut nomor urut APHTnya, hal ini dimungkinkan karena pembuatan beberapa APHT atas satu objek hak tanggungan hanya dapat dilakukan oleh PPAT yang sama.
Menurut pasal 5 UUHT, suatu objek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang. Pemilik tanah atau persil yang telah menjaminkan tanah atau persilnya, dapat menguasai tanah itu atau menjualnya, karena hak tanggungan akan tetap melekat membebani tanah ditangan siapapun tanah itu berpindah.
Menurut pasal 11 UUHT, dimungkinkan untuk mencantumkan janji-janji dalam APHT. Janji-janji yang dicntumkan bersifat fakultatif dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan APHT. Pihak-pihak bebasan menentukan untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan janji-janji tersebut dalam APHT. Pemuatan janji-janji tersebut dalam APHT yang kemudian didaftarkna pada kantor pertanahan, akan menyebabkan janji-janji tersebut mempunyai kekuatan mengikat pada pihak ketiga.
Janji-janji yang dimaksud diatas antara lain:
janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek hak tanggungan kecuali, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan.
Janji yang memberi wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk mengelola objek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek hak tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh ingkar janji.
Janji yang memberikan wewenang pada pemegang hak tanggungan untuk menyelamatkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukab untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek hak tanggungan kartena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor ingkar janji.
Janji yang diberikan oleh pemegang hak tanggungan pertama bahwa objek hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari hak tanggungan.
Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek hak tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, apabila objek hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek hak tanggungan diasuransikan.
Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu eksekusi hak tanggungan.
Janji yang dimaksud pada pasal 14 ayat 4 UUHT, karena tanpa janji ini, sertifikat hak tanah yang dibebani hak tanggungan akan diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.
E. Eksekusi Hak Tanggungan.
Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Menurut pasal 1 butir 2 keputusan menteri keuangan No. 293/KMK09/1993, yang dimaksud piutang macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejak piutang tersebut jatuh tempo, tidak dilunasi oleh pemegang hutang sebagaiman mestimya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut. Jika, piutang macet adalah piutang Negara termasuk tagihan bank-banak pemerintah maka, penyeslesaiannya melalui badan urusan piutang dan lelang Negara (BUPLN) dan jika piutang tersebut milik bank swasta atau perseorangan termasuk badan hukum-badan swasta maka, penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sesui dengan bagian ke-II dari nomor 9 memori penjelasan bagian hukum atas Undang-undang hak tanggungan tahun 1996 yang menjelaskan lebih lanjut bahwa sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hak tanggungan dibutuhkan pencantuman irah-irah tersebut.
Menurut pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa kata-kata sacral “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esadicantumkan pada sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial dengan kekuatan hukum tetap dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti grosse akte hipotik sepanjang mengenaii hak atas tanah. Dalam undang-undang hak tanggungan tentang eksekusi belum diatur, maka peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur dalam HIR dan RBg berlaku sebagai eksekusi hak tanggungan, memang bahwa sejak lahirnya undang-undang hak tanggungan.
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila penjualan melalui pelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan pada kantor pertanahan.
Selasa, 04 Agustus 2009
SEBUAH NILAI
Oleh: Setia Darma
“Kenapa kita begitu marah ketika seseorang mengejek kita?”
“kenapa kita begitu terhina ketika di landa masalah? Atau ketika mengalami kekalahan?”, seolah nilai diri kita telah terambil karenanya, padahal nilai tidak pernah terpisah dari subjeknya. Apapun dan bagaimanpun kondisi yang adalah dalam diri kita tidak akan menambah nilai atau menguraingi nilai diri yang Allah anugrahkan pada kita. Sebesar apapun penghinaan yang orang lain timpakan pada kita tidak akan merendahkan atau mengurangi nilai itu.
Hanya diri kita sendiri yang bisa mengubahnya untuk menjadi lebih rendah atau lebih tinggi, untuk menjadi lebih baik atau sebaliknya.
Hidup ini seperti kanvas. Tugas kita adalah menggambar sesuatu yang indah diatasnya dan membaginya untuk orang lain, atau setidaknya menjadi inspirasi bagi mereka untuk menggam sesuatu yang lebih indah atau sama indahnya dengan lukisan yang kita buat. Tidak perlu gundah , jika ternyata gambar itu menjadi bahan tertawaan orang lain, biarkan kita memnadangnya dari sisi lain agar tetap terlihat indanh setidaknya ia menjadi irama dalam jiwa kita. Karena Nilai yang sesungguhnya adalah irama itu, sebuah cerminan tentang kebahagiaan yang terdefinisi.
