Entri Populer

Selasa, 10 Juni 2014

SITA JAMINAN HARUS DIMOHONKAN DEMI KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGGUGAT

Oleh:

Setia Dharma,S.H.



Dalam hukum acara perdata diatur mengenai sita jaminan, yang pada hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak penggugat dan melindungi penggugat dari itikad tidak baik tergugat ketika gugatan penggugat dikabulkan. Kepastian hukum dalam hal ini terkait erat dengan pelaksaan putusan pengadilan ketika gugatan dimenangkan, karena akan sia-sia gugatan jika tidak dapat dilaksanakan hanya karena tidak ada jaminan harta/benda tergugat atas pemenuhan gugatan tersebut.

Menurut Yahya Harahap, pada intinya sita merupakan tindakan yang didasarkan atas perintah pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan selama dalam proses pemeriksaan pengadilan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan tujuan utama agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, hibah dan sebagainya.

Menurut Pasal 226 dan Pasal 227 HIR atau 720 RV, maupun berdasarkan SEMA No.5 Tahun 1975 sita jaminan tidak dapat ditetapkan dan putuskan oleh hakim tanpa adanya pengajuan dari penggugat untuk diletakkan sita atas harta/benda baik bergerak mapun tidak bergerak milik tergugat, hal ini merupakan penerapan salah satu asas dalam hukum acara perdata, bahwa hakim bersifat pasif. Artinya, hakim tidak bisa memutus atau menetapkan tentang sesuatu hal tanpa diminta oleh penggugat.

Dengan kata lain sita jaminan yang dilakukan terhadap harta tergugat haruslah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri dimana kasus tersebut disidangkan, pengajuan sita jaminan diatur dalam Pasal 127 (1) HIR, yang intinya menyatakan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan, tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan.

Mengenai tujuan pokok penyitaan, Harun Yahya menyatakan bahwa: “Tujuan pokok penyitaan. Pertama, agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir). Serta sekaligus memberi jaminan kepastian bagi penggugat, objek eksekusi apabila putusan berkekuatan hukum tetap”.
Dilihat dari tujuan pokok tersebut, dapat dikatakan bahwa sita jaminan memiliki esensi kepastian hukum dan perlindungan dari itikad buruk tergugat untuk dapat menjamin terpenuhinya hak penggugat manakala ia mampu membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya.

Rabu, 23 Oktober 2013

TANAH NEGARA Vs. TANAH RAKYAT

Penyebutan mengenai tanah negara kerap kali kita dengar di lontarkan oleh berbagai pihak, namun apakah mereka yang menggunakan istilah tersebut dalam pengucapannya memang benar mengerti makna dari ‘tanah negara’ atau hanya menggunakan sebagai istilah yang sering didengar tanpa benar-benar memahmi makna dan filosofinya. Sangat disayangkan apabila pengucapan mengenai tanah negara sering dilontarkan namun tidak difahami secara mendalam maknanya, sehingga sangat berpotensi melukai hak-hak rakyat. Kekeliruan dalam memahami makna dari keberadaan istilah ‘tanah negara’ akan menimbulkan dampak sosial dan yuridis yang parah dalam tatanan masyarakat dan hukum. Oleh karenanya perlu dipahami secara keseluruhan makna serta sejarah dari penggunaan istilah tanah negara yang di kenal di Indonesia, agar tidak menjadi senjata bagi penguasa yang lalim, agar tidak menimbulkan perampasan hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara dan diakui oleh hukum. Indonesia secara yuridis telah mengatur dengan jelas mengenai tanah bagi bangsanya, atau mengenai tanah bagi rakyatnya sejak pertama membangun negara sebagai negara merdeka, Indonesia telah memutuskan untuk mengatur mengenai tanah yang dihak-i oleh rakyatnya dan bagaimana mereka dapat memilikinya tanap harus terusir dengan dalil-dalil ala penjajahan. Namun pada perkembangannya, dengan terbatasnya pengetahuan penguasa mengenai tanah dan enggannya untuk mempelajari tanah dan maknanya bagi kesejahteraan rakyat, negara justru menjajah dengan menggunakan istilah-istilah lama yang sudah tidak relevan digunakan oleh Bangsa Indonesia, yakni “tanah negara”. Penekanan istilah tanah negara pada tanah-tanah yang ditempati dan dikuasai sah oleh rakyat menciderai nilai-nilai keadilan, dan itu arti juga menciderai hukum itu sendiri karena pada prinsipnya, hukum tidak dapat dipisahkan dari norma keadilan, karena hukum adalah pengejewantahan dari prinsip-prinsip keadilan. Kebijakan Pertanahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang sepenuhnya harus memiliki keberpihakan yang utuh kepada masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah merupakan bagian utama dalam kebijakan pertanahan yang keberadaannya sangat tergantung pada kemapanan sistem dalam suatu pemerintahan, serta kemapanan pengetahuan pemerintah dan penegak hukum. Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah sejatinya harus sejalan dengan cita-cita luhur kebijakan pertanahan Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita Bangsa Indonesia. Wallahua'lam Bisshowaab..

