Entri Populer

Rabu, 10 Juni 2009

ETIKA DI DUNIA MAYA

OLEH: SETIA DARMA

Mengenai dunia maya sebagai ruang tanpa batas, Sutarman pada intinya menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menimbulkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum. Sebuah kenyataan yang menakjubkan ketika setiap orang dari belahan dunia yang berbeda dapat menikmati hiburan, mengakses apa saja yang menurutnya dapat mendatangkan kesenangan dan kepuasan, berkomunikasi, bahkan bertatap muka dalam hitungan detik tanpa harus saling bertemu. Kondisi ini menjadikan internet sebagai dunia baru yang sempit sekaligus menantang.

Dengan adanya layanan internet manusia dapat melakukan aktifitas layaknya didunia nyata (real), seperti mengobrol, melakukan transaksi bisnis, bertukar informasi dengan teman dan lain sebagainya. Sebagai dunia yang memiliki sifat dan tingkat kontrol berbeda dari dunia real, dunia maya dengan segala aktifitasnya jadi sulit untuk dibatasi, diawasi dan dibuktikan kegiatannya, jika ternyata pada akhirnya terjadi perbuatan melawan hukum. Ini menjadi penting, karena setiap kegiatan di dunia maya akan menimbulkan akibat yang nyata, sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Sutarman bahwa : “ kegiatan siber adalah kegiatan virtual tetapi berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya elektronik. Oleh karena itu, subyek pembuatnya harus dikualifikasikan pula sebagai telah melakukan perbuatan hukum secara nyata”.

Dinyatakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “Ruang cyber (dapat disebut dengan istilah “mayantara”, walaupun mungkin kurang tepat) juga merupakan bagian atau perluasan dari lingkungan (invironment) dan lingkungan hidup (life invironment) yang perlu dipelihara dan dijaga kualitasnya”. Dengan maksud yang sama Howard Rheingold menyatakan bahwa : “ cyber space adalah sebuah ‘ruang imajiner’ atau ‘maya’ yang bersifat artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru”.

Hal senada disampaikan oleh Ahmad Ramli dkk bahwa : “setiap kegiatan siber meskipun bersifat Virtual tetapi dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan yang nyata”. Sebuah kenyataan sosial bahwa internet menawarkan ruang publik yang maya, namun nyata terjadi dan nyata akibat-akibatnya. Lebih jelasnya diuraikan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut :
Dunia nyata dan maya (cyber space) tidak terpisah secara tegas. Artinya aktifitas di internet walaupun dianggap sebagai suatu aktifitas maya, dalam pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam dunia nyata. Ini dikarenakan internet sebagai sebuah teknologi menuntut peran manusia dalam pengoperasianya. Manusia dalam alam nyatalah yang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.

Sebagai perluasan dari lingkungan dan lingkungan hidup sudah sewajarnya jika dalam komunitas maya ini sendiri ternyata memiliki etika atau aturan yang harus ditaati bersama oleh pengguna internet. Diuraikan oleh Abdul Wahid sebagai berikut :
Dunia maya ini juga memiliki aturan (kelaziman) yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang sama dan ada yang berbeda dengan aturan yang ada didunia nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini (dunia maya; pen). Dua orang yang secara fisik berada ditempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menulis email dengan huruf besar semua, maka ini akan menandakan bahwa kita sedang marah. Sama ketika kita dianggap sedang marah (padahal mungkin saja karakter kita memang begitu). Semua ini memiliki aturan yang didefenisikan bersama.

Walaupun terjadi dalam ruang yang berbeda, namun kegiatan di dunia maya memiliki etika selayaknya di dunia nyata yang harus dipatuhi masyarakatnya, karena nyatanya pembuat baik didunia maya maupun didunia nyata adalah sama-sama orang yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan secara sosial memiliki moral dalam pergaulannya. Disampaikan oleh Barda Nawawi Arief bahwa : “dinyatakan oleh Lessing, orang tetap orang, baik sebelum dan setelah mereka menjauh dari layar komputer (people remain people before and after they step away from the computer screen). Selanjutnya dinyatakan bahwa cyber space bukannya suatu wilayah aman di luar bumi (extraterrestrial safetyzone)….”.