Nilai diri kita ada pada irama jiwa kita sendiri, ketika kita mampu menilai pahit itu sebagai obat, manis sebagai anugrah, buruk sebagai perlindungan dan keindahan hadiah dari Tuhan. Maka setiap kesedihan, penghinaan, kekalahan, keberhasilan akan menjadi pelangi dalam hidup kita. Tak pernah akan ada satu tanganpun membuat kita terhina dan terpuruk pada situsi ”tak bernilai”, jika semua hal itu kita lihat dari sudut yang berbeda di atas kanvas itu, maka setiap hinaan itu adalah warna lain yang tak bisa kita dapatkan dimanapun.
Wallahu’alam bisshowab
“Kenapa kita begitu marah ketika seseorang mengejek kita?”
“kenapa kita begitu terhina ketika di landa masalah? Atau ketika mengalami kekalahan?”, seolah nilai diri kita telah terambil karenanya, padahal nilai tidak pernah terpisah dari subjeknya. Apapun dan bagaimanpun kondisi yang adalah dalam diri kita tidak akan menambah nilai atau menguraingi nilai diri yang Allah anugrahkan pada kita. Sebesar apapun penghinaan yang orang lain timpakan pada kita tidak akan merendahkan atau mengurangi nilai itu.
Hanya diri kita sendiri yang bisa mengubahnya untuk menjadi lebih rendah atau lebih tinggi, untuk menjadi lebih baik atau sebaliknya.
Hidup ini seperti kanvas. Tugas kita adalah menggambar sesuatu yang indah diatasnya dan membaginya untuk orang lain, atau setidaknya menjadi inspirasi bagi mereka untuk menggam sesuatu yang lebih indah atau sama indahnya dengan lukisan yang kita buat. Tidak perlu gundah , jika ternyata gambar itu menjadi bahan tertawaan orang lain, biarkan kita memnadangnya dari sisi lain agar tetap terlihat indanh setidaknya ia menjadi irama dalam jiwa kita. Karena Nilai yang sesungguhnya adalah irama itu, sebuah cerminan tentang kebahagiaan yang terdefinisi.
Nilai diri kita ada pada irama jiwa kita sendiri, ketika kita mampu menilai pahit itu sebagai obat, manis sebagai anugrah, buruk sebagai perlindungan dan keindahan hadiah dari Tuhan. Maka setiap kesedihan, penghinaan, kekalahan, keberhasilan akan menjadi pelangi dalam hidup kita. Tak pernah akan ada satu tanganpun membuat kita terhina dan terpuruk pada situsi ”tak bernilai”, jika semua hal itu kita lihat dari sudut yang berbeda di atas kanvas itu, maka setiap hinaan itu adalah warna lain yang tak bisa kita dapatkan dimanapun.
Wallahu’alam bisshowab
Rabu, 10 Juni 2009
ETIKA DI DUNIA MAYA
OLEH: SETIA DARMA
Mengenai dunia maya sebagai ruang tanpa batas, Sutarman pada intinya menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menimbulkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum. Sebuah kenyataan yang menakjubkan ketika setiap orang dari belahan dunia yang berbeda dapat menikmati hiburan, mengakses apa saja yang menurutnya dapat mendatangkan kesenangan dan kepuasan, berkomunikasi, bahkan bertatap muka dalam hitungan detik tanpa harus saling bertemu. Kondisi ini menjadikan internet sebagai dunia baru yang sempit sekaligus menantang.
Dengan adanya layanan internet manusia dapat melakukan aktifitas layaknya didunia nyata (real), seperti mengobrol, melakukan transaksi bisnis, bertukar informasi dengan teman dan lain sebagainya. Sebagai dunia yang memiliki sifat dan tingkat kontrol berbeda dari dunia real, dunia maya dengan segala aktifitasnya jadi sulit untuk dibatasi, diawasi dan dibuktikan kegiatannya, jika ternyata pada akhirnya terjadi perbuatan melawan hukum. Ini menjadi penting, karena setiap kegiatan di dunia maya akan menimbulkan akibat yang nyata, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Sutarman bahwa : “ kegiatan siber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya elektronik. Oleh karena itu, subyek pembuatnya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata”.
Dinyatakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “Ruang cyber (dapat disebut dengan istilah “mayantara”, walaupun mungkin kurang tepat) juga merupakan bagian atau perluasan dari lingkungan (invironment) dan lingkungan hidup (life invironment) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya”. Dengan maksud yang sama Howard Rheingold menyatakan bahwa : “ cyber space adalah sebuah ‘ruang imajiner’ atau ‘maya’ yang bersifat artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru”.
Hal senada disampaikan oleh Ahmad Ramli dkk bahwa : “setiap kegiatan siber meskipun bersifat Virtual tetapi dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan yang nyata”. Sebuah kenyataan sosial bahwa internet menawarkan ruang publik yang maya, namun nyata terjadi dan nyata akibat-akibatnya. Lebih jelasnya diuraikan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut :
Dunia nyata dan maya (cyber space) tidak terpisah secara tegas. Artinya aktifitas di internet walaupun dianggap sebagai suatu aktifitas maya, dalam pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam dunia nyata. Ini dikarenakan internet sebagai sebuah teknologi menuntut peran manusia dalam pengoperasianya. Manusia dalam alam nyatalah yang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.
Sebagai perluasan dari lingkungan dan lingkungan hidup sudah sewajarnya jika dalam komunitas maya ini sendiri ternyata memiliki etika atau aturan yang harus ditaati bersama oleh pengguna internet. Diuraikan oleh Abdul Wahid sebagai berikut :
Dunia maya ini juga memiliki aturan (kelaziman) yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada didunia nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini (dunia maya; pen). Dua orang yang secara fisik berada ditempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menulis email dengan huruf besar semua, maka ini akan menandakan bahwa kita sedang marah. Sama ketika kita dianggap sedang marah (padahal mungkin saja karakter kita memang begitu). Semua ini memiliki aturan yang didefenisikan bersama.
Walaupun terjadi dalam ruang yang berbeda, namun kegiatan di dunia maya memiliki etika selayaknya di dunia nyata yang harus dipatuhi masyarakatnya, karena nyatanya pembuat baik didunia maya maupun didunia nyata adalah sama-sama orang yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan secara sosial memiliki moral dalam pergaulannya. Disampaikan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “dinyatakan oleh Lessing, orang tetap orang, baik sebelum dan setelah mereka menjauh dari layar komputer (people remain people before and after they step away from the computer screen). Selanjutnya dinyatakan bahwa cyber space bukannya suatu wilayah aman di luar bumi (extraterrestrial safetyzone)….”.
Etika di dunia maya, dimana terjadi interaksi social yang pada perkembangannya membentuk komunitas baru (komunitas dunia maya) atau sering disebut dengan istilah “netizen” memiliki ukuran etika yang sama dengan dunia nyata tentang suatu perilaku yang patut atau tidak patut untuk dilakukan. Walau tidak dapat dihindari bahwa dengan segala bentuk pola interaksi di dalamnya yang tidak membutuhkan kehadiran secara fisik sangat dimungkinkan terjadi penyimpangan interaksi sosial berupa kejahatan dengan modus operandi yang baru dan tergolong canggih. Hal ini yang kemudian mampu menimbulkan korban yang meluas, lintas negara dengan kerugian material yang tanpa batas.
Seperti halnya etika di dunia nyata, etika di dunia maya sangat memperhatikan kelayakan dan kepantasan dalam interaksi sosial, menjadi bagian dari komunitas maya sama artinya dengan menjadi bagian dalam masyarakat sosial, dimana sopan satun dan kesusilaan menjadi ukuran dalam bermasyarakat.
Aturan yang seharusnya ditaati bersama dalam komunitas dunia maya pada kenyataannya tetap memiliki banyak penyimpangan, sebagaimana sebuah interaksi sosial kejahatan tetap menjadi salah satu fenomena dalam interaksi sosial tersebut.
Etika bukanlah suatu aturan hukum yang memaksa, sangat wajar jika ternyata penyimpangan terhadapnya sering terjadi dalam bentuk kejahatan- kejahatan. Hal yang membuat etika atau aturan tak tertulis dalam masyarakat ditaati dengan sedikitnya kejahatan yang terjadi adalah pembuat itu sendiri dan masyarakat dimana ia hidup atau dengan kata lain kontrollah yang sangat berperan dalam menentukan ditaatinya etika atau aturan itu dalam masyarakat. Menurut Abdul Wahid : “Reiss membedakan kontrol menjadi dua yakni; control personal dan social control”.