Minggu, 20 Oktober 2013

SEKILAS TENTANG KEJAHATAN DUNIA MAYA

Kejahatan dunia maya tidak hanya terlahir dalam satu jenis kejahatan melainkan berbagai jenis, baik yang menggunakan komputer sebagai alat/sarana maupun yang menjadikan komputer sebagai objek. Dikatakankan oleh Didik M. Arief Mansur dalam bukunya Cyber Law bahwa: “Ada ahli yang menyamakan antara cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan di antara keduanya” . Menurut mereka yang membedakan kedua modus kejahatan tersebut, kejahatan komputer biasa tidak menggunakan jaringan internet melainkan hanya menggunakan komputer sebagai alat kejahatan atau objek kejahatan. Sedangkan kejahatan komputer berbasis internet adalah semua kejahatan komputer yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kejahatan. Kejahatan dunia maya sebagai kejahatan yang menggunakan kecanggihan teknologi sebagai sarana utama dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya; pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat email, perjudian on-line, pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain, terorisme, isu SARA, situs sesat, pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyber war, pembajakan situs, deniel of service (DoS), distributer DoS Attack, nama domain dll. Nama domain (cyber squatting) yang merupakan kejahatan pendaftaran merek dagang atau nama yang memiliki nilai komersial. Diuraikan oleh Budi Raharjo mengenai kejahatan nama domain yang pada intinya dapat terjadi dalam tiga bentuk . Pertama, mendaftarkan nama domain badan usaha, organisasi, orang lain atau pihak lain di luar dirinya kemudian dijual pada pemilik nama domain tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal (cyber squatter). Jenis pertama ini mirip calo karcis yang tujuan utama mencari keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Kedua, membuat domain plesetan (typosite) yang juga bertujuan mencari keuntungan. Domain plesetan ini biasanya didaftarkan untuk menjerat pengguna internet masuk dalam situs yang diinginkan pembuat untuk diarahkan dengan maksud tertentu, atau dalam bentuk lain seperti kasus klikbca.com, dimana situs klikbca.com diplesetkan menjadi clikbca.com, clikbac.com dan klikbac.com. Dalam kasus ini pelanggan yang salah ketik klikbca.com, kemungkinan besar akan masuk dalam situs plesetannya. Modus ini bertujuan untuk membuat pelanggan memasukkan nomor pinnya, ketika pin sudah masuk kedalam situs plesetan, maka pembuat akan mudah menarik account pelanggan yang terjebak. Bentuk cyber squatting yang ketiga adalah mendaftarkan dan menggunakan nama domain merek terdaftar yang sudah terkenal, pendaftaran domain merek terdaftar ini dapat terjadi dengan beberapa alasan. Pertama, membajak situs merek yang merupakan saingan dalam jenis barang/jasa yang sama dengannya dengan tujuan membatasi pemasaran saingannya tersebut. Kedua, menjaring pelanggan merek terkenal untuk masuk dalam situs tersebut kemudian diarahkan untuk masuk dalam server tertentu pada situs tersebut dan yang terakhir, bertujuan merusak nama baik merek terkenal dimata pelanggannya melalui Nama domain palsu yang dibuatnya tersebut.