Etika di dunia maya, dimana terjadi interaksi social yang pada perkembangannya membentuk komunitas baru (komunitas dunia maya) atau sering disebut dengan istilah “netizen” memiliki ukuran etika yang sama dengan dunia nyata tentang suatu perilaku yang patut atau tidak patut untuk dilakukan. Walau tidak dapat dihindari bahwa dengan segala bentuk pola interaksi di dalamnya yang tidak membutuhkan kehadiran secara fisik sangat dimungkinkan terjadi penyimpangan interaksi sosial berupa kejahatan dengan modus operandi yang baru dan tergolong canggih. Hal ini yang kemudian mampu menimbulkan korban yang meluas, lintas negara dengan kerugian material yang tanpa batas.

Seperti halnya etika di dunia nyata, etika di dunia maya sangat memperhatikan kelayakan dan kepantasan dalam interaksi sosial, menjadi bagian dari komunitas maya sama artinya dengan menjadi bagian dalam masyarakat sosial, dimana sopan satun dan kesusilaan menjadi ukuran dalam bermasyarakat.

Aturan yang seharusnya ditaati bersama dalam komunitas dunia maya pada kenyataannya tetap memiliki banyak penyimpangan, sebagaimana sebuah interaksi sosial kejahatan tetap menjadi salah satu fenomena dalam interaksi sosial tersebut.

Etika bukanlah suatu aturan hukum yang memaksa, sangat wajar jika ternyata penyimpangan terhadapnya sering terjadi dalam bentuk kejahatan- kejahatan. Hal yang membuat etika atau aturan tak tertulis dalam masyarakat ditaati dengan sedikitnya kejahatan yang terjadi adalah pembuat itu sendiri dan masyarakat dimana ia hidup atau dengan kata lain kontrollah yang sangat berperan dalam menentukan ditaatinya etika atau aturan itu dalam masyarakat. Menurut Abdul Wahid : “Reiss membedakan kontrol menjadi dua yakni; control personal dan social control”.

Diuraikan oleh Abdul Wahid mengenai kedua kontrol sosial tersebut sebagai berikut : “ Personal control adalah kemampuan seseorang untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan cara-cara melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu, yang dimaksud dengan social control atau control eksternal adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif”.

Selanjutnya, Abdul Wahid menguraikan yang pada intinya bahwa dalam dunia maya yang sangat menentukan kenapa kontrol sosial menjadi lemah adalah kenyataan bahwa interaksi sosial di dunia maya tidak membutuhkan kehadiran fisik dalam masyarakat, dimana pembuat berada dalam ruang privat dan dengan perbuatannya yang bersifat virtual (maya), sehingga sangat sulit bagi masyarakat ntuk memberikan reaksi langsung terhadap perbuatan yang merugikan mereka atau yang secara umum bertentangan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

Dengan lemahnya control social, maka akan sangat membantu dengan adanya personal kontrol (kontrol individu) yang akan mampu mencegah pembuat secara pribadi untuk melakukan kejahatan. Namun, dalam interksi sosial di dunia maya control individu pembuatpun melemah. “Kondisi ini timbul karena anggapan bahwa cyber space merupakan area yang bebas, jadi setiap individu bebas melakukan apa saja termasuk perilaku yang dalam dunia nyata (real) termasuk perilaku asosial”.

Intinya bahwa: “kejahatan akan timbul karena kontrol eksternal dan internal secara bersama-sama tidak mampu mengendalikan perilaku mereka” .

Wallahua'lam Bisshowaab...

Sabtu, 30 Mei 2009

TEKNIK PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

Oleh: Setia Darma



A. Pengertian

Teknik adalah tata cara yang sistematis dengan didahului dengan perencaan dan perhitungan yang matang. Sedangkan, pembuatan undang-undang adalah suatu tindakan terencana yang bertujuan untuk membuat undang-undang. Jadi, teknik pembuatan undang-undang adalah Suatu tindakan yang sistematis dengan tata cara tertentu yang didahului oleh suatu perencanaa dan perhitungan yang matan untuk membuat undang-undang.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa undang-undang dibentuk melalui suatu proses pemikiran dan perencanaan yang matang. Walaupun telah melalui perencanaan yang matang, namun bukan berarti membuat undang-undang tidak memiliki banyak kendala, sebab membuat rancangan undang-undang sebelum menjadi undang-undang adalah pekerjaan yang sulit. Menurut Pasal 15 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program legislasi nasional.