Diuraikan oleh Abdul Wahid mengenai kedua kontrol sosial tersebut sebagai berikut : “ Personal control adalah kemampuan seseorang untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan cara-cara melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu, yang dimaksud dengan social control atau control eksternal adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif”.
Selanjutnya, Abdul Wahid menguraikan yang pada intinya bahwa dalam dunia maya yang sangat menentukan kenapa kontrol sosial menjadi lemah adalah kenyataan bahwa interaksi sosial di dunia maya tidak membutuhkan kehadiran fisik dalam masyarakat, dimana pembuat berada dalam ruang privat dan dengan perbuatannya yang bersifat virtual (maya), sehingga sangat sulit bagi masyarakat ntuk memberikan reaksi langsung terhadap perbuatan yang merugikan mereka atau yang secara umum bertentangan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
Dengan lemahnya control social, maka akan sangat membantu dengan adanya personal kontrol (kontrol individu) yang akan mampu mencegah pembuat secara pribadi untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam interksi sosial di dunia maya control individu pembuatpun melemah. “Kondisi ini timbul karena anggapan bahwa cyber space merupakan area yang bebas, jadi setiap individu bebas melakukan apa saja termasuk perilaku yang dalam dunia nyata (real) termasuk perilaku asosial”.
Intinya bahwa: “kejahatan akan timbul karena kontrol eksternal dan internal secara bersama-sama tidak mampu mengendalikan perilaku mereka” .
Wallahua'lam Bisshowaab...
Mengenai dunia maya sebagai ruang tanpa batas, Sutarman pada intinya menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menimbulkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum. Sebuah kenyataan yang menakjubkan ketika setiap orang dari belahan dunia yang berbeda dapat menikmati hiburan, mengakses apa saja yang menurutnya dapat mendatangkan kesenangan dan kepuasan, berkomunikasi, bahkan bertatap muka dalam hitungan detik tanpa harus saling bertemu. Kondisi ini menjadikan internet sebagai dunia baru yang sempit sekaligus menantang.
Dengan adanya layanan internet manusia dapat melakukan aktifitas layaknya didunia nyata (real), seperti mengobrol, melakukan transaksi bisnis, bertukar informasi dengan teman dan lain sebagainya. Sebagai dunia yang memiliki sifat dan tingkat kontrol berbeda dari dunia real, dunia maya dengan segala aktifitasnya jadi sulit untuk dibatasi, diawasi dan dibuktikan kegiatannya, jika ternyata pada akhirnya terjadi perbuatan melawan hukum. Ini menjadi penting, karena setiap kegiatan di dunia maya akan menimbulkan akibat yang nyata, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Sutarman bahwa : “ kegiatan siber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya elektronik. Oleh karena itu, subyek pembuatnya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata”.
Dinyatakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “Ruang cyber (dapat disebut dengan istilah “mayantara”, walaupun mungkin kurang tepat) juga merupakan bagian atau perluasan dari lingkungan (invironment) dan lingkungan hidup (life invironment) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya”. Dengan maksud yang sama Howard Rheingold menyatakan bahwa : “ cyber space adalah sebuah ‘ruang imajiner’ atau ‘maya’ yang bersifat artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru”.
Hal senada disampaikan oleh Ahmad Ramli dkk bahwa : “setiap kegiatan siber meskipun bersifat Virtual tetapi dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan yang nyata”. Sebuah kenyataan sosial bahwa internet menawarkan ruang publik yang maya, namun nyata terjadi dan nyata akibat-akibatnya. Lebih jelasnya diuraikan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut :
Dunia nyata dan maya (cyber space) tidak terpisah secara tegas. Artinya aktifitas di internet walaupun dianggap sebagai suatu aktifitas maya, dalam pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam dunia nyata. Ini dikarenakan internet sebagai sebuah teknologi menuntut peran manusia dalam pengoperasianya. Manusia dalam alam nyatalah yang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.
Sebagai perluasan dari lingkungan dan lingkungan hidup sudah sewajarnya jika dalam komunitas maya ini sendiri ternyata memiliki etika atau aturan yang harus ditaati bersama oleh pengguna internet. Diuraikan oleh Abdul Wahid sebagai berikut :
Dunia maya ini juga memiliki aturan (kelaziman) yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada didunia nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini (dunia maya; pen). Dua orang yang secara fisik berada ditempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menulis email dengan huruf besar semua, maka ini akan menandakan bahwa kita sedang marah. Sama ketika kita dianggap sedang marah (padahal mungkin saja karakter kita memang begitu). Semua ini memiliki aturan yang didefenisikan bersama.