Kamis, 29 Agustus 2013

PELATIHAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PELATIHAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PENYELENGGARA SENTRA HAK KEKAYAAN IINTELEKTUAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA Kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual menetapkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah mengikuti dan lulus Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI.1-14.DL.03.04 Tahun 2013 tentang Penunjukan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai Penyelenggara Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2013, maka Universitas Muhammadiyah Jakarta akan mengadakan Pelatihan Konsultan HKI. Adapun yang menjadi materi pelatihan adalah sebagai berikut: 1. HKI secara umum (6 Jam) 2. Paten dan Paten Drafting (60 Jam) 3. Merek dan Indikasi Geografis (30 Jam) 4. Hak Cipta (30 Jam) 5. Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman (30 Jam) 6. Materi tambahan: Karya Cipta Multimedia dan Budaya Tradisional, Kode Etik Profesi ( 9 Jam) WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN Hari & Tanggal : Sabtu dan Minggu, 4 September 2013 – 15 Desember 2013 Waktu : 08.30 – 15.30 WIB Tempat : Gedung Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Jakarta Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ciputat Tangerang Selatan, Banten. Pengisi Materi adalah Pakar-Pakar di Bidang HKI yang ditunjuk oleh DJHKI UJIAN MASUK Untuk dapat mengikuti Pelatihan Konsultan HKI, Peserta diwajibkan lulus Ujian Masuk yang akan dilaksanakan Pada: Hari & Tanggal : Sabtu, 07 September 2013 Waktu : 10.00 WIB s/d selesai Tempat : Gedung AULA Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Jakarta Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ciputat Tangerang Selatan, Banten. SYARAT PENDAFTARAN 1. Mengisi Formulir Pendaftaran 2. Biaya pendaftaran Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) 3. Fotocopy Ijazah S1/S2 yang dilegalisir (semua disiplin ilmu) sebanyak 2 lembar 4. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar 5. Pas foto berwarna berlatarbelakang biru* - Ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar - Ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar - Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar *Untuk keperluan Ujian dan Pengangkatan 6. Keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400* *dapat dikumpulkan paling lambat sebelum ujian akhir Pelatihan Konsultan HKI BIAYA PELATIHAN Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) (Termasuk Biaya Pendidikan, Ujian, dan Pelantikan) Pembayaran secara angsuran : a. Pembayaran pertama s/d 14 September 2013 Rp. 10.000.000,- b. Pembayaran kedua s/d 27 Oktober 2013 Rp. 10.000.000,- c. Pembayaran ketiga s/d 30 November 2013Rp. 3.000.000,- PEMBAYARAN Pembayaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pelatihan dapat dilakukan secara tunai atau via transfer ke : BANK MANDIRI a/n P3IH FH-UMJ No. Rek. 1010005268964 Jadwal Pendaftaran : 19 Juli s.d 06 September 2013 Waktu Senin – Jum’at jam 09.00 – 16.00 WIB Informasi lebih lanjut: SENTRA HKI UMJ Tlp: 021-7442705 Hubungi Widy (085814820353) Ardi (08561304819), Darmawan (081911550093)

Kamis, 07 Februari 2013

MEKANISME DAN KAIDAH HUKUM PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