Undang-undang menuntut kesempurnaan dalam arti susunan, bahasa, istilah dan sebagainya agar tidak timbul ambigu dalam penerapannya. Ambigu atau ketidak jelasan arti dalam suatu undang-undang akan rentan dengan pelanggaran rasa keadilan dalam masyarakat. Padahal kebaikan public hendaknya menjadi tujuan legislator dalam membentuk undang-undang .

Undang-undang tidak dapat ditafsirkan hanya dalam bentuk formil untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar undnag-undang, sebab undang-undang memiliki 2 (dua) arti, yakni; dalam arti formil dan materiil .


B. Kedudukan Undang-undang

Undang-undang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan kedua dalam heirarki peraturan perundangan-undangan setelah undang-undang dasar 1945. Arti penting lahir dan eksisnya suatu undang-undang diungakapkan hans kelsen sebagai berikut; Pembuatan undang-undang merupakan refleksi dari konstitusi, sebab pembentukan undang-undang merupaka pembentukan dan penerapan hukum, yang dalam arti lebih luas adalah penerapana konstitusi.

Dalam Pasal 8 butir (a) dan (b) UU No.10 Tahun 2004, dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang adalah pengaturan lebih lanjut ketentuan undang-undang dasar RI dan aturan yang dibuat bedasarkan perintah undang-undang.


C. Lembaga Pembentuk Undang-undang

Menurut Pasal 1 point (2) Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Dari Pasal tersebut, jelas bahwa yang berwenang membuat undang-undang adalah Dewan perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden.

Artinya, ada undang-undang akan lahir dari kerjasama antara Dewan perwakilan Rakyat dengan Presiden. Salah satunya saja yang berfungsi tidak akan melahirkan undang-undang. Sebab undang-undang akan memiliki kekuatan keberlakuan jika telah memenuhi syarat formiil dan materiil.


D. Teknik Pembuatan Hingga Pengundangan.

Pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan dua system, yakni system lengkap dan system umum. Sistem lengkap adalah undang-undang dibuat dengan pasal-pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah kehukuman dalam bentuk kodifikasi . Sedangkan, system umum adalah system pembutan undang-undang dengan hanya mengisi pokok-pokoknya saja, pada system umum ini, harus dibuat peraturan pelaksanaan atau aturan yang lebih rendah sebagai rincian atau penafsiran undang-undang umum.

Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Dewan perwakilan Rakyat ataupun presiden. Tidak ada batasan atau keharusan bahwa rancangan harus dari tangan Dewan perwakilan Rakyat. Diatur dalam Pasal 17 bahwa rancangan undang-undang baik berasal dari dewan perwakilan rakyat maupun dari presiden disusun berdasarkan program legislasi nasional. Adapun teknik pembuatan undang-undang hingga pengundangannya adalah sebagai berikut :

1. Rancangan undang-undang diajukan kepada dewan perwakilan rakyat
2. Dewan perwakilan rakyat melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama presiden atau menteri yang ditugasi oleh presiden untuk melakukan pembahasan rancangan tersebut.
3. Pembahasan dilakukan dengan tingakta-tingakat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/ panitia/ alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus untuk menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
4. Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden, disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
5. Dalam mengesahkan undang-undang presiden membubuhkan tandatangan pada rancangan yang telah disetujui bersama dalam jangak 30 hari sejak hari persetujuan.
6. Jika dalam jangka tersebut presiden belum menandatangani, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dengan kalimat pengesahan; undang-undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) undang-undang dasar RI Tahun 1945, kalimat tersebut dilampirkan pada halaman belakang undang-undang yang baru disahkan.
7. Untuk selanjutnya undang-undang tersebut wajib diundangkan dengan mencatatkannya dalam lembaran Negara RI. Hal tersebut wajib dilakukan sebab Undang-undang yang belum diundangkan belum memiliki kekuatan keberlakuan.

Tidak terlepas dari teknik pembuatan undang-undang diatas, bahwa keberlakukan undang-undang dalam masyarakat juga dipengaruhi oleh factor-faktor lain, diantaranya adalah wibawa Negara yang kerap dipermasalahkan oleh rakyat jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang sangat mendasar terhadap landasan tata hukum yang dijunjung tinggi masyarakat . Wibawa dan integritas Negara disini dapat tercermin dari undang-undang yang dilahirkannya, dengan ukuran sejauh mana undang-undang tersebut memenuhi kebutuhan perlindungan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Undang- undang yang tidak berpihak pada masyarakat kerap dilanggar oleh masyarakat.