Walaupun terjadi dalam ruang yang berbeda, namun kegiatan di dunia maya memiliki etika selayaknya di dunia nyata yang harus dipatuhi masyarakatnya, karena nyatanya pembuat baik didunia maya maupun didunia nyata adalah sama-sama orang yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan secara sosial memiliki moral dalam pergaulannya. Disampaikan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “dinyatakan oleh Lessing, orang tetap orang, baik sebelum dan setelah mereka menjauh dari layar komputer (people remain people before and after they step away from the computer screen). Selanjutnya dinyatakan bahwa cyber space bukannya suatu wilayah aman di luar bumi (extraterrestrial safetyzone)….”.
Etika di dunia maya, dimana terjadi interaksi social yang pada perkembangannya membentuk komunitas baru (komunitas dunia maya) atau sering disebut dengan istilah “netizen” memiliki ukuran etika yang sama dengan dunia nyata tentang suatu perilaku yang patut atau tidak patut untuk dilakukan. Walau tidak dapat dihindari bahwa dengan segala bentuk pola interaksi di dalamnya yang tidak membutuhkan kehadiran secara fisik sangat dimungkinkan terjadi penyimpangan interaksi sosial berupa kejahatan dengan modus operandi yang baru dan tergolong canggih. Hal ini yang kemudian mampu menimbulkan korban yang meluas, lintas negara dengan kerugian material yang tanpa batas.
Seperti halnya etika di dunia nyata, etika di dunia maya sangat memperhatikan kelayakan dan kepantasan dalam interaksi sosial, menjadi bagian dari komunitas maya sama artinya dengan menjadi bagian dalam masyarakat sosial, dimana sopan satun dan kesusilaan menjadi ukuran dalam bermasyarakat.
Aturan yang seharusnya ditaati bersama dalam komunitas dunia maya pada kenyataannya tetap memiliki banyak penyimpangan, sebagaimana sebuah interaksi sosial kejahatan tetap menjadi salah satu fenomena dalam interaksi sosial tersebut.
Etika bukanlah suatu aturan hukum yang memaksa, sangat wajar jika ternyata penyimpangan terhadapnya sering terjadi dalam bentuk kejahatan- kejahatan. Hal yang membuat etika atau aturan tak tertulis dalam masyarakat ditaati dengan sedikitnya kejahatan yang terjadi adalah pembuat itu sendiri dan masyarakat dimana ia hidup atau dengan kata lain kontrollah yang sangat berperan dalam menentukan ditaatinya etika atau aturan itu dalam masyarakat. Menurut Abdul Wahid : “Reiss membedakan kontrol menjadi dua yakni; control personal dan social control”.
Diuraikan oleh Abdul Wahid mengenai kedua kontrol sosial tersebut sebagai berikut : “ Personal control adalah kemampuan seseorang untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan cara-cara melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu, yang dimaksud dengan social control atau control eksternal adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif”.
Selanjutnya, Abdul Wahid menguraikan yang pada intinya bahwa dalam dunia maya yang sangat menentukan kenapa kontrol sosial menjadi lemah adalah kenyataan bahwa interaksi sosial di dunia maya tidak membutuhkan kehadiran fisik dalam masyarakat, dimana pembuat berada dalam ruang privat dan dengan perbuatannya yang bersifat virtual (maya), sehingga sangat sulit bagi masyarakat ntuk memberikan reaksi langsung terhadap perbuatan yang merugikan mereka atau yang secara umum bertentangan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
Dengan lemahnya control social, maka akan sangat membantu dengan adanya personal kontrol (kontrol individu) yang akan mampu mencegah pembuat secara pribadi untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam interksi sosial di dunia maya control individu pembuatpun melemah. “Kondisi ini timbul karena anggapan bahwa cyber space merupakan area yang bebas, jadi setiap individu bebas melakukan apa saja termasuk perilaku yang dalam dunia nyata (real) termasuk perilaku asosial”.
Intinya bahwa: “kejahatan akan timbul karena kontrol eksternal dan internal secara bersama-sama tidak mampu mengendalikan perilaku mereka” .
Wallahua'lam Bisshowaab...