Sebagai sistem penamaan yang berupa alamat di Internet, nama domain pada perkembangannya menjadi identitas di dunia maya yang terkait erat dengan dunia nyata khususnya pada bidang pemasaran. Kebanyakan perusahaan mendaftarkan nama domain mereka sebagai website yang dimanfaatkan untuk membuka jaringan Internasional. Pada intinya diuraikan oleh Ahmad Ramli bahwa penamaan domain sendiri bersifat standard dan hirarkis melalui sistem penamaan yang terhubung diseluruh dunia dengan nama Domain Name Sistem (DNS) yang memberikan identitas atas sebuah server di Internet. Selanjutnya dinyatakan oleh Ahmad M. Ramli mengenai lembaga pendaftaran dan pengelolaan nama domain diseluruh dunia sebagai berikut : Sejarah awalnya IANA memberikan delegasi wewenang pendaftaran dan pengelolaan nama domain generic Top Level Domain (gTLD) kepada Network Solution Incorporation (NSI) untuk domain .com (dot com), .net (dot net) dan .org (dot org). NSI menerima pendaftaran nama domain melalui situs InterNIC (Internet Network Information Centre), sedangkan untuk country code Top Level Domain (ccTLD) pengelolaannya diserahkan kepada tiap Negara. Tanggal 25 November 1998 Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) terbentuk dan kemudian mengambil alih tugas IANA. Sejak saat itu pendaftaran nama domain tidak lagi menjadi monopoli NSI, tetapi dapat dilakukan melalui registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN. InterNIC kemudian difungsikan sebagai pusat informasi terpadu tentang Internet secara global. Lembaga pendaftaran nama domain pada setiap Negara berbeda, di Amerika Serikat pendaftaran dilakukan pada lembaga yang bernama InterNIC yang sekaligus merupakan pusat informasi terpadu tentang internet secara global dan di Indonesia pendaftaran dapat dilakukan pada Indonesian Network Information Centre (IDNIC). Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada lembaga yang telah ditentukan di negara dimana nama domain didaftarkan dengan jumlah pembayaran ditentukan oleh lembaga tersebut. Ada perjanjian yang dibuat berskala internasional oleh ICANN dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (URDP) sebagai aturan tertulis yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tertentu mengenai nama domain yang timbul atau mungkin timbul. Semua website yang terdaftar melalui jaringan ICANN terikat pada perjanjian yang dibuat oleh ICANN tersebut, termasuk semua Website Indonesia yang terdaftar melalui IDNIC yang diakreditasi oleh ICANN. Namun, IDNIC atau ICANN tidak selalu memastikan mengenai itikad baik/ buruk dari register ketika mendaftarkan nama domain mereka, sehingga ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh register terlepas dari kuasa registrar yang menyebabkan timbul delik setelahnya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon bahwa : “registrar tidak akan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan nama domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut”. Pendaftaran nama domain memakai prinsip ‘First come first serve’ yang artinya pendaftar pertama adalah pemilik domain, kondisi seperti ini menurut Ahmad M. Ramli tidak mengenal uji substansi pada saat pendaftaran. Diuraikan olehnya sebagai berikut : Hal ini dapat dipahami mengingat secara teknis uji substantif akan menghilangkan sifat teknologi internet yang semuanya dilakukan secara virtual, tanpa kontak fisik, berlangsung demikian cepat dan pengecekannya dilakukan melalui teknologi internet yang sangat efisien. Dengan demikian pengecekan yang dilakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima. Prinsip ini memberi peluang bagi siapa saja yang akan mendaftarkan nama domain sebagai website yang akan dimanfaatkannya, walaupun itu bukan namanya/ nama perusahaannya. Hal ini menjadi permasalahan ketika ada pihak dengan itikad buruk mendaftarkan domain orang lain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu harus ada prinsip lain yang berdampingan dengan prinsip ‘first come first serve’ atau yang oleh UU ITE dikenal dengan istilah ‘pendaftar pertama’, yakni prinsip ‘itikad baik’, ‘tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat’ dan ‘tidak melanggar hak orang lain’. Keempat prinsip yang berdampingan ini menjadi Prevensi bagi terjadinya delik. Tidak terlepas dari hal diatas, dunia maya adalah ruang publik dimana setiap orang dapat menjadi bagiannya, saling berinteraksi sebagai masyarakat beradab, bukan ruang bebas tanpa batas yang tidak memiliki aturan. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa : “Ruang cyber atau dunia maya (mayantara) bukanlah dunia yang terpisah dari kehidupan manusia secara nyata, melainkan merupakan bagian/ perluasan dari lingkungan (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya”. Seperti halnya dunia nyata ruang cyberpun memiliki aturan yang didefinisikan bersama oleh pemakai ruang tersebut, aturan dalam ruang cyber memiliki ukuran sama dengan aturan pada ruang “real” mengenai etis atau tidak etis, tercela atau tidak tercela suatu perbuatan. walaupun memiliki kendala dalam menjerat pembuat dan dalam pembuktiannya, namun aturan itu tetap ada dan berlaku di kalangan pengguna ruang cyber.