Wallahua'lam Bisshowaab....

Jumat, 15 Mei 2009

TEORI-TEORI KAUSALITAS

Oleh: Setia Darma


Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas :

1. Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.
Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.

2. Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul (post- faktum) Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:

a). teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .

b.Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.

c. Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.

d. Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.

3. Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab (causa). berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :

a. Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) .

b. Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.

c. Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

4. Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.

5. Teori perdata
Teori ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu. Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries. Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.

Jumat, 24 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh: Setia Darma



Dalam PTUN, surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis :
1. Akta Autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.

Kekuatan pembuktian akta ini ada tiga macam:

kekuatan pembuktian formiil, mempunyai kekuatan pembuktian antara para pihak bahwa mereka sudah mewenangkan sesuai dengan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

kekuatan pembuktian materiil, membuktian antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang disebut dalam akta telah terjadi.

kekuatan pembuktian mengikat, membuktikan anatara para pihak dan pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta telah menghadap kepada pejabat umum dan menerangkan apa yang tertulis dalam akta, karena menyangkut pihak ketiga, disebut memiliki kekuatan mengikat keluar.


2. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dianggap sempurna sepanjang kedua belah pihak tidak menyangkal tandatangan yang mereka bubuhkan pada surat tersebut.


3. Surat-surat lain yang bukan akta. surat-surat ini tidak memiliki kekuatan pembuktian, mengenai pengaruhnya pada keyakinan hakim tergantung pada pertimbangan hakim.

Selasa, 14 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA

Oleh: Setia Darma


Bukti surat atau tulisan adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaan atau hal-hal tertentu dan ditandatangani, bukti tertulis tersebut lazim disebut akta.
Dengan demikian, bahwa bukti tertulis merupakan :
- suatu tulisan yang berisi keterangan-keterangan tertentu
- ditandatangani
- merupakan dasar sesuatu hak atau perjanjian


Jenis surat

Berdasarkan Pasal 1867 BW, bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan -tulisan autentik maupun dengan tulisan di bawah tangan. Jadi, akta itu terdiri dari 2 jenis yaitu akta autentik dan akta dibawah tangan.

Akta autentik, yaitu suatu akta dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. (Pasal 1868 BW). Akta autentik ternagi dua yaitu ;
a. akta yang dibuat oleh pegawai/ pejabat umum
b. akta yang dibuat oleh para pihak yang dihadapan pejabat umumyang berwenang.

Akta autentik merupakan bukti yang sempurna, hal tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 1870 BW, kecuali jika terbukti sebaliknya, bahwa akta autentik tersebut palsu.

Hal lain yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta autentik, yakni ;
1. Apabila yang termuat didalam akta itu sebagai penuturan belaka yang tidak ada hubungannya dengan pokok isi akta, maka hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
2. Menurut Pasal 1872 BW, jika suatu akta autentik disangka/ diduga palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan.

Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tentang suatu peristiwa, kejadian atau hal tertentu dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan tersebut.

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dapat disimpulkan dari Pasal 1875-1877 BW, bahwa:
a. Apabila isi akta dibawah tangan itu diakui oleh orang yang dimaksud dalam akta itu, bagi orang-orang yang menandatangani dan para ahli warisnya serta orang yang mendapat hak daripadanya merupakan bukti yang sempurna seperti akta autentik
b. Apabila tanda tangan yang tertera didalam akta dibawah tangan itu diakui oleh para pihak, akta itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika, tandatangan tersebut dipungkiri/ tidak diakui , hakim memerintahkan supaya kebenaran akta tersebut diperiksa.

Surat lain bukan akta dan salinan, Berdasarkan Pasal 1881 BW, kekuatan pembuktian dari surat-surat yang bukan akta adalah ditangan hakim untuk mempertimbangkan. Sedangkan, kekuatan pembuktian dari salinan suatu akta asalkan sesuai dengan aslinya adalah mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta aslinya (Pasal 1888 BW).