Sabtu, 30 Mei 2009
TEKNIK PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
Oleh: Setia Darma
A. Pengertian
Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Sedangkan, pembuatan undang-undang adalah suatu tindakan terencana yang bertujuan untuk membuat undang-undang. Jadi, teknik pembuatan undang-undang adalah Suatu tindakan yang sistematis dengan tata cara tertentu yang didahului oleh suatu perencanaa dan perhitungan yang matan untuk membuat undang-undang.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa undang-undang dibentuk melalui suatu proses pemikiran dan perencanaan yang matang. Walaupun telah melalui perencanaan yang matang, namun bukan berarti membuat undang-undang tidak memiliki banyak kendala, sebab membuat rancangan undang-undang sebelum menjadi undang-undang adalah pekerjaan yang sulit. Menurut Pasal 15 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program legislasi nasional.
Undang-undang menuntut kesempurnaan dalam arti susunan, bahasa, istilah dan sebagainya agar tidak timbul ambigu dalam penerapannya. Ambigu atau ketidak jelasan arti dalam suatu undang-undang akan rentan dengan pelanggaran rasa keadilan dalam masyarakat. Padahal kebaikan public hendaknya menjadi tujuan legislator dalam membentuk undang-undang .
Undang-undang tidak dapat ditafsirkan hanya dalam bentuk formil untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar undnag-undang, sebab undang-undang memiliki 2 (dua) arti, yakni; dalam arti formil dan materiil .
B. Kedudukan Undang-undang
Undang-undang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan kedua dalam heirarki peraturan perundangan-undangan setelah undang-undang dasar 1945. Arti penting lahir dan eksisnya suatu undang-undang diungakapkan hans kelsen sebagai berikut; Pembuatan undang-undang merupakan refleksi dari konstitusi, sebab pembentukan undang-undang merupaka pembentukan dan penerapan hukum, yang dalam arti lebih luas adalah penerapana konstitusi.
Dalam Pasal 8 butir (a) dan (b) UU No.10 Tahun 2004, dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang adalah pengaturan lebih lanjut ketentuan undang-undang dasar RI dan aturan yang dibuat bedasarkan perintah undang-undang.
C. Lembaga Pembentuk Undang-undang
Menurut Pasal 1 point (2) Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Dari Pasal tersebut, jelas bahwa yang berwenang membuat undang-undang adalah Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden.
Artinya, ada undang-undang akan lahir dari kerjasama antara Dewan perwakilan Rakyat dengan Presiden. Salah satunya saja yang berfungsi tidak akan melahirkan undang-undang. Sebab undang-undang akan memiliki kekuatan keberlakuan jika telah memenuhi syarat formiil dan materiil.
D. Teknik Pembuatan Hingga Pengundangan.
Pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan dua system, yakni system lengkap dan system umum. Sistem lengkap adalah undang-undang dibuat dengan pasal-pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah kehukuman dalam bentuk kodifikasi . Sedangkan, system umum adalah system pembutan undang-undang dengan hanya mengisi pokok-pokoknya saja, pada system umum ini, harus dibuat peraturan pelaksanaan atau aturan yang lebih rendah sebagai rincian atau penafsiran undang-undang umum.
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Dewan perwakilan Rakyat ataupun presiden. Tidak ada batasan atau keharusan bahwa rancangan harus dari tangan Dewan perwakilan Rakyat. Diatur dalam Pasal 17 bahwa rancangan undang-undang baik berasal dari dewan perwakilan rakyat maupun dari presiden disusun berdasarkan program legislasi nasional. Adapun teknik pembuatan undang-undang hingga pengundangannya adalah sebagai berikut :
1. Rancangan undang-undang diajukan kepada dewan perwakilan rakyat
2. Dewan perwakilan rakyat melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama presiden atau menteri yang ditugasi oleh presiden untuk melakukan pembahasan rancangan tersebut.
3. Pembahasan dilakukan dengan tingakta-tingakat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/ panitia/ alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus untuk menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
4. Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden, disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
5. Dalam mengesahkan undang-undang presiden membubuhkan tandatangan pada rancangan yang telah disetujui bersama dalam jangak 30 hari sejak hari persetujuan.
6. Jika dalam jangka tersebut presiden belum menandatangani, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dengan kalimat pengesahan; undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) undang-undang dasar RI Tahun 1945, kalimat tersebut dilampirkan pada halaman belakang undang-undang yang baru disahkan.