MEKANISME DAN KAIDAH HUKUM PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

OLEH: SETIA DHARMA, SH. Sebagai sistem penamaan yang berupa alamat di Internet, nama domain pada perkembangannya menjadi identitas di dunia maya yang terkait erat dengan dunia nyata khususnya pada bidang pemasaran. Kebanyakan perusahaan mendaftarkan nama domain mereka sebagai website yang dimanfaatkan untuk membuka jaringan Internasional. Pada intinya diuraikan oleh Ahmad Ramli bahwa penamaan domain sendiri bersifat standard dan hirarkis melalui sistem penamaan yang terhubung diseluruh dunia dengan nama Domain Name Sistem (DNS) yang memberikan identitas atas sebuah server di Internet. Selanjutnya dinyatakan oleh Ahmad M. Ramli mengenai lembaga pendaftaran dan pengelolaan nama domain diseluruh dunia sebagai berikut : Sejarah awalnya IANA memberikan delegasi wewenang pendaftaran dan pengelolaan nama domain generic Top Level Domain (gTLD) kepada Network Solution Incorporation (NSI) untuk domain .com (dot com), .net (dot net) dan .org (dot org). NSI menerima pendaftaran nama domain melalui situs InterNIC (Internet Network Information Centre), sedangkan untuk country code Top Level Domain (ccTLD) pengelolaannya diserahkan kepada tiap Negara. Tanggal 25 November 1998 Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) terbentuk dan kemudian mengambil alih tugas IANA. Sejak saat itu pendaftaran nama domain tidak lagi menjadi monopoli NSI, tetapi dapat dilakukan melalui registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN. InterNIC kemudian difungsikan sebagai pusat informasi terpadu tentang Internet secara global. Lembaga pendaftaran nama domain pada setiap Negara berbeda, di Amerika Serikat pendaftaran dilakukan pada lembaga yang bernama InterNIC yang sekaligus merupakan pusat informasi terpadu tentang internet secara global dan di Indonesia pendaftaran dapat dilakukan pada Indonesian Network Information Centre (IDNIC). Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada lembaga yang telah ditentukan di negara dimana nama domain didaftarkan dengan jumlah pembayaran ditentukan oleh lembaga tersebut. Ada perjanjian yang dibuat berskala internasional oleh ICANN dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (URDP) sebagai aturan tertulis yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tertentu mengenai nama domain yang timbul atau mungkin timbul. Semua website yang terdaftar melalui jaringan ICANN terikat pada perjanjian yang dibuat oleh ICANN tersebut, termasuk semua Website Indonesia yang terdaftar melalui IDNIC yang diakreditasi oleh ICANN. Namun, IDNIC atau ICANN tidak selalu memastikan mengenai itikad baik/ buruk dari register ketika mendaftarkan nama domain mereka, sehingga ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh register terlepas dari kuasa registrar yang menyebabkan timbul delik setelahnya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon bahwa : “registrar tidak akan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan nama domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut”. Pendaftaran nama domain memakai prinsip ‘First come first serve’ yang artinya pendaftar pertama adalah pemilik domain, kondisi seperti ini menurut Ahmad M. Ramli tidak mengenal uji substansi pada saat pendaftaran. Diuraikan olehnya sebagai berikut : Hal ini dapat dipahami mengingat secara teknis uji substantif akan menghilangkan sifat teknologi internet yang semuanya dilakukan secara virtual, tanpa kontak fisik, berlangsung demikian cepat dan pengecekannya dilakukan melalui teknologi internet yang sangat efisien. Dengan demikian pengecekan yang dilakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima. Prinsip ini memberi peluang bagi siapa saja yang akan mendaftarkan nama domain sebagai website yang akan dimanfaatkannya, walaupun itu bukan namanya/ nama perusahaannya. Hal ini menjadi permasalahan ketika ada pihak dengan itikad buruk mendaftarkan domain orang lain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu harus ada prinsip lain yang berdampingan dengan prinsip ‘first come first serve’ atau yang oleh UU ITE dikenal dengan istilah ‘pendaftar pertama’, yakni prinsip ‘itikad baik’, ‘tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat’ dan ‘tidak melanggar hak orang lain’. Keempat prinsip yang berdampingan ini menjadi Prevensi bagi terjadinya delik. Tidak terlepas dari hal diatas, dunia maya adalah ruang publik dimana setiap orang dapat menjadi bagiannya, saling berinteraksi sebagai masyarakat beradab, bukan ruang bebas tanpa batas yang tidak memiliki aturan. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa : “Ruang cyber atau dunia maya (mayantara) bukanlah dunia yang terpisah dari kehidupan manusia secara nyata, melainkan merupakan bagian/ perluasan dari lingkungan (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya”. Seperti halnya dunia nyata ruang cyberpun memiliki aturan yang didefinisikan bersama oleh pemakai ruang tersebut, aturan dalam ruang cyber memiliki ukuran sama dengan aturan pada ruang “real” mengenai etis atau tidak etis, tercela atau tidak tercela suatu perbuatan. walaupun memiliki kendala dalam menjerat pembuat dan dalam pembuktiannya, namun aturan itu tetap ada dan berlaku di kalangan pengguna ruang cyber.