Senin, 13 April 2009

ALAT BUKTI SURAT MENURUT HUKUM ACARA PIDANA

Oleh: Setia Darma


Pengertian dari surat menurut hukum acara pidana tidak secara definitive diatur dalam satu pasal khusus, namun dari beberapa pasal dalam KUHAP tetang alat bukti surat, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan surat adalah) alat bukti tertulis yang harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.


Ada bebrapa jenis surat dalam hukum acara pidana, tercantum dalam Pasal 187 KUHAP, sebagai berikut :
1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat / dialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu, contoh : Akta Notaries, Akta jual beli oleh PPAT dan Berita acara lelang
2. Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnyadan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan, contoh ; BAP, paspor, kartu tanda penduduk dll.
3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara respi darinya, contoh ; visum et revertum. Walaupun sering dikategorikan sebagai keterang ahli, namun visum et revertum juga dapat merupakan alat bukti surat, hal ini oleh yahya harahap disebut sifat dualisme alat bukti keterangan ahli) .
Walaupun banyak perpedaan pendapat mengenai visum et revertum ini, namun tidak mempengaruhi niali pembuktiannya sebagai alat bukti sah dipengadilan, baik ia sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli, yang jelas visum et revertum tidak dapat dihitung sebagai dua alat bukti.
4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain, contoh ; surat-surat dibawah tangan.


Selain jenis surat yang disebut pada pasal 187 KUHAP, dikenal 3 (tiga) macam surat, sebagai berikut :
1. Akta autentik, adalah suatu akte yang dibuat dalam suatu bentuk tertentu dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya di wilayah yang bersangkutan.
2. Akta dibawah tangan, yakni akte yang tidak dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum tetapi dibuat sengaja untuk dijadikan bukti.
3. Surat biasa, yakni surat yang dibuat bukan untuk dijadikan alat bukti.


Nilai pembuktian surat

Bahwa surat resmi/surat autentik yang diajukan dan dibacakan di sidang pengadilan merupakan alat bukti surat sedangkan surat biasa mempunyai nilai pembuktian alat bukti petunjuk jika isi surat tersebut bersesuaian dengan alat bukti sah lain.


Kekuatan pembuktian surat

Alat bukti surat resmi/autentik dalam perkara pidana berbeda dengan perdata. Memang isi surat resmi bila diperhatikan dari segi materilnya berkekuatan sempurna, namun pada prakteknya terdakwa dapat mengajukan bukti sangkalan terhadap akta autentik tersebut.
Kekuatan pembuktian dari alat bukti surat adalah kekuatan pembuktian bebas seperti halnya kekuatan pembuktian alat bukti lainnya, disini hakim bebas menentukan apakah alat alat bukti surat tersebut berpengaruh dalam membentuk keyakinan ataupun tidak. Walaupun begitu bukan berarti hakim bisa menyangkal tanpa alasan suatu alat bukti surat yang sudak terbukti kebenarannya dan bersesuaian dengan alat-alat bulkti lainnya.


CU On: alat bukti surat menurut Hukum acara perdata dan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Sabtu, 11 April 2009

ALAT BUKTI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Oleh: Setia Darma


Alat Surat merupakan salah satu alat bukti sah yang dapat dipergunakan dalam pembuktian di persidangan. Dalam pembuktian perkara pidana, perdata dan tata usaha Negara ketiganya mengenal alat bukti surat sebagai salah satu alat bukti sah, namun alat bukti surat dalam ketiga peradilan tersebut tidak memiliki urutan yang sama menurut hukum acara masing-masing.


Dalam pembuktian perkara pidana alat bukti surat ada pada urutan ketiga, sesuai isi Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah adalah :
a. keterangan saksi
b. Keterangan Ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Berbeda dengan dalam pembuktian perkara pidana, dalam pembuktian perkara perdata surat menempati urutan pertama, dalam Pasal 164 HIR dan 1866 BW dinyatakan alat bukti yang sah adalah :
a. Bukti tulisan / Surat
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah


Mengenai alat bukti dalam perkata tata usaha Negara diatur dalam Pasal 100 UU No. 9 Tahun 2004 tentang peradilan tata usaha Negara, dinyatakan bahwa yang merupakan alat bukti :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan hakim


Demikian alat bukti menurut kitab Undang-undang hukum Pidana, perdata dan Tata Usaha negara. Lebih lanjut, akan saya tulis mengenai kekutan alat bukti surat dalam beberapa undang-undang tersebut. CU