7. Untuk selanjutnya undang-undang tersebut wajib diundangkan dengan mencatatkannya dalam lembaran Negara RI. Hal tersebut wajib dilakukan sebab Undang-undang yang belum diundangkan belum memiliki kekuatan keberlakuan.
Tidak terlepas dari teknik pembuatan undang-undang diatas, bahwa keberlakukan undang-undang dalam masyarakat juga dipengaruhi oleh factor-faktor lain, diantaranya adalah wibawa Negara yang kerap dipermasalahkan oleh rakyat jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang sangat mendasar terhadap landasan tata hukum yang dijunjung tinggi masyarakat . Wibawa dan integritas Negara disini dapat tercermin dari undang-undang yang dilahirkannya, dengan ukuran sejauh mana undang-undang tersebut memenuhi kebutuhan perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Undang- undang yang tidak berpihak pada masyarakat kerap dilanggar oleh masyarakat.
Wallahua'lam Bisshowaab....
A. Pengertian
Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Sedangkan, pembuatan undang-undang adalah suatu tindakan terencana yang bertujuan untuk membuat undang-undang. Jadi, teknik pembuatan undang-undang adalah Suatu tindakan yang sistematis dengan tata cara tertentu yang didahului oleh suatu perencanaa dan perhitungan yang matan untuk membuat undang-undang.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa undang-undang dibentuk melalui suatu proses pemikiran dan perencanaan yang matang. Walaupun telah melalui perencanaan yang matang, namun bukan berarti membuat undang-undang tidak memiliki banyak kendala, sebab membuat rancangan undang-undang sebelum menjadi undang-undang adalah pekerjaan yang sulit. Menurut Pasal 15 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program legislasi nasional.
Undang-undang menuntut kesempurnaan dalam arti susunan, bahasa, istilah dan sebagainya agar tidak timbul ambigu dalam penerapannya. Ambigu atau ketidak jelasan arti dalam suatu undang-undang akan rentan dengan pelanggaran rasa keadilan dalam masyarakat. Padahal kebaikan public hendaknya menjadi tujuan legislator dalam membentuk undang-undang .
Undang-undang tidak dapat ditafsirkan hanya dalam bentuk formil untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar undnag-undang, sebab undang-undang memiliki 2 (dua) arti, yakni; dalam arti formil dan materiil .
B. Kedudukan Undang-undang
Undang-undang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan kedua dalam heirarki peraturan perundangan-undangan setelah undang-undang dasar 1945. Arti penting lahir dan eksisnya suatu undang-undang diungakapkan hans kelsen sebagai berikut; Pembuatan undang-undang merupakan refleksi dari konstitusi, sebab pembentukan undang-undang merupaka pembentukan dan penerapan hukum, yang dalam arti lebih luas adalah penerapana konstitusi.
Dalam Pasal 8 butir (a) dan (b) UU No.10 Tahun 2004, dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang adalah pengaturan lebih lanjut ketentuan undang-undang dasar RI dan aturan yang dibuat bedasarkan perintah undang-undang.
C. Lembaga Pembentuk Undang-undang
Menurut Pasal 1 point (2) Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Dari Pasal tersebut, jelas bahwa yang berwenang membuat undang-undang adalah Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden.
Artinya, ada undang-undang akan lahir dari kerjasama antara Dewan perwakilan Rakyat dengan Presiden. Salah satunya saja yang berfungsi tidak akan melahirkan undang-undang. Sebab undang-undang akan memiliki kekuatan keberlakuan jika telah memenuhi syarat formiil dan materiil.
D. Teknik Pembuatan Hingga Pengundangan.
Pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan dua system, yakni system lengkap dan system umum. Sistem lengkap adalah undang-undang dibuat dengan pasal-pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah kehukuman dalam bentuk kodifikasi . Sedangkan, system umum adalah system pembutan undang-undang dengan hanya mengisi pokok-pokoknya saja, pada system umum ini, harus dibuat peraturan pelaksanaan atau aturan yang lebih rendah sebagai rincian atau penafsiran undang-undang umum.
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Dewan perwakilan Rakyat ataupun presiden. Tidak ada batasan atau keharusan bahwa rancangan harus dari tangan Dewan perwakilan Rakyat. Diatur dalam Pasal 17 bahwa rancangan undang-undang baik berasal dari dewan perwakilan rakyat maupun dari presiden disusun berdasarkan program legislasi nasional. Adapun teknik pembuatan undang-undang hingga pengundangannya adalah sebagai berikut :
1. Rancangan undang-undang diajukan kepada dewan perwakilan rakyat
2. Dewan perwakilan rakyat melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama presiden atau menteri yang ditugasi oleh presiden untuk melakukan pembahasan rancangan tersebut.