MEKANISME DAN KAIDAH HUKUM PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

OLEH: SETIA DHARMA, SH. Sebagai sistem penamaan yang berupa alamat di Internet, nama domain pada perkembangannya menjadi identitas di dunia maya yang terkait erat dengan dunia nyata khususnya pada bidang pemasaran. Kebanyakan perusahaan mendaftarkan nama domain mereka sebagai website yang dimanfaatkan untuk membuka jaringan Internasional. Pada intinya diuraikan oleh Ahmad Ramli bahwa penamaan domain sendiri bersifat standard dan hirarkis melalui sistem penamaan yang terhubung diseluruh dunia dengan nama Domain Name Sistem (DNS) yang memberikan identitas atas sebuah server di Internet. Selanjutnya dinyatakan oleh Ahmad M. Ramli mengenai lembaga pendaftaran dan pengelolaan nama domain diseluruh dunia sebagai berikut : Sejarah awalnya IANA memberikan delegasi wewenang pendaftaran dan pengelolaan nama domain generic Top Level Domain (gTLD) kepada Network Solution Incorporation (NSI) untuk domain .com (dot com), .net (dot net) dan .org (dot org). NSI menerima pendaftaran nama domain melalui situs InterNIC (Internet Network Information Centre), sedangkan untuk country code Top Level Domain (ccTLD) pengelolaannya diserahkan kepada tiap Negara. Tanggal 25 November 1998 Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) terbentuk dan kemudian mengambil alih tugas IANA. Sejak saat itu pendaftaran nama domain tidak lagi menjadi monopoli NSI, tetapi dapat dilakukan melalui registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN. InterNIC kemudian difungsikan sebagai pusat informasi terpadu tentang Internet secara global. Lembaga pendaftaran nama domain pada setiap Negara berbeda, di Amerika Serikat pendaftaran dilakukan pada lembaga yang bernama InterNIC yang sekaligus merupakan pusat informasi terpadu tentang internet secara global dan di Indonesia pendaftaran dapat dilakukan pada Indonesian Network Information Centre (IDNIC). Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada lembaga yang telah ditentukan di negara dimana nama domain didaftarkan dengan jumlah pembayaran ditentukan oleh lembaga tersebut. Ada perjanjian yang dibuat berskala internasional oleh ICANN dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (URDP) sebagai aturan tertulis yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tertentu mengenai nama domain yang timbul atau mungkin timbul. Semua website yang terdaftar melalui jaringan ICANN terikat pada perjanjian yang dibuat oleh ICANN tersebut, termasuk semua Website Indonesia yang terdaftar melalui IDNIC yang diakreditasi oleh ICANN. Namun, IDNIC atau ICANN tidak selalu memastikan mengenai itikad baik/ buruk dari register ketika mendaftarkan nama domain mereka, sehingga ada kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh register terlepas dari kuasa registrar yang menyebabkan timbul delik setelahnya. Dinyatakan oleh Sabartua Tampubolon bahwa : “registrar tidak akan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan nama domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut”. Pendaftaran nama domain memakai prinsip ‘First come first serve’ yang artinya pendaftar pertama adalah pemilik domain, kondisi seperti ini menurut Ahmad M. Ramli tidak mengenal uji substansi pada saat pendaftaran. Diuraikan olehnya sebagai berikut : Hal ini dapat dipahami mengingat secara teknis uji substantif akan menghilangkan sifat teknologi internet yang semuanya dilakukan secara virtual, tanpa kontak fisik, berlangsung demikian cepat dan pengecekannya dilakukan melalui teknologi internet yang sangat efisien. Dengan demikian pengecekan yang dilakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima. Prinsip ini memberi peluang bagi siapa saja yang akan mendaftarkan nama domain sebagai website yang akan dimanfaatkannya, walaupun itu bukan namanya/ nama perusahaannya. Hal ini menjadi permasalahan ketika ada pihak dengan itikad buruk mendaftarkan domain orang lain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Oleh karena itu harus ada prinsip lain yang berdampingan dengan prinsip ‘first come first serve’ atau yang oleh UU ITE dikenal dengan istilah ‘pendaftar pertama’, yakni prinsip ‘itikad baik’, ‘tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat’ dan ‘tidak melanggar hak orang lain’. Keempat prinsip yang berdampingan ini menjadi Prevensi bagi terjadinya delik. Tidak terlepas dari hal diatas, dunia maya adalah ruang publik dimana setiap orang dapat menjadi bagiannya, saling berinteraksi sebagai masyarakat beradab, bukan ruang bebas tanpa batas yang tidak memiliki aturan. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa : “Ruang cyber atau dunia maya (mayantara) bukanlah dunia yang terpisah dari kehidupan manusia secara nyata, melainkan merupakan bagian/ perluasan dari lingkungan (environment) dan lingkungan hidup (life environment) yang perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya”. Seperti halnya dunia nyata ruang cyberpun memiliki aturan yang didefinisikan bersama oleh pemakai ruang tersebut, aturan dalam ruang cyber memiliki ukuran sama dengan aturan pada ruang “real” mengenai etis atau tidak etis, tercela atau tidak tercela suatu perbuatan. walaupun memiliki kendala dalam menjerat pembuat dan dalam pembuktiannya, namun aturan itu tetap ada dan berlaku di kalangan pengguna ruang cyber.