3. Pembahasan dilakukan dengan tingakta-tingakat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/ panitia/ alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus untuk menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
4. Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden, disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
5. Dalam mengesahkan undang-undang presiden membubuhkan tandatangan pada rancangan yang telah disetujui bersama dalam jangak 30 hari sejak hari persetujuan.
6. Jika dalam jangka tersebut presiden belum menandatangani, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dengan kalimat pengesahan; undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) undang-undang dasar RI Tahun 1945, kalimat tersebut dilampirkan pada halaman belakang undang-undang yang baru disahkan.
7. Untuk selanjutnya undang-undang tersebut wajib diundangkan dengan mencatatkannya dalam lembaran Negara RI. Hal tersebut wajib dilakukan sebab Undang-undang yang belum diundangkan belum memiliki kekuatan keberlakuan.
Tidak terlepas dari teknik pembuatan undang-undang diatas, bahwa keberlakukan undang-undang dalam masyarakat juga dipengaruhi oleh factor-faktor lain, diantaranya adalah wibawa Negara yang kerap dipermasalahkan oleh rakyat jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang sangat mendasar terhadap landasan tata hukum yang dijunjung tinggi masyarakat . Wibawa dan integritas Negara disini dapat tercermin dari undang-undang yang dilahirkannya, dengan ukuran sejauh mana undang-undang tersebut memenuhi kebutuhan perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Undang- undang yang tidak berpihak pada masyarakat kerap dilanggar oleh masyarakat.
Wallahua'lam Bisshowaab....
Jumat, 15 Mei 2009
TEORI-TEORI KAUSALITAS
Oleh: Setia Darma
Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas :
1. Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.
Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.
2. Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum) Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:
a). teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .
b.Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
c. Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.
d. Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.
3. Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) .
b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
4. Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
5. Teori perdata
Teori ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu. Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries. Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.
Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas :
1. Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.
Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.
2. Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum) Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:
a). teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .
b.Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
c. Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.
d. Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.
3. Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) .
b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
4. Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
5. Teori perdata
Teori ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu. Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries. Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.
Jumat, 24 April 2009
ALAT BUKTI SURAT MENURUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh: Setia Darma
Dalam PTUN, surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis :
1. Akta Autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Kekuatan pembuktian akta ini ada tiga macam:
kekuatan pembuktian formiil, mempunyai kekuatan pembuktian antara para pihak bahwa mereka sudah mewenangkan sesuai dengan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
kekuatan pembuktian materiil, membuktian antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang disebut dalam akta telah terjadi.
kekuatan pembuktian mengikat, membuktikan anatara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta telah menghadap kepada pejabat umum dan menerangkan apa yang tertulis dalam akta, karena menyangkut pihak ketiga, disebut memiliki kekuatan mengikat keluar.
2. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dianggap sempurna sepanjang kedua belah pihak tidak menyangkal tandatangan yang mereka bubuhkan pada surat tersebut.
3. Surat-surat lain yang bukan akta. surat-surat ini tidak memiliki kekuatan pembuktian, mengenai pengaruhnya pada keyakinan hakim tergantung pada pertimbangan hakim.
Dalam PTUN, surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis :
1. Akta Autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Kekuatan pembuktian akta ini ada tiga macam:
kekuatan pembuktian formiil, mempunyai kekuatan pembuktian antara para pihak bahwa mereka sudah mewenangkan sesuai dengan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
kekuatan pembuktian materiil, membuktian antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang disebut dalam akta telah terjadi.
kekuatan pembuktian mengikat, membuktikan anatara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta telah menghadap kepada pejabat umum dan menerangkan apa yang tertulis dalam akta, karena menyangkut pihak ketiga, disebut memiliki kekuatan mengikat keluar.
2. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dianggap sempurna sepanjang kedua belah pihak tidak menyangkal tandatangan yang mereka bubuhkan pada surat tersebut.
3. Surat-surat lain yang bukan akta. surat-surat ini tidak memiliki kekuatan pembuktian, mengenai pengaruhnya pada keyakinan hakim tergantung pada pertimbangan hakim.
Langganan:
Postingan (Atom)